Petitum |
- Mengabulkan Keberatan PEMOHON Keberatan untuk seluruhnya;
- Menetapkan ganti kerugian harga bidang tanah milik PEMOHON Keberatan nomor bidang 30 yang terkena pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) diluar dari Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap, Biaya Transaksi dan Kompensasi Masa Tunggu;
- Menetapkan ganti kerugian harga tanah milik PEMOHON Keberatan yang terkena pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu seluas 436 m2 dikalikan harga permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) adalah sejumlah Rp. 2.624.720.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk mengambil/menggunakan sisa tanah milik Pemohon Keberatan seluas 1.064 m2 (seribu enam puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00574 seluas 1.500 m2 dengan Surat Ukur No. 05/2004 untuk pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
- Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk ganti kerugian sisa tanah milik PEMOHON Keberatan seluas 1.064 m2 (seribu enam puluh empat meter persegi) dikalikan harga permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) adalah sejumlah Rp. 6.405.280.000,- (enam milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) diluar dari Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap, Biaya Transaksi dan Kompensasi Masa Tunggu;
- menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada PEMOHON Keberatan sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
- Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk membayar biaya perkara.
|