Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Ckr H. Saiful Nyamat 1.PT. Agung Karya Mahkota
2.H. Abdul Kholik, SE, M.SI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Saiful Nyamat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sapta SimonH. Saiful Nyamat
Tergugat
NoNama
1PT. Agung Karya Mahkota
2H. Abdul Kholik, SE, M.SI.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslag) tanah beserta bangunan sebanyak 6 Unit beserta dengan sertifikatnya yang terletak di Perumahan Agung Mahkota Land, di Jl. Muktiwari, muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dengan Luas Tanah 72 M dan Luas Bangunan (tipe 45) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti/membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.926.300.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua puluh enam juta Tiga ratus ribu rupiah ) dibayar langsung tunai dan seketika ;
  5. Menetapkan biaya perkara menurutĀ  hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak