Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Ckr ARIO ARIBOWO, S.H. MUHAMMAD RIJIKB SYAHID ALS RIJIK BIN HARIS FADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1397 /M.2.31/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIJIKB SYAHID ALS RIJIK BIN HARIS FADILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIJIKB SYAHID ALS RIJIK BIN HARIS FADILAH pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2024 sekira jam 03.18 wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau pada waktu lain tahun 2024, bertempat dirumah saksi ROY NOOR IRAWAN di Perum Telaga Sakinah Blok CD.13 nomor 15 Rt.002 Rw.10 Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Cikarang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2024 sekira jam 02.00 wib saat terdakwa dan saksi RUDI HARTONO sedang main mobile lagend di depan rumah terdakwa yang beralamat Kp. Warung Bambu Rt.002 Rw.09 Desa Telagamurni Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, kemudian saksi RUDI HARTONO mengajak terdakwa untuk mencuri, selanjutnya terdakwa dan saksi RUDI  HARTONO pergi ke perum Telaga Sakinah dengan berjalan kaki dan tidak menggunakan alas kaki, kemudian sekira jam 03.18 wib saat terdakwa berjalan didepan rumah saksi ROY NOOR IRAWAN di Perum Telaga Sakinah Blok CD.13 nomor 15 Rt.002 Rw.10 Desa Telagamurni Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi terdakwa melihat 01 (satu) unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam milik saksi ROY NOOR IRAWAN terparkir diteras rumah, setelah itu terdakwa berhenti dijalan dan terdakwa berhenti didepan rumah saksi ROY NOOR IRAWAN, sedangkan saksi RUDI HARTONO berjalan kerumah yang lain untuk mengambil burung, setelah itu terdakwa melihat situasi depan rumah saksi ROY NOOR IRAWAN, dan setelah terdakwa rasa aman, terdakwa masuk keteras rumah saksi ROY NOOR IRAWAN melalui pagar rumah yang terbuka setengah, dan setelah itu berjalan mendekati 01 (satu) unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam, dan setelah berada di dekat 01 (satu) unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam, 01 ( satu ) unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam tersebut terdakwa dorong keluar teras rumah saksi ROY NOOR IRAWAN, dan saat 01 (satu) unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam tersebut terdakwa dorong untuk keluar teras rumah, setelah berjalan kurang lebih 5 (lima) meter bertemu dengan saksi M RAFLI FIRMANSYAH yang sedang berpatroli, lalu 01 (satu) unit unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam tersebut terdakwa lempar dijalan kemudian terdakwa berlari keluar area perumahan telaga sakinah. Kemudian saksi M RAFLI FIRMANSYAH mengejar terdakwa sambil berteriak maling, dan terdakwa berhasil keluar area perumahan telaga sakinah melalui panel.
  • Bahwa Terdakwa I mengambil 01 (satu) unit unit sepeda gunung merk UNITED warna hitam tanpa seizin dari saksi ROY NOOR IRAWAN

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya