Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Desa/Kelurahan Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat telah meninggal dunia, yaitu :
- seorang laki-laki bernama : Botan alias Botan Enen yang dikebumikan di TPU Desa Kp. Cisaat, Kel. Kertarahayu, Kabupaten Bekasi ; pada tanggal 27 Juni 1968
- seorang wanita bernama : Nemih , yang dikebumikan di TPU Desa Kertarahayu, Kabupaten Bekasi; pada tanggal 21 November 2002
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.; dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Botan alias Botan Enen dan Nemih tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|