Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. DIMAS ANDHIKA bin DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/M.2.31.Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ANDHIKA bin DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa DIMAS ANDHIKA BIN DARYONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kp Pulo Kapuk RT 03/05 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat lalu pergi keluar rumahnya dengan berjalan kaki, tidak lama kemudian Terdakwa mendapati sepeda motor Yamaha MX King tahun 2015 warna hitam dalam posisi terparkir di halaman Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat dan dalam keadaan tidak terkunci stang, melihat hal tersebut Terdakwa menuju ke halaman kontrakan dan dengan tanpa izin membawa motor tersebut dengan cara di dorong menggunakan kedua tangan nya menjauhi kontrakan kemudian terdakwa menghidupkan motor dengan cara menggunakan kawat kemudian disambungkan ke kabel kontak yang berada di body depan motor tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan dan motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju ke rumah Saksi M. Ripki Badri dengan maksud untuk disimpan dirumahnya dan berencana akan menjual motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Dhani Supardiansyah mengalami kerugian sebesar             Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3,                  Ke-5 KUHP

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa DIMAS ANDHIKA BIN DARYONO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kp Pulo Kapuk RT 03/05 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat lalu pergi keluar rumahnya dengan berjalan kaki, tidak lama kemudian Terdakwa mendapati sepeda motor Yamaha MX King tahun 2015 warna hitam dalam posisi terparkir di halaman Kontrakan H Sandi RT 06/09 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat dan dalam keadaan tidak terkunci stang, melihat hal tersebut Terdakwa menuju ke halaman kontrakan dan dengan tanpa izin membawa motor tersebut dengan cara di dorong menggunakan kedua tangan nya menjauhi kontrakan kemudian terdakwa menghidupkan motor dengan cara menggunakan kawat kemudian disambungkan ke kabel kontak yang berada di body depan motor tersebut sehingga motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju ke rumah Saksi M. Ripki Badri dengan maksud untuk disimpan dirumahnya dan berencana akan menjual motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Dhani Supardiansyah mengalami kerugian sebesar             Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya