Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Ckr APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. SULARI Als TILE Bin (Alm) MUHAIR SASMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/M.2.31/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULARI Als TILE Bin (Alm) MUHAIR SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------------Bahwa terdakwa SULARI Als TILE Bin (Alm) MUHAIR SASMITA bersama-sama dengan sdr. FAHMI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Kontrakan yang beralamat di Kp. Pomahan Rt/Rw 003/002 Desa Setia Mulya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari sekitar jam 17.30 Wib sdr. FAHMI (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kedaung Rt 004 Rw 003 Desa Kedung Pengawas Kec. Babelan Kab. Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah milik sdr. FAHMI (DPO) dan merencanakan secara bersama untuk mencari sepeda motor milik orang lain. Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan sdr. FAHMI (DPO) berangkat menuju arah Kp. Pomahan Desa Setia Mulya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik sdr. FAHMI (DPO) dengan posisi sdr. FAHMI (DPO) yang mengendarainya sedangkan terdakwa duduk dibelakang. Setelah sampai di lokasi kejadian, terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, warna silver  No. Pol: B-5579-FID, No. Rangka: MH1JM8218NK504699, No. Mesin: JJM82E1502819, a.n LELA NULAELAWATI milik saksi ENDANG ROSADI sedang terparkir di Kontrakan saksi ENDANG ROSADI dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian terdakwa meminta sdr. FAHMI (DPO) untuk berhenti dan menyuruh sdr. FAHMI (DPO) untuk menunggu serta mengawasi kondisi sekitar. Selanjutnya terdakwa turun  dari sepeda motor dan langsung menuju ke pintu gerbang kontrakan lalu masuk ke dalam parkiran motor kontrakan. Selanjutnya terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, Warna Silver  No. Pol: B-5579-FID milik saksi ENDANG ROSADI dengan mendorong keluar kontrakan dan memasukkan anak kunci T kedalam rumah kunci sepeda motor. Setelah berhasil didorong oleh terdakwa, saksi ENDANG ROSADI tiba-tiba keluar dari dalam kontrakan dan melihat terdakwa sedang membawa sepeda motor miliknya sambil berteriak MALING-MALING. Kemudian, terdakwa langsung kabur dengan berlari meninggalkan sepeda motor milik saksi ENDANG ROSADI menuju sdr. FAHMI (DPO) namun sdr. FAHMI (DPO) sudah meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.
  • Bahwa benar, terdakwa SULARI Als TILE Bin (Alm) MUHAIR SASMITA tidak ada izin sebelumnya dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Street, warna silver  No. Pol: B-5579-FID, No. Rangka: MH1JM8218NK504699, No. Mesin: JJM82E1502819, a.n LELA NULAELAWATI milik saksi ENDANG ROSADI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SULARI Als TILE Bin (Alm) MUHAIR SASMITA,  saksi ENDANG ROSADI mengalami kerugian sebesar Rp.19.400.000,- (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) atau kurang lebihnya sejumlah uang tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya