Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. Kaida Indonesia Teguh Triana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kaida Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIRWAMUDIN, S.H., M.H.PT. Kaida Indonesia
Tergugat
NoNama
1Teguh Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Faisal S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor 1 tertanggal 01 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Faisal S.H (Turut Tergugat) mengenai Pengangkatan Kembali Tergugat sebagai Direktur PT. Kaida Indonesia dengan segala akibat hukumnya; 
  3. Menyatakan batal demi hukum Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kaida Indonesia tertanggal 22 Juni 2015 mengenai :
    1. Pemberian Kuasa Penjualan Tergugat untuk melakukan Penjualan aset PT. Kaida Indonesia yang tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kaida Indonesia tertanggal 22 Juni 2015;
    2. Penjualan/Pengalihan/Pelepasan hak kepemilikan Aset Perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak Berupa Sebidang Tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan 1655/Sukaresmi, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Sukaresmi, Seluas 551 M2 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat menanggung seluruh kerugian perusahaan atas tindakan melawan hukum membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor 1 tertanggal 01 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Faisal S.H (Turut Tergugat) mengenai Pengangkatan Kembali Tergugat sebagai Direktur PT. Kaida Indonesia dan melakukan Penjualan/Pengalihan/Pelepasan hak kepemilikan Aset Perusahaan;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
    Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak