Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor 1 tertanggal 01 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Faisal S.H (Turut Tergugat) mengenai Pengangkatan Kembali Tergugat sebagai Direktur PT. Kaida Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal demi hukum Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kaida Indonesia tertanggal 22 Juni 2015 mengenai :
- Pemberian Kuasa Penjualan Tergugat untuk melakukan Penjualan aset PT. Kaida Indonesia yang tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kaida Indonesia tertanggal 22 Juni 2015;
- Penjualan/Pengalihan/Pelepasan hak kepemilikan Aset Perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak Berupa Sebidang Tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan 1655/Sukaresmi, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Sukaresmi, Seluas 551 M2 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat menanggung seluruh kerugian perusahaan atas tindakan melawan hukum membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor 1 tertanggal 01 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Faisal S.H (Turut Tergugat) mengenai Pengangkatan Kembali Tergugat sebagai Direktur PT. Kaida Indonesia dan melakukan Penjualan/Pengalihan/Pelepasan hak kepemilikan Aset Perusahaan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |