Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Perbankan ) RIZKY PUTRADINATA, S.H. MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Perbankan )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/M.2.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya di tahun 2009 saat Terdakwa Meidy bekerja di PT. Bank Sinarmas Tbk dan ditempatkan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Karawang Kertabumi dan pada tahun 2011 dan kemudian berpindah penempatan di Bank Sinarmas cabang Karawang menjabat sebagai Relationship Officer di Kantor Cabang Karawang. Kemudian terdakwa Meidy yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sinarmas Tbk No. SK. P292/2012/PRESDIR-HCM tentang Promosi Pegawai PT. Bank Sinarmas Tbk tanggal 27 Februari 2012 dimana MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP diangkat menjadi Pelaksana Tugas Pemimpin PT. Bank Sinarmas Tbk. Kantor cabang Pembantu Bekasi Grand Wisata yang mana kemudian pada tanggal 1 Maret 2012 diangkat sebagai sub-branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi.
  • Setelah itu pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi kepada Saksi korban Meyliana Setiadi menawarakan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi. Pada saat itu terdakwa Meidy juga menjelaskan kepada saksi korban Meyliana bahwa ia harus membuka rekening baru yang akan digunakan untuk program Reksadana Terproteksi. Lalu atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani akan tetapi dalam bentuk formulir kosong.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa Meidy dimana pemindahbukuan tersebut menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi korban Meyliana dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa Meidy memindahan uang yang ada dalam rekening saksi korban Meyliana ke rekening baru Meyliana. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy ditempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunaan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana yang dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM karena memang rekening baru atas nama saksi korban Meyliana Setiadi dalam penguasaan terdakwa Meidy termasuk ATM nya.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq kepada saksi korban Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi korban Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong dan menjelaskan bahwa hal tersebut digunakan untuk penempatan dana pada produk MMq.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2017 oleh terdakwa Meidy dilakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi korban Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi korban Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan, padahal dokumen portofolio tersebut adalah palsu dan tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Bank Sinarmas. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi korban Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi korban Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------

  • Bahwa awalnya di tahun 2009 saat Terdakwa Meidy bekerja di PT. Bank Sinarmas Tbk dan ditempatkan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Karawang Kertabumi dan pada tahun 2011 dan kemudian berpindah penempatan di Bank Sinarmas cabang Karawang menjabat sebagai Relationship Officer di Kantor Cabang Karawang. Kemudian terdakwa Meidy yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sinarmas Tbk No. SK. P292/2012/PRESDIR-HCM tentang Promosi Pegawai PT. Bank Sinarmas Tbk tanggal 27 Februari 2012 dimana MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP diangkat menjadi Pelaksana Tugas Pemimpin PT. Bank Sinarmas Tbk. Kantor cabang Pembantu Bekasi Grand Wisata yang mana kemudian pada tanggal 1 Maret 2012 diangkat sebagai sub-branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi.
  • Setelah itu pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi kepada Saksi korban Meyliana Setiadi menawarakan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi. Kemudian atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani akan tetapi dalam bentuk formulir kosong.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa Meidy dimana pemindahbukuan tersebut menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi korban Meyliana dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa Meidy memindahan uang yang ada dalam rekening saksi korban Meyliana ke rekening baru Meyliana. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah. Padahal senyatanya uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut tidaklah untuk produk deposito melainkan untuk reksadana terproteksi.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy ditempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunaan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana yang dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM karena memang rekening baru atas nama saksi korban Meyliana Setiadi dalam penguasaan terdakwa Meidy termasuk ATM nya.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq kepada saksi korban Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi korban Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong dan menjelaskan bahwa hal tersebut digunakan untuk penempatan dana pada produk MMq.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2017 oleh terdakwa Meidy dilakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi korban Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi korban Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan, padahal dokumen portofolio tersebut adalah palsu dan tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Bank Sinarmas. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi korban Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi korban Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ---------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya di tahun 2009 saat Terdakwa Meidy bekerja di PT. Bank Sinarmas Tbk dan ditempatkan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Karawang Kertabumi dan pada tahun 2011 dan kemudian berpindah penempatan di Bank Sinarmas cabang Karawang menjabat sebagai Relationship Officer di Kantor Cabang Karawang. Kemudian terdakwa Meidy yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sinarmas Tbk No. SK. P292/2012/PRESDIR-HCM tentang Promosi Pegawai PT. Bank Sinarmas Tbk tanggal 27 Februari 2012 dimana MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP diangkat menjadi Pelaksana Tugas Pemimpin PT. Bank Sinarmas Tbk. Kantor cabang Pembantu Bekasi Grand Wisata yang mana kemudian pada tanggal 1 Maret 2012 diangkat sebagai sub-branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi.
  • Setelah itu pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi kepada Saksi korban Meyliana Setiadi menawarakan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi. Kemudian atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani akan tetapi dalam bentuk formulir kosong.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa Meidy dimana pemindahbukuan tersebut menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi korban Meyliana dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa Meidy memindahan uang yang ada dalam rekening saksi korban Meyliana ke rekening baru Meyliana. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah. Padahal senyatanya uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut tidaklah untuk produk deposito melainkan untuk reksadana terproteksi.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy ditempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunaan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana yang dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM karena memang rekening baru atas nama saksi korban Meyliana Setiadi dalam penguasaan terdakwa Meidy termasuk ATM nya.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq kepada saksi korban Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi korban Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong dan menjelaskan bahwa hal tersebut digunakan untuk penempatan dana pada produk MMq.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2017 oleh terdakwa Meidy dilakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Bahwa uang yang dikuasi oleh Terdakwa Meidy tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Meidy dan tidak digunakan untuk program produk perbankan Reksadana Terproteksi maupun MMq. Adapun rincian uang milik saksi korban Meilyana tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya oleh terdakwa Meidy dengan rincian sebagai berikut :
  1. Beberapa kali digunakan untuk penempatan dan penarikan deposito dengan maksud mendapatkan bunga dan bunganya digunakan oleh terdakwa Meidy.
  2. Tanggal 14 Juni 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 178.452.276.
  3. Tanggal 29 Juni 2016 ditransferkan kepada seseorang Bernama YOPIE sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Ditransferkan ke beberapa rekening milik terdakwa Meidy sendiri dengan nomor rekening 3099946 dan 3543878.
  5. Tanggal 13 September 2016 digunakan untuk membayar asuransi jiwa atas nama ibu kandung terdakwa Meidy SRIWATI HASAN dengan nilai Rp. 300.000.000.
  6. Tanggal 13 Desember 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000.
  7. Dilakukan untuk pembayaran cicilan hutang ke koperasi berkat esa.
  8. Pembayaran hutang dan bunga ke beberapa rentenir atas nama Pasti Tamba, Suryani Dolok Saribu, Saragih, Helmina Siringo, Nani lasmini, Hetti Hotmari, dan alm. Tjandra Nanda (Koh Jin Lim).
  9. Tanggal 22 Januari 2018 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000.
  10. Beberapa transaksi transfer ke rekening atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0039199939.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi korban Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi korban Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan, padahal dokumen portofolio tersebut adalah palsu dan tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Bank Sinarmas. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi korban Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi korban Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian aatu karena mendapatkan upah untuk itu” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa Meidy yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sinarmas Tbk No. SK. P292/2012/PRESDIR-HCM tentang Promosi Pegawai PT. Bank Sinarmas Tbk tanggal 27 Februari 2012 dimana MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP diangkat menjadi Pelaksana Tugas Pemimpin PT. Bank Sinarmas Tbk. Kantor cabang Pembantu Bekasi Grand Wisata yang mana kemudian pada tanggal 1 Maret 2012 diangkat sebagai sub-branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi dan menerima gaji setiap bulannya. Adapun tugas, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana berikut :
  1. Menentukan kegiatan pemasaran produk perbankan sehingga mencapai target KCP serta pencapaian pendapatan dan pengendalian biaya.
  2. Bertanggung jawab mengawasi mengendalikan serta memonitor seluruh kegiatan operasional guna meningkatkan pembinaan terhadap kualitas sumber daya yang tersedia.
  3. Mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan perbankan.
  4. Memiliki akses persetujuan by system terhadap setiap transaksi termasuk pembukaan rekening dan pemindahan dana.
  • Setelah itu pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi menawarkan kepada Saksi Meyliana Setiadi produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi dengan suku bunga mencapai 9?ngan jangka waktu 1 (satu) tahun penguncian dana dan dapat diperpanjang otomatis. Pada saat itu terdakwa Meidy juga menjelaskan kepada saksi korban Meyliana bahwa ia harus membuka rekening baru yang akan digunakan untuk program Reksadana Terproteksi. Lalu atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani dalam bentuk formulir kosong.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi Meyliana dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana milik saksi Meyliana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy ditempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunaan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq dengan suku bunga 7,8 % pertahun kepada saksi Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong untuk ditanda tangani.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut ditempatkan pada rekening baru yang dibuat oleh Terdakwa Meidy atas nama MEYLIANA SETIADI dengan nomor rekening 0044405528 di Bank Sinarmas KCP Grandwisata dengan menggunakan formulir pembukaan rekening yang sebelumnya telah ditandatangani oleh saksi Meyliana.
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Meyliana, terdakwa Meidy melakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Bahwa uang yang dikuasi oleh Terdakwa Meidy tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Meidy dan tidak digunakan untuk program produk perbankan Reksadana Terproteksi maupun MMq. Adapun rincian uang milik saksi Meilyana tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya oleh terdakwa Meidy dengan rincian sebagai berikut :
  1. Beberapa kali digunakan untuk penempatan dan penarikan deposito dengan maksud mendapatkan bunga dan bunganya digunakan oleh terdakwa Meidy.
  2. Tanggal 14 Juni 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 178.452.276.
  3. Tanggal 29 Juni 2016 ditransferkan kepada seseorang Bernama YOPIE sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Ditransferkan ke beberapa rekening milik terdakwa Meidy sendiri dengan nomor rekening 3099946 dan 3543878.
  5. Tanggal 13 September 2016 digunakan untuk membayar asuransi jiwa atas nama ibu kandung terdakwa Meidy SRIWATI HASAN dengan nilai Rp. 300.000.000.
  6. Tanggal 13 Desember 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000.
  7. Dilakukan untuk pembayaran cicilan hutang ke koperasi berkat esa.
  8. Pembayaran hutang dan bunga ke beberapa rentenir atas nama Pasti Tamba, Suryani Dolok Saribu, Saragih, Helmina Siringo, Nani lasmini, Hetti Hotmari, dan alm. Tjandra Nanda (Koh Jin Lim).
  9. Tanggal 22 Januari 2018 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000.
  10. Beberapa transaksi transfer ke rekening atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0039199939.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KELIMA

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa Meidy pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi menawarkan kepada Saksi Meyliana Setiadi produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi dengan suku bunga mencapai 9?ngan jangka waktu 1 (satu) tahun penguncian dana dan dapat diperpanjang otomatis. Pada saat itu terdakwa Meidy juga menjelaskan kepada saksi korban Meyliana bahwa ia harus membuka rekening baru yang akan digunakan untuk program Reksadana Terproteksi. Lalu atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani dalam bentuk formulir kosong.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi Meyliana dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana milik saksi Meyliana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy ditempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunaan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq dengan suku bunga 7,8 % pertahun kepada saksi Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong untuk ditanda tangani.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut ditempatkan pada rekening baru yang dibuat oleh Terdakwa Meidy atas nama MEYLIANA SETIADI dengan nomor rekening 0044405528 di Bank Sinarmas KCP Grandwisata dengan menggunakan formulir pembukaan rekening yang sebelumnya telah ditandatangani oleh saksi Meyliana.
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Meyliana, terdakwa Meidy melakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Bahwa uang yang dikuasi oleh Terdakwa Meidy tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Meidy dan tidak digunakan untuk program produk perbankan Reksadana Terproteksi maupun MMq. Adapun rincian uang milik saksi Meilyana tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya oleh terdakwa Meidy dengan rincian sebagai berikut :
  1. Beberapa kali digunakan untuk penempatan dan penarikan deposito dengan maksud mendapatkan bunga dan bunganya digunakan oleh terdakwa Meidy.
  2. Tanggal 14 Juni 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 178.452.276.
  3. Tanggal 29 Juni 2016 ditransferkan kepada seseorang Bernama YOPIE sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Ditransferkan ke beberapa rekening milik terdakwa Meidy sendiri dengan nomor rekening 3099946 dan 3543878.
  5. Tanggal 13 September 2016 digunakan untuk membayar asuransi jiwa atas nama ibu kandung terdakwa Meidy SRIWATI HASAN dengan nilai Rp. 300.000.000.
  6. Tanggal 13 Desember 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000.
  7. Dilakukan untuk pembayaran cicilan hutang ke koperasi berkat esa.
  8. Pembayaran hutang dan bunga ke beberapa rentenir atas nama Pasti Tamba, Suryani Dolok Saribu, Saragih, Helmina Siringo, Nani lasmini, Hetti Hotmari, dan alm. Tjandra Nanda (Koh Jin Lim).
  9. Tanggal 22 Januari 2018 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000.
  10. Beberapa transaksi transfer ke rekening atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0039199939.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEENAM

-------- Bahwa ia terdakwa MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam di tahun 2016 dan pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Bank Sinarmas KCP Grand Wisata Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya di tahun 2009 saat Terdakwa Meidy bekerja di PT. Bank Sinarmas Tbk dan ditempatkan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Karawang Kertabumi dan pada tahun 2011 Terdakwa Meidy mulai mengenal saksi korban Meyliana Setiadi yang merupakan nasabah dari Bank Sinarmas cabang Karawang yang saat itu terdakwa Meidy menjabat sebagai Relationship Officer di Kantor Cabang Karawang.
  • Kemudian terdakwa Meidy yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sinarmas Tbk No. SK. P292/2012/PRESDIR-HCM tentang Promosi Pegawai PT. Bank Sinarmas Tbk tanggal 27 Februari 2012 dimana MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP diangkat menjadi Pelaksana Tugas Pemimpin PT. Bank Sinarmas Tbk. Kantor cabang Pembantu Bekasi Grand Wisata yang mana kemudian pada tanggal 1 Maret 2012 diangkat sebagai sub-branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi.
  • Setelah itu pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa Meidy selaku sub branch manager Bank Sinarmas Kantor Cabang Pembantu Grand Wisata Bekasi yang sebelumnya sudah mengenal Saksi korban Meyliana Setiadi menawarakan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi dengan suku bunga mencapai 9?ngan jangka waktu 1 (satu) tahun penguncian dana dan dapat diperpanjang otomatis. Pada saat itu terdakwa Meidy juga menjelaskan kepada saksi korban Meyliana bahwa ia harus membuka rekening baru yang akan digunakan untuk program Reksadana Terproteksi, akan tetapi sebenarnya untuk produk reksadana terproteksi tidakalah perlu untuk membuka rekening baru. Hal ini sengaja dilakukan oleh Terdakwa Meidy agar dapat secara leluasa menggunakan rekening baru tersebut tanpa sepengetahuan dan sepertujuan saksi korban Meidy. Lalu atas tawaran terdakwa Meidy tersebut saksi korban Meyliana Setiadi setuju dan pada tanggal 31 Mei 2016 menempatkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke rekening nasabah atas nama Meyliana dengan Nomor rekening 0031471001. Dimana pada saat itu Terdakwa Meidy langsung menyodorkan formulir pembukaan rekening baru dan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan kepada saksi korban Meyliana untuk ditandatangani akan tetapi dalam bentuk formulir kosong, sehingga saksi korban Meyliana tidaklah mengetahui bahwa sebernarnya uang yang ditempatkannya tersebut akan dialirkan ke rekening lain dan bukan untuk kepentingan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi.
  • Kemudian pada tanggal 3 Juni 2016 Terdakwa Meidy tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Meyliana melakukan pemindahan dana rekening nasabah Meyliana dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 yang telah sengaja dibuat oleh Terdakwa Meidy dimana pemindahbukuan tersebut menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh saksi korban Meyliana dalam keadaan kosong karena saat itu terdakwa Meydi menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut digunakan untuk kebutuhan produk perbankan berupa Reksadana Terproteksi bukan pemindahbukuan. Akan tetapi dengan sengaja Terdakwa Meidy memindahan uang yang ada dalam rekening saksi korban Meyliana ke rekening baru Meyliana agar uangnya dapat dikuasai oleh terdakwa Meidy. Setelah itu Terdakwa Meidy langsung melakukan penempatan dana ke rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang merupakan rekening internal untuk operasional Bank KCP Grand Wisata dan deposito nasabah.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016 dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang pada tanggal 03 Juni 2016 oleh terdakwa Meidy tempatkan di rekening penampungan Back Office (BO) nomor rekening IDR 15183 atas nama Bank Sinarmas yang seharusnya bukan diperuntukan untuk menampung dana nasabah dan hanya digunakan untuk opersional bank KCP Grandwisata dicairkan oleh Terdakwa Meydi ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah dimintakan tanda tangan saksi korban Meyliana dalam keadaan slip kosong.
  • Setelah itu pada tanggal 13 Juni 2016 Terdakwa Meydi memindahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0905870939 ke rekening ibu kandung Terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan dana lewat transfer ATM karena memang rekening baru atas nama saksi korban Meyliana Setiadi dalam penguasaan terdakwa Meidy termasuk ATM nya karena memang saksi korban Meyliana hanya mengetahui bahwa rekening tersebut digunakan untuk Reksadana Terproteksi.
  • Kemudian terdakwa Meidy Kembali menawarkan produk perbankan berupa MMq dengan suku bunga 7,8 % pertahun kepada saksi korban Meyliana Setiadi dan setuju untuk menempatkan dana sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) di rekening nasabah Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0031471001 pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah itu Terdakwa Meidy meminta saksi korban Meyliana untuk mengisi dokumen formulir pembukaan rekening dan juga menandatangani slip aplikasi transaksi dalam keadaan kosong untuk ditanda tangani dan menjelaskan bahwa hal tersebut digunakan untuk penempatan dana pada produk MMq.
  • Selanjutnya terhadap uang yang ditempatkan oleh saksi korban Meyliana tersebut, oleh terdakwa Meidy tidak pernah digunakan untuk produk MMq melainkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut ditempatkan pada rekening baru yang dibuat oleh Terdakwa Meidy atas nama MEYLIANA SETIADI dengan nomor rekening 0044405528 di Bank Sinarmas KCP Grandwisata dengan menggunakan formulir pembukaan rekening yang sebelumnya telah ditandatangani oleh saksi korban Meyliana, dimana saksi korban Meyliana hanya mengetahui bahwa formulir tersebut digunakan untuk produk MMq bukan untuk pembukaan rekening baru.
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Meyliana, terdakwa Meidy melakukan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah MEYLIANA dengan nomor rekening 0031471001 ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dengan menggunakan slip aplikasi transaksi yang sebelumnya sudah terdakwa Meidy mintakan ke saksi korban Meyliana dalam keadaan slip aplikasi transaksi pemindahbukuan yang dalam keadaan kosong.
  • Setelah itu dana yang dipindahkan oleh terdakwa Meidy ke rekening baru atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu dipindahkan ke rekening ibu kandung terdakwa Meidy atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0036377879 dalam satu kali pemindahan melalui transfer ATM pada tanggal 13 Desember 2017 yang mana ATM dan rekening atas nama Meyliana Setiadi dengan nomor rekening 0044405528 dikuasi oleh terdakwa Meydi.
  • Bahwa uang yang dikuasi oleh Terdakwa Meidy tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Meidy dan tidak digunakan untuk program produk perbankan Reksadana Terproteksi maupun MMq. Adapun rincian uang milik saksi korban Meilyana tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya oleh terdakwa Meidy dengan rincian sebagai berikut :
  1. Beberapa kali digunakan untuk penempatan dan penarikan deposito dengan maksud mendapatkan bunga dan bunganya digunakan oleh terdakwa Meidy.
  2. Tanggal 14 Juni 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 178.452.276.
  3. Tanggal 29 Juni 2016 ditransferkan kepada seseorang Bernama YOPIE sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Ditransferkan ke beberapa rekening milik terdakwa Meidy sendiri dengan nomor rekening 3099946 dan 3543878.
  5. Tanggal 13 September 2016 digunakan untuk membayar asuransi jiwa atas nama ibu kandung terdakwa Meidy SRIWATI HASAN dengan nilai Rp. 300.000.000.
  6. Tanggal 13 Desember 2016 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000.
  7. Dilakukan untuk pembayaran cicilan hutang ke koperasi berkat esa.
  8. Pembayaran hutang dan bunga ke beberapa rentenir atas nama Pasti Tamba, Suryani Dolok Saribu, Saragih, Helmina Siringo, Nani lasmini, Hetti Hotmari, dan alm. Tjandra Nanda (Koh Jin Lim).
  9. Tanggal 22 Januari 2018 mengganti uang nasabah lain yang pernah dipakai oleh terdakwa Meidy atas nama nasabah ERLIANA dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000.
  10. Beberapa transaksi transfer ke rekening atas nama SRIWATI HASAN dengan nomor rekening 0039199939.
  • Kemudian untuk meyakinkan saksi korban Meyliana terhadap uang yang ditempatkan untuk produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq tersebut terdakwa Meidy membuat sertifikat penempatan dana yang terdakwa Meidy design sendiri menggunakan logo Bank Sinarmas dan menyerahkan dokumen tersebut kepada saksi korban Meyliana. Lalu terdakwa Meydi juga membuat sendiri portofolio nasabah dengan membuat exel dan memasukan angka-angka nominal saldo yang seharusnya sudah ditambah bunga untuk meyakinkan nasabah bahwa danannya masih ada dan ditempatkan sesuai dengan yang dijanjikan, padahal dokumen portofolio tersebut adalah palsu dan tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Bank Sinarmas. Setelah beberapa tahun berjalan pada akhirnya pada bulan Mei 2023 saat saksi korban Meyliana ingin melakukan penarikan dana, terdakwa Meidy tidak dapat memberikan dana tersebut dan mengaku bahwa uang saksi korban Meilyana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak ditempatkan pada produk Reksadana Terproteksi dan produk MMq sebagaimana laporan protofolio yang diberikan oleh terdakwa Meidy.
  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Indikasi Fraud dana nasabah di KCP Grand Wisata Bekasi dibawah KC Jakarta L’avenue Divisi Anti Fraud Memo No. M.141a/2024/AFM tanggal 8 Agustus 2024 terdapat kerugian terhadap dana Nasabah atas nama Meyliana Setiadi sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya