Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. AGUNG DWI PRAYOGO bin (alm) UNDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1521/M.2.31.Eoh.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG DWI PRAYOGO bin (alm) UNDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa AGUNG DWI PRAYOGO BIN (ALM) UNDANG pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Area Gudang Susu PT Global Sejahtera yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds Lamabangjaya Kec Tambun Selatan Kab Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban Toni Sofyan  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal Terdakwa AGUNG DWI PRAYOGO BIN (ALM) UNDANG dalam keadaan mengkonsumsi minuman beralkohol kemudian pergi dengan membawa 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang sekitar 35 cm menemui saksi korban yang berada di Area Gudang Susu PT Global Sejahtera yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds Lamabangjaya Kec Tambun Selatanp dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut kemudian masuk ke dalam ruangan meeting lalu melakukan pemukulan terhadap saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang sekitar 35 cm mengenai dahi kepala kiri, dahi kepala kanan dan kepala belakang sebelah kiri lalu Terdakwa mencekik saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian datang saksi Ismanto untuk menghentikan perbuatan terdakwa dan saksi korban pergi menjauhi diri dari terdakwa 
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban Toni Sofyan mengalami luka serta berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 003/VER/RSKM II/I/25, tanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Karya Medika II dan ditandatangani oleh dr Dyah Astri dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri Toni Sofyan dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan: 
1.    Ditemukan luka robek di dahi kepala kiri dan kepala belakang sebelah kiri yang dapat disebabkan oleh benda tajam 
2.    Ditemukan bengkak di dahi kanan, luka lecet di leher bagian depan, luka lebam di dada depan sebelah kanan, luka lecet di dada depan bagian tengah yang dapat disebabkan oleh benda tumpul
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya