Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad overheidsdaad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sampai kerugian dan biaya tersebut yang timbul akibat gugatan ini dibayar lunas secara tunai kepada Penggugat hingga gugatan ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai memenuhi keputusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet) dan atau banding, kasasi (uivoerbaar bij voorraad) dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta dan kekayaan Tergugat yaitu Perumahan Alora Springhill Blok B3 No.5 Luas Bangunan 36 M2 / Luas Tanah 60 M2 (meter persegi), Desa Kedungjaya, Kec. Babelan, Kab. Bekasi.
- Menghukum tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ((ex aequo et bono). |