Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.S.SINAGA pada hari Minggu tanggal 26 bulan Januari tahun 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Januari tahun 2025 sekira Pukul 19.30 WIB, Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA diajak oleh Sdr LUBIS (DPO) untuk bekerja sama mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.S. yang setuju dengan tawaran Sdr LUBIS (DPO) pun pergi ke bertempat Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk mengambil 1 (satu) paket klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis sesuai arahan Sdr LUBIS (DPO) untuk dibuat menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual, namun setelah Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA. berhasil menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dalam saku celana sebelah kanan kemudian Saksi ADHAN HADIANSYAH, Saksi HUSNI MUBAROK, dan Saksi H, SYAMHUDI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA karena berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam saku celana Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA serta diakui berasal dari Sdr LUBIS (DPO) untuk dibuat menjadi beberapa paket kemudian dijual;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA kemudian mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dirumahnya sehingga Saksi ADHAN HADIANSYAH, Saksi HUSNI MUBAROK, dan Saksi H, SYAMHUDI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA. yang beralamat di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang mana dalam lemari pakaian Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA. ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas spundbon berisikan 6 (enam) paket plastik klip bening dan 2 (dua) plastik klip berwarna putih dan kuning emas yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diperoleh dari pengedar/Bandar narkotika dengan melakukan penangkapan kemudian mengambil narkotika yang ada pada pengedar/Bandar tersebut untuk kemudian dijual oleh Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA.;
- Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA.;
baik di Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat maupun di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudian diketahui dengan total brutto 27,19 gram dan Netto 22,04 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 05/12413.POLISI/2025 yang ditandatangani oleh HILDA SYAFRIANTI selaku pimpinan PT PEGADAIAN CABANG RANGESDENGKLOK;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorim Forensik Nomor LAB:1786/NNF/2025 tertanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorim Foresnsik Bareskrim POLRI dibawah kekuatan sumpah jabatan dan diketahui oleh PARASIAN H GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 08888/2025/PF sd 0891/2025/PF yang disita dari Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti 08888/2025/PF sd 0891/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis MDMA-4en PINACA dan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.S.SINAGA pada hari Minggu tanggal 26 bulan Januari tahun 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut----------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian Saksi ADHAN HADIANSYAH, Saksi HUSNI MUBAROK, dan Saksi H, SYAMHUDI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA pada hari Minggu tanggal 26 bulan Januari tahun 2025 sekira Pukul 00.30 WIB yang mana diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam saku celana Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA kemudian mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dirumahnya sehingga Saksi ADHAN HADIANSYAH, Saksi HUSNI MUBAROK, dan Saksi H, SYAMHUDI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA. yang beralamat di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang mana dalam lemari pakaian Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA. ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas spundbon berisikan 6 (enam) paket plastik klip bening dan 2 (dua) plastik klip berwarna putih dan kuning emas yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA.;
baik di Taman Wanasari Indah 3 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat maupun di Kp Siluman RT 003/018 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudian diketahui dengan total brutto 27,19 gram dan Netto 22,04 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 05/12413.POLISI/2025 yang ditandatangani oleh HILDA SYAFRIANTI selaku pimpinan PT PEGADAIAN CABANG RANGESDENGKLOK;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorim Forensik Nomor LAB:1786/NNF/2025 tertanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorim Foresnsik Bareskrim POLRI dibawah kekuatan sumpah jabatan dan diketahui oleh PARASIAN H GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 08888/2025/PF sd 0891/2025/PF yang disita dari Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti 08888/2025/PF sd 0891/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis MDMA-4en PINACA dan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SAMUEL SINAGA Als MUEL bin DRS. SIHAR MARLON.SINAGA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika--------------------------------------------------- |