Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran, IJAZAH Sekolah Menengah Atas, Pasport, dari yang semula tercatat dengan nama MOCHAMMAD TOHA, diperbaiki menjadi tercatat dengan nama MOCH. TOHA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|