Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA 1.IRMAWATI
2.DIDIN HARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT VARIA CENTRALARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRMAWATI
2DIDIN HARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 342.871.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara aquo.
  3. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar hutang/ kewajibannya sesuai perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai besaran kerugian yang diderita yang telah tercantum jelas dalam poin 6 gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Cikarang, secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  4. Hutang Pokok      : Rp.   225.943.900,00,-

Hutang Bunga     : Rp.     97.628.400,00,-

Hutang Denda     : Rp.     19.298.700,00,-

Jumlah                 : Rp.   342.871.000,00,-

  1. (terbilang: Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Tujuh Puluh Satu).

 

  1. Menyatakan   sah   dan   berharga  SITA JAMINAN   ( CONSERVA TOIR BESLAG )  berupa:

sebidang tanah darat dengan luas 208 meter persegi terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Bekasi. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00127 tertanggal 17-07-2018 dengan Surat ukur Nomor 10.05.13.05.01666/2018 atas nama Irmawati yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 04315/2023 Peringkat Pertama dari kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan Notaris / PPAT Inda Astuti.

sebidang tanah darat dengan luas 200 meter persegi terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Bekasi. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00905 tertanggal 18-11-2018 dengan Surat ukur Nomor 10.05.13.05.02196/2018 atas nama Didin Haris yang sudah diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 01207/2023 Peringkat Pertama dari kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan Notaris / PPAT Inda Astuti.

Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi.

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak