Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM pada hari Selasa tanggal 24 Bulan September Tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar siang hari Terdakwa YONO ditawarkan narkotika jenis ganja oleh sdr. GALIH (DPO) untuk dikonsumsi bersama di area persawahan. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa YONO menerima titipan berupa narkotika jenis ganja dalam bentuk 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat brutto 1,12 gram netto 0,92 gram dan 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat brutto 1,09 gram netto 0,48 gram untuk rencananya akan diambil oleh teman dari sdr. GALIH (DPO) yang bertempat tinggal di Kp. Wates Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa di bawah tumpukan baju dalam sebuah lemari yang berada pada sebuah gubuk di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. ;
- Bahwa sebelum narktoitka jenis ganja yang dititipkan sdr. GALIH (DPO) kepada Terdakwa YONO berhasil diambil oleh teman dari sdr. GALIH (DPO), Terdakwa YONO yang merupakan target operasi peredaran bebas obat keras daftar G pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib diamankan oleh saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI dari satuan reserse kriminal Polsek Tambelang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya perederan obat keras daftar G mendatangi Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi;
- Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI melakukan penggeledahan di gubuk dan didalam sebuah lemari didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat brutto 1,12 gram netto 0,92 gram dan 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat brutto 1,09 gram netto 0,48 gram. Selain itu ditemukan juga barang bukti yang menjadi target operasi berupa 335 (tiga ratus tigal puluh lima) butir obat tramadol kemasan strip, 65 (enam puluh lima) butir tablet kuning trihexyphenidyl, 34 (tiga puluh empat) butir tablet putih trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G sebesar Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5164/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering diberi nomor barang bukti 2378/2024/PF dan 2 (dua) linting rokok daun-daun kering diberi nomor barang bukti 2379/2024/PF adalah benar Narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa YONO tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
-----Perbuatan Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM pada hari Selasa tanggal 24 Bulan September Tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar siang hari Terdakwa YONO ditawarkan narkotika jenis ganja oleh sdr. GALIH (DPO) untuk dikonsumsi bersama di area persawahan. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa YONO dititipkan barang berupa narkotika jenis ganja dalam bentuk 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat brutto 1,12 gram netto 0,92 gram dan 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat brutto 1,09 gram netto 0,48 gram. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut dikuasai Terdakwa YONO dengan cara disimpan oleh Terdakwa di bawah tumpukan baju dalam sebuah lemari yang berada pada sebuah gubuk di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi;
- Bahwa Terdakwa YONO yang merupakan target operasi peredaran bebas obat keras daftar G pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib diamankan oleh saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI dari satuan reserse kriminal Polsek Tambelang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya perederan obat keras daftar G mendatangi Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi;
- Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI melakukan penggeledahan di gubuk dan didalam sebuah lemari didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat brutto 1,12 gram netto 0,92 gram dan 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat brutto 1,09 gram netto 0,48 gram. Selain itu ditemukan juga barang bukti yang menjadi target operasi berupa 335 (tiga ratus tigal puluh lima) butir obat tramadol kemasan strip, 65 (enam puluh lima) butir tablet kuning trihexyphenidyl, 34 (tiga puluh empat) butir tablet putih trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G sebesar Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5164/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering diberi nomor barang bukti 2378/2024/PF dan 2 (dua) linting rokok daun-daun kering diberi nomor barang bukti 2379/2024/PF adalah benar Narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa YONO tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
-----Perbuatan Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM pada hari Selasa tanggal 24 Bulan September Tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa YONO sebagai PENJUAL obat keras daftar G telah menyimpan untuk diedarkan obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di sebuah gubuk di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi;
- Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI dari satuan reserse kriminal Polsek Tambelang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya perederan obat keras daftar G mendatangi Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi dan mendapati Terdakwa YONO pada sebuah gubuk yang berada dipinggir jalan;
- Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI melakukan penggeledahan di gubuk dan didalam sebuah lemari didapati barang bukti berupa 335 (tiga ratus tigal puluh lima) butir obat tramadol kemasan strip, 65 (enam puluh lima) butir tablet kuning trihexyphenidyl, 34 (tiga puluh empat) butir tablet putih trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G sebesar Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Selain barang bukti tersebut ditemukan pula 1 (satu) paket daun ganja kering dengan berat brutto 1,12 gram netto 0,92 gram dan 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat brutto 1,09 gram netto 0,48 gram;
- Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI AGUNG RAI YOGA, saksi HERAWAN CAHYADI, SH dan saksi HENDRA DARMADI bertanya kepada Terdakwa YONO, apakah ada ijin atau tidak untuk menjual obat tramadol dan obat trihexyphenidyl tersebut, setelah itu Terdakwa YONO menjawab bahwa ia menjual obat tramadol dan trihexyphenidyl tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin;
- Bahwa Terdakwa YONO menjual/edarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftaf G jenis tramadol dan trihexyphenidyl tersebut kepada pembeli dengan cara menunggu di gubuk yang berada di Kp. Tambelang RT/RW 001/005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi dengan melayani sesuai permintaan pembeli dalam bentuk potongan strip atau klip kecil yang tidak mencantumkan kandungan efek samping dari obat, dengan tanpa ada resep dokter dari pembeli, dengan tidak didampingi oleh seorang apoteker;
- Bahwa adapun Terdakwa YONO menjual obat tramadol kemasan strip seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, trihexyphenidyl tablet kuning seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir dan trihexyphenidyl tablet putih seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir;
- Bahwa Terdakwa YONO mendapatkan obat berupa tramadol dan trihexyphenidyl dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal di Kp. Kavling Cikarang Utara;
- Bahwa Terdakwa YONO tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa:
- Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0461 : jumlah sampel 5 (lima) tablet dengan hasil pengujian Pemerian/Organoleptis : 5 (lima) tablet warna putih ; satu sisi bertuliskan AM, sisi lain TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028, kesimpulan : TRAMADOL POSITIF;
- Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0455 : jumlah sampel 5 (lima) tablet dengan hasil pengujian Pemerian/Organoleptis : 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) klip bening, kesimpulan : TRIHEXYPHENIDYL POSITIF;
- Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0454 : jumlah sampel 5 (lima) tablet dengan hasil pengujian Pemerian/Organoleptis : 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) klip bening, kesimpulan : TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
----- Perbuatan Terdakwa YONO Bin (alm) RASKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. - |