Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Ckr | DODO RIDWAN, S.H. | AHMAD BIN RUMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1410/M.2.31/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
-------- Bahwa terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat didepan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa berawal terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor.Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 04.30 wib SUNAJI segera mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET milik terdakwa membonceng NOVER duduk dibagian tegah dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran panjang dan terdakwa duduk dibagian belakang dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran kecil yang disembunyikan dibagian dalam baju sweater yang dipakai oleh terdakwa. Ketika sampai di depan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, SUNAJI segera memutar balikkan sepeda motor yang dikendarai dan masuk kedalam Perum Grand PGRI Residence 1 tersebut serta berhenti didekat saksi korban DIMAS ANGGARA BIN SINGGIH yang sementara memanaskan mesin sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik nya. SUNAJI tetap duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil pura pura menanyakan alamat kepada saksi korban DIMAS ANGGARA . terdakwa pun segera turun dari sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis clurit dan menodongkan clurit yang dipegang menggunakan tangan kanan kearah saksi korban DIMAS ANGGARA. Bersamaan itu pula NOVER turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan clurit yang dipegangnya menggunakan tangan kanan nya mengenai punggung saksi korban DIMAS ANGGARA sebanyaak 1(satu) kali, sehingga saksi korban DIMAS ANGGARA lari menjauh dari posisi sepeda motor nya. Saat itu lah terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban dan membawa membawanya dengan cara mengendarai tanpa ijin dari saksi korban DIMAS ANGGARA dan saat itu juga terdakwa membuang clurit nya. Sementara mengendarai sepeda motor milik terdakwa membonceng NOVER. Karena terdakwa bersama SUNAJI dan NOVER dikejar saksi korban DIMAS ANGGARA bersama warga disekitar tempat kejadian, terdakwa pun menjadi panik dan terjatuh. Saat itulah terdakwa meminta tukar bawa sepeda motor kepada SUNAJI. Sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET, sementara SUNAJI mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik saksi korban DIMAS ANGARA. Akan tetapi karena terdakwa masih panik mengendarai sepeda motor dan terdakwa pun terjatuh lagi, sehingga terdakwa berahasil diamankan berikut Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET. Sementara SUNAJI yang membonceng NOVER berhasil melarikan diri sambil NOVER membuang cluritnya.
Bahwa akibatnya saksi korban DIMAS ANGGARA mengalami luka robek dibagian punggung sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum N0.005/VER/A)!/RSTJ/IX/2024 tanggal 28 November 2024 sebagai berikut : Hasil pemeriksaan : Pada punggung kanan 25 cm dibawah puncak bahu kanan 15 cm dari gari pertengahan belakang. Tamapak luka terbuka dengan tepi tajam, kedua sudut lancip.tidak terdapat jembatan jaringan berukuran 0,5 cm X 0,5 cm
Kesimpulan : Seorang laki-laki berusia 22 tahun mengaku mengalami luka terbuka didaerah punggung kanan dan menimbulkan hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari hari
Selain itu juga saksi korban DIMAS ANGARA mengalami kerugian Rp. 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) karena sepeda motor miliknya tidak berhasil didapatkan kembali, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : ---------Bahwa terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat didepan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal terdakwa AHMAD BIN RUMIN bersama SUNAJI ALIAS GENJO dan NOVER ( Masing-masing belum tertangkap/DPO ) merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor.Sampai kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 04.30 wib SUNAJI segera mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET milik terdakwa membonceng NOVER duduk dibagian tegah dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran panjang dan terdakwa duduk dibagian belakang dengan membawa persiapan senjata tajam jenis clurit berukuran kecil yang disembunyikan dibagian dalam baju sweater yang dipakai oleh terdakwa. Ketika sampai di depan Perum Grand PGRI Residence 1 Kampung Tambun Semer RT 003 RW 003 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, SUNAJI segera memutar balikkan sepeda motor yang dikendarai dan masuk kedalam Perum Grand PGRI Residence 1 tersebut serta berhenti didekat saksi korban DIMAS ANGGARA BIN SINGGIH yang sementara memanaskan mesin sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik nya. SUNAJI tetap duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil pura pura menanyakan alamat kepada saksi korban DIMAS ANGGARA . terdakwa pun segera turun dari sepeda motor dengan memegang senjata tajam jenis clurit dan menodongkan clurit yang dipegang menggunakan tangan kanan kearah saksi korban DIMAS ANGGARA. Bersamaan itu pula NOVER turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan clurit yang dipegangnya menggunakan tangan kanan nya mengenai punggung saksi korban DIMAS ANGGARA sebanyaak 1(satu) kali, sehingga saksi korban DIMAS ANGGARA lari menjauh dari posisi sepeda motor nya. Saat itu lah terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban dan membawa membawanya dengan cara mengendarai tanpa ijin dari saksi korban DIMAS ANGGARA dan saat itu juga terdakwa membuang clurit nya. Sementara mengendarai sepeda motor milik terdakwa membonceng NOVER. Karena terdakwa bersama SUNAJI dan NOVER dikejar saksi korban DIMAS ANGGARA bersama warga disekitar tempat kejadian, terdakwa pun menjadi panik dan terjatuh. Saat itulah terdakwa meminta tukar bawa sepeda motor kepada SUNAJI. Sehingga terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET, sementara SUNAJI mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna putih No. Polisi B 4875 FDD milik saksi korban DIMAS ANGARA. Akan tetapi karena terdakwa masih panik mengendarai sepeda motor dan terdakwa pun terjatuh lagi, sehingga terdakwa berahasil diamankan berikut Honda Beat warna merah hitam No Polisi B 5563 FET. Sementara SUNAJI yang membonceng NOVER berhasil melarikan diri sambil NOVER membuang cluritnya.
Bahwa akibatnya saksi korban DIMAS ANGGARA mengalami luka robek dibagian punggung sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum N0.005/VER/A)!/RSTJ/IX/2024 tanggal 28 November 2024 sebagai berikut : Hasil pemeriksaan : Pada punggung kanan 25 cm dibawah puncak bahu kanan 15 cm dari gari pertengahan belakang. Tamapak luka terbuka dengan tepi tajam, kedua sudut lancip.tidak terdapat jembatan jaringan berukuran 0,5 cm X 0,5 cm
Kesimpulan : Seorang laki-laki berusia 22 tahun mengaku mengalami luka terbuka didaerah punggung kanan dan menimbulkan hambatan sementara dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari hari
Selain itu juga saksi korban DIMAS ANGARA mengalami kerugian Rp. 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) karena sepeda motor miliknya tidak berhasil didapatkan kembali, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |