Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2019/PN Ckr MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH 1.Jepri Septiawan Als BULUK
2.Ariyanto Als Toing
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2019/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/0.2.35/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jepri Septiawan Als BULUK[Penahanan]
2Ariyanto Als Toing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JEPRI SEPTIAWAN Alias BULUK bersama-sama dengan Terdakwa II ARIYANTO Alias TOING dan sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Jalan Baru Kawasan Industri Gobel Kel. Telagaasih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap prang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka barat, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

 

------      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan sdr. ANGGA untuk jalan-jalan mencari target sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, serta sdr. ANGGA bersepakat kemudian berboncengan dengan menggunakan sepeda motor pergi ke kontrakan Terdakwa II dimana Terdakwa I mengambil 1 (satu) bilah pisau sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) bilan celurit kemudian berangkat bersama-sama menuju Jalan Baru Kawasan Industri Gobel Kel. Telagaasih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi dan melihat saksi BASTARI Binti (Alm) KAMSIN bersama saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI sedang duduk di atas 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Yamaha Fino BJB A/T Warna Putih Nopol : B-4972-FMB Tahun 2017 Noka : MH3SE88D0HJ012955 Nosin : E3R2E1737917 atas nama MUHAMMAD ARMAYA yang merupakan kakak saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI kemudian Terdakwa II mengajak untuk menghampiri para saksi tersebut sehingga sdr. ANGGA mengarahkan sepeda motornya ke tempat para saksi kemudian Terdakwa I dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari sarungnya dan Terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) bilan celurit dari sarungnya kemudian mendekati para saksi sedangkan sdr. ANGGA berada diatas motor untuk berjaga-jaga kemudian Terdakwa II menarik saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI sedangkan Terdakwa I mengawasi saksi BASTARI Binti (Alm) KAMSIN yang sedang duduk di atas motor kemudian Terdakwa II meminta kunci dari saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI dengan terlebih dahulu memukul mulut dan pipi kemudian mengancam menggunakan 1 (satu) bilah celurit  sehingga membuat saksi RIKKY ARIAN PUTRA Alias RIKI ketakutan kemudian memberikan kunci sepeda motornya kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa memberikan kunci tersebut kepada Terdakwa I dan kemudian Terdakwa II terlibat cek cok mulut dengan saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI sehingga melihat hal tersebut Terdakwa I langsung turun dari motor kemudian membacok saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI mengenai bagian pipi sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki sepeda motor miliki saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI melarikan diri bersama-sama sdr. ANGGA dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. ANGGA melepas plat nomor dan spion sepeda motor milik saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI dan pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 14.00 bertempat di terminal tanjung pura karawang Terdakwa II menjual sepeda motor milik saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. BAHRI (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 21.00 Terdakwa II memberikan uang hasil penjualan sepeda motor masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan sdr. ANGGA dimana akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI mengalami luka berat di pipi kiri sebagaimana termaktub dalam Visum Et. Refertum Nomor : 002/VER/RSDAT/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dr. Anreas Rexy Tumbol selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Dokter Adam Thalib dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Anamnesa : pasien datang pukul 03.44 WIB dengan keluhan luka robek dipipi kiri setelah dibacok dijalan dengan ukuran 20x5x5 menembus mukosa mulut; - Dianosa : Edukasi kekeluarga pasien untuk dilakuka tindakan jahit situsional, pasien sempat dikonsulkan ke dokter bedah plastik untuk tindakan operasi keluarga menolak karena alasan biaya dan akan dibawa ke RSUD akhirnya pasien APS ke RSUD; serta mengakibatkan saksi RIKKY AFRIAN PUTRA Alias RIKI mengalami kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);-----------

 

------      Perbuatan Terdakwa I JEPRI SEPTIAWAN Alias BULUK bersama-sama dengan Terdakwa II ARIYANTO Alias TOING dan sdr. ANGGA (DPO) tersebut merupakan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke-1, 2, 4 KUH.Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya