Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2024/PN Ckr ARIEF SUJATMIKO 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) TOTO SUHARTO & REKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIEF SUJATMIKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurkholis Madjid, SHARIEF SUJATMIKO
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
2KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) TOTO SUHARTO & REKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Keberatan PEMOHON Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ganti kerugian harga bidang tanah milik PEMOHON Keberatan nomor bidang 30 yang terkena pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) diluar dari Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap, Biaya Transaksi dan Kompensasi Masa Tunggu;
  3. Menetapkan ganti kerugian harga tanah milik PEMOHON Keberatan yang terkena pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu seluas 436 m2 dikalikan harga permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) adalah sejumlah Rp. 2.624.720.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk mengambil/menggunakan sisa tanah milik Pemohon Keberatan seluas 1.064 m2 (seribu enam puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00574 seluas 1.500 m2 dengan Surat Ukur No. 05/2004 untuk pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
  5. Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk ganti kerugian sisa tanah milik PEMOHON Keberatan seluas 1.064 m2 (seribu enam puluh empat meter persegi) dikalikan harga permeter persegi sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) adalah sejumlah Rp. 6.405.280.000,- (enam milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) diluar dari Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap, Biaya Transaksi dan Kompensasi Masa Tunggu;
  6. menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada PEMOHON Keberatan sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
  7. Menghukum Para TERMOHON Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak