Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Ckr Asmah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal  dengan Nomor: 3216-LT-21112022-0032. Milik Achmad Barkah Urbaningrum yang merupakan dari anak Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam nama dan tanggal lahir anak Pemohon sebagai mana tertulis Achmad Barkah Urbaningrum tanggal lahir 17 Desember 1994 dibetulkan menjadi Ahmad Barkah tanggal lahir 08 Februari 2007;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak