Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa REZA ILHAM RIDFI als IR bin MARDI pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Ruko Grand Plaza Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, saudara Wahyu Budi Waluyo, saudara Amin Sunandar, saudara Dwi Putra Aji, saudara Muhammad Ridwan beserata anggota Satresnarkoba Polres Kabuapten bekasi melakukan penangkapan terdakwa Reza Ilham Ridfi alias IR Bin Mardi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) Paket plastic klip bening kecil yang masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Klip Bening Berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 9.64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram dan berat Netto 5.09 (lima koma kosong sembilan) gram dengan jumlah rincian a. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, b. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, c. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan d. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna silver berikut No. Sim card : 0857.1089.8971 dan 1 (satu) dompet warna coklat Kemudian petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut
- Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggal 05 Agustus 2024 terdakwa bermain kerumah saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD dan diajak untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis Sabu bareng didalam kamar rumahnya, Lalu setelah itu saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD menyuruh terdakwa untuk menyerahkan paketan plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang tidak dikenal didepan rumahnya dan diperintahkan untuk menempelkan narkotika jenis Sabu di sekitaran wilayah Desa Kampung Sawah Kec Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat yang sudah memesan dan sudah mentransfer langsung kepada saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD, Setelah sudah terdakwa serahkan lalu terdakwa langsung laporan kepada saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD “ DIN INI UDAH SAYA SERAHKAN” lalu terdakwa diberi upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk perpaket plastic klip oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD sambil berkata “ NIH BUAT UANG ROKOK “ kemudian terdakwa pamit untuk pulang. Selanjutnya pada tanggal 25 bulan September tahun 2024 terdakwa di telpon melalui Whatsapp oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD “ R sini kerumah “ Lalu terdakwa menjawab “IYA OKE OTW”, Setelah dirumah saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD terdakwa diajak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu berdua bersama saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD, Lalu setelah itu saya diperintahkan atau disuruh untuk menyerahkan dan menempelkan narkotika jenis Sabu oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD yang mana lokasinya tersebut sudah ditentukan oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD. Selanjutnya pada tanggal 11 bulan November tahun 2024 terdakwa di telpon melalui Whatsapp oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD “ R sini kerumah “ Lalu terdakwa menjawab “IYA OKE OTW”, Setelah dirumah saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD terdakwa diajak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu berdua bersama saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD, Lalu setelah itu terdakwa diperintahkan atau disuruh untuk menyerahkan dan menempelkan narkotika jenis Sabu oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD yang mana lokasinya tersebut sudah ditentukan oleh saudara DIDIN SULEGAR Als BAGONG (Alm) MUHAMAD IFAD. Selanjutnya sekitar bulan desember tahun 2024 tanggalnya terdakwa lupa di telpon melalui Whatsap oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD untuk main kerumahnya dan mengajak terdakwa untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu bareng dirumahnya saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD, Setelah itu terdakwa diajak kerja kembali untuk menyerahkan dan menempelkan narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD dan saya dikasih upah oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perpaket yang sudah laku terjual. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 saya diperintahkan oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD untuk menemuinya dan mengambil narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan di Kamar nomor 205, Hotel Grand Plaza Boutique, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav.56 Kel. Sukaharja Kec. Teulkjambe Timur Kab. Karawang, Jawa Barat., lalu pada hari jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 06:00 wib terdakwa nebeng sama teman sekampung yang akan berangkat kuliah karena kebetulan tempat kuliahnya searah dengan tujuan yang sudah janjian bersama saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD, namun didalam perjalanan terdakwa dikabarin oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD untuk bertemu di bengkel motor di daerah Galuhmas Karawang Jawa Barat, Kemudian terdakwa turun di daerah tanjungpura Karawang Jawa Barat bertemu teman untuk meminta tolong diantarkan ke bengkel motor di daerah Galuhmas Karawang Jawa Barat, Lalu sesampainya di bengkel tersebut sudah ada saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD di bengkel namun terdakwa sempat ketiduran sampai jam 16:00 wib dan dikabarin oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD untuk menyusul ke hotel Grand Plaza Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat untuk mengambil paketan narkotika yang sudah disiapkan oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD. Selanjutnya terdakwa langsung menemui saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD di hotel yang di Kamar nomor 205, Hotel Grand Plaza Boutique, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav.56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Jawa Barat. dan terdakwa langsung diajak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dahulu oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD sambil menimbang paketan – paketan yang berisikan narkotika jenis Sabu yang sudah ditimbang oleh saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD, Setelah itu terdakwa diserahkan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) Paket plastic klip bening kecil yang masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Klip Bening Berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 9.64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram dan berat Netto 5.09 (lima koma kosong sembilan) gram dengan jumlah rincian a. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, b. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, c. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan d. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket dan langsung saya masukan ke dalam kantong celana sebelah kanan, Lalu pada saat saya mengecek Handphone ternyata tidak ada sinyal atau jaringan kemudian saya turun dari Kamar nomor 205, Hotel Grand Plaza Boutique, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav.56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Jawa Barat untuk mencari sinyal namun setelah sampai di depan Hotel Grand Plaza Boutique, Ruko Grand Plaza, Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav.56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Jawa Barat terdakwa dihampiri beberapa orang yang tidak terdakwa kenali melakukan introgasi dan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) Paket plastic klip bening kecil yang masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Klip Bening Berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 9.64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram dan berat Netto 5.09 (lima koma kosong sembilan) gram dengan jumlah rincian a. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, b. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, c. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan d. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket didalam kantong celana sebelah kanan, Selanjutnya setelah diinterogasi bahwa terdakwa mendapatkan jenis Sabu dan Narkotika jenis Sabu dari saudara DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD, Kemudian petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapat upah dari saudara DIDIN SULEGAR ALS BAGONG (ALM) MUHAMAD IFAD dari pekerjaan saya sebagai tukang tempel narkotika sabu kurang perpaket Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat laboratorium Narkotika PL.190FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa REZA ILHAM RIDFI als IR bin MARDI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa REZA ILHAM RIDFI als IR bin MARDI pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Ruko Grand Plaza Jl. Galuh Mas Raya No.57 Kav. 56 Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, saudara Wahyu Budi Waluyo, saudara Amin Sunandar, saudara Dwi Putra Aji, saudara Muhammad Ridwan beserata anggota Satresnarkoba Polres Kabuapten bekasi melakukan penangkapan terdakwa Reza Ilham Ridfi alias IR Bin Mardi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) Paket plastic klip bening kecil yang masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Klip Bening Berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 9.64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram dan berat Netto 5.09 (lima koma kosong sembilan) gram dengan jumlah rincian a. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, b. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, c. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan d. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna silver berikut No. Sim card : 0857.1089.8971 dan 1 (satu) dompet warna coklat Kemudian petugas membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening besar yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) Paket plastic klip bening kecil yang masing - masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Klip Bening Berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 9.64 (Sembilan koma enam puluh empat) gram dan berat Netto 5.09 (lima koma kosong sembilan) gram dengan jumlah rincian a. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sebanyak 15 (lima belas) paket, b. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, c. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dan d. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket didalam kantong celana sebelah kanan yang sdr REZA ILHAM RIDFI Als IR Bin MARDI miliki sekarang ini adalah dari sdr DIDIN SULEGAR alias BAGONG bin (alm) M. IPAD
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat laboratorium Narkotika PL.190FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supriyanto, M.Si dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa REZA ILHAM RIDFI als IR bin MARDI tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |