Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Bth/2023/PN Ckr PT Agung Graha Persada Utama 1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan PUPR cq. DODIT DIMAS RAMADITA, ST.,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis - Cibitung
2.Grand Residence
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 177/Pdt.Bth/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Agung Graha Persada Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Tikoariaji SHPT Agung Graha Persada Utama
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan PUPR cq. DODIT DIMAS RAMADITA, ST.,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis - Cibitung
2Grand Residence
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.     DALAM PROVISI

  • Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Penetapan Aanmaning Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 56/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr. dan Penetapan Aanmaning Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 57/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr. tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan.

II.    DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Terlawan II bukanlah pemilik hak atas tanah dari objek dalam Penetapan Aanmaning Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 56/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr. dan Penetapan Aanmaning Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 57/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr..
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik hak atas tanah yang ditandai dengan bidang tanah Nomor 70 yang merupakan sebagian kecil dari SHGB No. 226/Cijengkol seluas 3.594 m2 dan bidang tanah Nomor 99B yang merupakan sebagian kecil dari SHGB No. 210/Cijengkol seluas 4.713 M2 atas nama PT. Agung Graha Persada Utama.
  4. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 56/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr. dan Penetapan Aanmaning Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr tanggal 23 Juni 2023 juncto Penetapan Konsinyasi Nomor 57/Pdt.Kons/2020/PN.Ckr. tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat dilaksanakan.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak