Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Ckr EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H. JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/M.2.31/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

------- Bahwa Terdakwa JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN bersama-sama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mendatangi rumah Korban ASEP SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi untuk bertemu dengan Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa uang yang diberikan Korban ASEP SAEPUDIN untuk Terdakwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga kemudian Terdakwa meminta pertolongan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan maksud agar mendapat tambahan uang dan atas penyampaian Terdakwa tersebut Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menanggapi dengan menyampaikan bahwa Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO tidak suka dengan sikap Korban ASEP SAEPUDIN yang tidak menyetujui hubungan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sehingga kemudian timbul niat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO untuk meracuni Korban ASEP SAEPUDIN dengan cara mencampurkan cairan pencuci pakaian ke dalam minuman yang sering diminum oleh Korban ASEP SAEPUDIN dan Terdakwa kemudian menyetujui rencana Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO tersebut namun Terdakwa mengatakan tidak dapat melakukannya seorang diri sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kembali menyampaikan agar Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN melakukan perbuatan mencampurkan cairan Soklin ke dalam minuman yang sering diminum oleh Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menyetujui penyampaian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Korban ASEP SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi, Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN meracik minuman yang dicampur dengan cairan pembersih pakaian dengan maksud menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN sesuai arahan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 dengan cara Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengambil 1 (satu) botol minuman Floridina dari dalam lemari pendingin kemudian diberikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN secara bergantian mencampurkan 1 (satu) bungkus rinso cair ke dalam 1 (satu) botol minuman Floridina tersebut kemudian Terdakwa meletakkan kembali 1 (satu) botol minuman Floridina yang telah dicampur dengan 1 (satu) bungkus rinso cair tersebut ke dalam lemari pendingin selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN melihat Korban ASEP SAEPUDIN berjalan ke arah dapur kemudian mendengar suara lemari pendingin terbuka dan tidak lama kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendengar Korban ASEP SAEPUDIN muntah di kamar mandi selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, Terdakwa dan Anak Saksi NATASYA RIZKY ALFIANI Als TASYA Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendatangi Korban ASEP SAEPUDIN untuk menanyakan sebab Korban ASEP SAEPUDIN muntah kemudian Korban ASEP SAEPUDIN bersama dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan Anak Saksi NATASYA RIZKY ALFIANI Als TASYA Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali ke kamar Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sedangkan Terdakwa membuat teh untuk Korban ASEP SAEPUDIN dan setelah teh tersebut diberikan kepada Korban ASEP SAEPUDIN, Terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman Floridina yang telah dicampur dengan 1 (satu) bungkus rinso cair untuk kemudian dibuang ke samping rumah selanjutnya Korban ASEP SAEPUDIN menanyakan kepada Terdakwa mengenai 1 (satu) botol minuman Floridina yang telah dicampur dengan 1 (satu) bungkus rinso cair yang diminum sebelumnya namun Terdakwa mengatakan minuman tersebut sudah dibuang agar tidak diminum anak-anak;
  • Bahwa pada hari yang sama, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO untuk memberitahukan bahwa rencana untuk meracuni Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan 1 (satu) botol minuman Floridina yang telah dicampur dengan 1 (satu) bungkus rinso cair yang diracik Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sesuai arahan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sebelumnya tidak berhasil sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian datang ke rumah Korban ASEP SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi pada pukul 20.00 WIB selanjutnya Terdakwa berbincang dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan pada perbincangan tersebut Terdakwa menanyakan cara lain untuk menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan cara lain untuk menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN yaitu dengan cara mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dan Terdakwa serta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kemudian menyepakati cara tersebut selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO membagi tugas untuk melancarkan niat menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN tersebut yaitu Terdakwa bertugas memegang kaki Korban ASEP SAEPUDIN sedangkan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bertugas mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN bertugas membekap Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sepakat untuk melaksanakan rencana menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO agar datang ke rumah Korban ASEP SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menjemput Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang pada saat itu mengenakan 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam dan sepasang sarung tangan warna hitam di depan Indomaret dekat Mall Metropolitan Cileungsi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO membonceng di belakang Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan berangkat menuju rumah Korban ASEP SAEPUDIN kemudian sesampainya di rumah Korban ASEP SAEPUDIN, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN tidak ada di rumah selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN masuk ke kamar Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dengan keadaan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mengenakan 1 (satu) buah sweater warna hitam merah dan membawa 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam serta sepasang sarung tangan warna hitam kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengenai waktu melaksanakan rencana menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN yang dijawab oleh Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk melaksanakannya saat itu juga namun Terdakwa memberitahukan bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tidur dan menanyakan cara menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menyampaikan pertanyaan tersebut kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan dijawab oleh Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa cara menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN adalah dengan mencekik lehernya sesuai pembagian tugas yang telah dibicarakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sehingga Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menyampaikan jawaban Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO tersebut kepada Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menanyakan keadaan Korban ASEP SAEPUDIN sudah tertidur atau belum kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tertidur sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bersama dengan Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN menunda pelaksanaan rencana menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni sekitar pukul 13.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, yang pada saat itu akan keluar rumah membeli makan, untuk membeli 1 (satu) buah lakban berwarna hitam selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Korban ASEP SAEPUDIN mengajak Terdakwa, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, Anak Saksi NATASYA RIZKY ALFIANI Als TASYA Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan Sdr. ADZRIEL untuk makan di luar rumah sehingga Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN langsung menuju kamarnya untuk memberitahu kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO untuk menunggu di rumah kemudian pada hari yang sama, Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 20.45 WIB Korban ASEP SAEPUDIN bersama dengan Terdakwa, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, Anak Saksi NATASYA RIZKY ALFIANI Als TASYA Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan Sdr. ADZRIEL sudah sampai di rumah yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi selanjutnya Korban ASEP SAEPUDIN langsung pergi keluar rumah lagi kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO berbincang dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN yang kemudian bercerita kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN pernah membeli handphone melalui aplikasi pinjaman online tanpa sepengetahuan Terdakwa sehingga pada saat Terdakwa bergabung dalam perbincangan antara Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sekitar jam 22.00 WIB, Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Korban ASEP SAEPUDIN pernah membeli handphone namun handphone tersebut tidak dipergunakan oleh anggota keluarga Korban ASEP SAEPUDIN dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO juga menyampaikan bahwa Korban ASEP SAEPUDIN memiliki pinjaman online yang selanjutnya membuat Terdakwa yang baru mengetahui hal tersebut menjadi semakin marah dan semakin berniat menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN bahwa rencana menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN harus dilaksanakan pada hari itu juga selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mempersiapkan 1 (satu) buah baju warna hitam panjang, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah masker, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah masker serta 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam yang akan dikenakan oleh Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN di sebuah kamar kosong di rumah Korban ASEP SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi tersebut kemudian pada pukul 23.00 WIB Terdakwa memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN bahwa Korban ASEP SAEPUDIN sudah pulang ke rumah sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian bersembunyi di bawah tempat tidur di kamar Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO membangunkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kemudian mengatakan kepada Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengetahui keadaan Korban ASEP SAEPUDIN sudah tertidur atau belum namun karena tidak ada jawaban maka Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendatangi kamar Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tidur pulas kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 03.10 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan maksud memberitahukan bahwa Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sudah siap selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menanyakan kembali niat Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN yang dijawab oleh Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menunggu sebentar sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan agar memberitahu kembali apabila Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sudah siap;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 03.25 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO agar menemui Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN selanjutnya Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mempersiapkan diri dengan cara Terdakwa 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah masker serta 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengenakan 1 (satu) buah baju warna hitam panjang, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah masker, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam serta membawa 1 (satu) buah lakban warna hitam dengan maksud agar tidak dikenali oleh Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sudah mengenakan sarung tangan warna hitam selanjutnya menemui Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan setelah ketiganya bertemu kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendatangi Korban ASEP SAEPUDIN yang berada di ruang tengah namun pada saat akan melaksanakan rencana untuk merampas nyawa Korban ASEP SAEPUDIN sesuai pembagian tugas pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN merasa ragu sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO meminta Terdakwa untuk bertukar peran dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO merubah posisi tidur Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga posisi tubuh Korban ASEP SAEPUDIN yang awalnya tidur menyamping menjadi telentang dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO langsung menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN serta mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sedangkan Terdakwa memegang tubuh Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kanannya dan memegang tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri, dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN menduduki kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN selanjutnya mengikat kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam;
  • Bahwa pada saat yang sama Korban ASEP SAEPUDIN sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara memberontak sehingga Terdakwa terpental dan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam yang dikenakan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN terjatuh dan terguling ke sebelah kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian tangan kanan Korban ASEP SAEPUDIN mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO hingga terluka dan tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Terdakwa kembali mendekati Korban ASEP SAEPUDIN untuk mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri sambil membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan namun Korban ASEP SAEPUDIN kembali melawan dengan mengigit jari tengah Terdakwa, sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menduduki dan memegangi kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN kemudian Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kirinya untuk berusaha melepaskan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sedang mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang melihat Korban ASEP SAEPUDIN masih melakukan perlawanan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna hitam tersebut menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO memukul wajah Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras menggunakan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir dan mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN hingga terluka kemudian kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO namun Korban ASEP SAEPUDIN masih memberontak dengan kembali mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kiri dan mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kanan sehingga Terdakwa kemudian ikut mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangannya bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul bagian mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras dan kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga perlahan Korban ASEP SAEPUDIN melemas dan melepaskan kedua tangannya dari leher dan lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Terdakwa semakin kuat mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN hingga Korban ASEP SAEPUDIN tidak sadarkan diri kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang masih menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk memeriksa keadaan Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN memeriksa nafas Korban ASEP SAEPUDIN melalui hidung, memeriksa denyut jantung Korban ASEP SAEPUDIN di dada dan denyut nadi Korban ASEP SAEPUDIN di tangan kiri kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengatakan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Ekshumasi/Gali Kubur an. ASEP SAEPUDIN Nomor: R/0027/SK.B/VII/2024/IKF tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh dr. Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dokter spesialis forensik dan medicolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia empat puluh lima hingga lima puluh tahun, yang telah dimakamkan selama sembilan belas hari. Pada pemeriksaan ditemukan jenazah dalam kondisi membusuk lanjut, ditemukan daerah berwarna merah kehitaman pada kelopak atas dan bawah mata kanan, luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, resapan darah pada leher sisi kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam kondisi membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN bersama-sama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO membangunkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kemudian mengatakan kepada Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengetahui keadaan Korban ASEP SAEPUDIN sudah tertidur atau belum namun karena tidak ada jawaban maka Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendatangi kamar Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tidur pulas kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 03.10 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan maksud memberitahukan bahwa Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sudah siap selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menanyakan kembali niat Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menghilangkan nyawa Korban ASEP SAEPUDIN yang dijawab oleh Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk menunggu sebentar sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan agar memberitahu kembali apabila Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN sudah siap;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 03.25 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO agar menemui Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN selanjutnya Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mempersiapkan diri dengan cara Terdakwa 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah masker serta 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengenakan 1 (satu) buah baju warna hitam panjang, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah masker, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam serta membawa 1 (satu) buah lakban warna hitam dengan maksud agar tidak dikenali oleh Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sudah mengenakan sarung tangan warna hitam selanjutnya menemui Terdakwa dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan setelah ketiganya bertemu kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mendatangi Korban ASEP SAEPUDIN yang berada di ruang tengah namun pada saat akan melaksanakan rencana untuk merampas nyawa Korban ASEP SAEPUDIN sesuai pembagian tugas pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN merasa ragu sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO meminta Terdakwa untuk bertukar peran dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO merubah posisi tidur Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga posisi tubuh Korban ASEP SAEPUDIN yang awalnya tidur menyamping menjadi telentang dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO langsung menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN serta mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sedangkan Terdakwa memegang tubuh Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kanannya dan memegang tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri, dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN menduduki kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN selanjutnya mengikat kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam;
  • Bahwa pada saat yang sama Korban ASEP SAEPUDIN sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara memberontak sehingga Terdakwa terpental dan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam yang dikenakan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN terjatuh dan terguling ke sebelah kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian tangan kanan Korban ASEP SAEPUDIN mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO hingga terluka dan tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Terdakwa kembali mendekati Korban ASEP SAEPUDIN untuk mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri sambil membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan namun Korban ASEP SAEPUDIN kembali melawan dengan mengigit jari tengah Terdakwa, sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN kembali menduduki dan memegangi kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI B (Alm) ASEP SAEPUDIN kemudian Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kirinya untuk berusaha melepaskan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sedang mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang melihat Korban ASEP SAEPUDIN masih melakukan perlawanan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna hitam tersebut menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO memukul wajah Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras menggunakan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir dan mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN hingga terluka kemudian kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO namun Korban ASEP SAEPUDIN masih memberontak dengan kembali mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kiri dan mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kanan sehingga Terdakwa kemudian ikut mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangannya bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul bagian mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras dan kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga perlahan Korban ASEP SAEPUDIN melemas dan melepaskan kedua tangannya dari leher dan lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Terdakwa semakin kuat mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN hingga Korban ASEP SAEPUDIN tidak sadarkan diri kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang masih menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN untuk memeriksa keadaan Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN memeriksa nafas Korban ASEP SAEPUDIN melalui hidung, memeriksa denyut jantung Korban ASEP SAEPUDIN di dada dan denyut nadi Korban ASEP SAEPUDIN di tangan kiri kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN mengatakan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Ekshumasi/Gali Kubur an. ASEP SAEPUDIN Nomor: R/0027/SK.B/VII/2024/IKF tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh dr. Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dokter spesialis forensik dan medicolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia empat puluh lima hingga lima puluh tahun, yang telah dimakamkan selama sembilan belas hari. Pada pemeriksaan ditemukan jenazah dalam kondisi membusuk lanjut, ditemukan daerah berwarna merah kehitaman pada kelopak atas dan bawah mata kanan, luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, resapan darah pada leher sisi kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam kondisi membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa Terdakwa JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN bersama-sama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dibangunkan oleh Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengetahui keadaan Korban ASEP SAEPUDIN sudah tertidur atau belum namun karena tidak ada jawaban maka Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mendatangi kamar Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tidur pulas kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 03.10 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan maksud memberitahukan bahwa Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa sudah siap selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menanyakan kembali niat Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN yang dijawab oleh Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk menunggu sebentar sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan agar memberitahu kembali apabila Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa sudah siap;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 03.25 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO agar menemui Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa mempersiapkan diri dengan cara Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mengenakan 1 (satu) buah baju warna hitam panjang, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah masker, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam serta membawa 1 (satu) buah lakban warna hitam, sedangkan Terdakwa 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah masker serta 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam dengan maksud agar tidak dikenali oleh Korban ASEP SAEPUDIN pada saat Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  bersama-sama dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sudah mengenakan sarung tangan warna hitam selanjutnya menemui Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa dan setelah ketiganya bertemu kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  bersama dengan Terdakwa dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mendatangi Korban ASEP SAEPUDIN yang berada di ruang tengah namun pada saat akan melaksanakan rencana untuk melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN sesuai pembagian tugas pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  merasa ragu sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk bertukar peran dengan Terdakwa selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO merubah posisi tidur Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga posisi tubuh Korban ASEP SAEPUDIN yang awalnya tidur menyamping menjadi telentang dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO langsung menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN serta mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sedangkan Terdakwa memegang tubuh Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kanannya kemudian memegang tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri, dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  menduduki kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN selanjutnya mengikat kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam;
  • Bahwa pada saat yang sama Korban ASEP SAEPUDIN sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara memberontak sehingga Terdakwa terpental dan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam yang dikenakan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  terjatuh dan terguling ke sebelah kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian tangan kanan Korban ASEP SAEPUDIN mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO hingga terluka dan tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Terdakwa kembali mendekati Korban ASEP SAEPUDIN untuk mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri sambil membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan namun Korban ASEP SAEPUDIN kembali melawan dengan mengigit jari tengah Terdakwa sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menduduki dan memegangi kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kemudian Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kirinya untuk berusaha melepaskan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sedang mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang melihat Korban ASEP SAEPUDIN masih melakukan perlawanan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna hitam tersebut menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO memukul wajah Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras menggunakan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir dan mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN hingga terluka kemudian kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO namun Korban ASEP SAEPUDIN masih memberontak dengan kembali mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kiri dan mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kanan sehingga Terdakwa kemudian ikut mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangannya bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul bagian mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras dan kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga perlahan Korban ASEP SAEPUDIN melemas dan melepaskan kedua tangannya dari leher dan lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Terdakwa semakin kuat mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN hingga Korban ASEP SAEPUDIN tidak sadarkan diri kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang masih menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk memeriksa keadaan Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  memeriksa nafas Korban ASEP SAEPUDIN melalui hidung, memeriksa denyut jantung Korban ASEP SAEPUDIN di dada dan denyut nadi Korban ASEP SAEPUDIN di tangan kiri kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mengatakan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Ekshumasi/Gali Kubur an. ASEP SAEPUDIN Nomor: R/0027/SK.B/VII/2024/IKF tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh dr. Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dokter spesialis forensik dan medicolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia empat puluh lima hingga lima puluh tahun, yang telah dimakamkan selama sembilan belas hari. Pada pemeriksaan ditemukan jenazah dalam kondisi membusuk lanjut, ditemukan daerah berwarna merah kehitaman pada kelopak atas dan bawah mata kanan, luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, resapan darah pada leher sisi kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam kondisi membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa JUHARIAH als JUJU binti H. JAENUDIN bersama-sama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kp. Serang Rt. 003/004 Ds. Tamanrahayu, Kec. Setu, Kab. Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa Korban ASEP SAEPUDIN dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 04 Juli 2001 yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 459/17/VII/2001 yang diterbitkan tanggal 04 Juli 2001 oleh KUA Kecamatan Setu dan ditandatangani oleh Drs. H. UMBON MAHFUDZ, NIP 150 190 637, selaku Pegawai Pencatat Nikah;
  • Bahwa Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN adalah anak kandung Korban ASEP SAEPUDIN dari pernikahan dengan Terdakwa yang lahir di Bekasi tanggal 25 Mei 2002 yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Nomor 3216182112110007 yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Drs. H. HUDAYA, M.Si., NIP 197004161989031001, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dibangunkan oleh Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengetahui keadaan Korban ASEP SAEPUDIN sudah tertidur atau belum namun karena tidak ada jawaban maka Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mendatangi kamar Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  memberitahu Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN belum tidur pulas kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 03.10 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dengan maksud memberitahukan bahwa Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa sudah siap selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menanyakan kembali niat Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN, yang merupakan suami sah dari Terdakwa dan orang tua dari Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, yang dijawab oleh Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk menunggu sebentar sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menyampaikan agar memberitahu kembali apabila Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa sudah siap;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 03.25 WIB Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menghubungi Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO agar menemui Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa selanjutnya Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa mempersiapkan diri dengan cara Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mengenakan 1 (satu) buah baju warna hitam panjang, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah masker, 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam serta membawa 1 (satu) buah lakban warna hitam, sedangkan Terdakwa 1 (satu) buah sweater warna hitam merah, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah masker serta 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam dengan maksud agar tidak dikenali oleh Korban ASEP SAEPUDIN pada saat Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  bersama-sama dengan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN, yang merupakan suami sah dari Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan orang tua dari Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sudah mengenakan sarung tangan warna hitam selanjutnya menemui Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  dan Terdakwa dan setelah ketiganya bertemu kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  bersama dengan Terdakwa dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mendatangi Korban ASEP SAEPUDIN yang berada di ruang tengah namun pada saat akan melaksanakan rencana untuk melakukan kekerasan terhadap Korban ASEP SAEPUDIN, yang merupakan suami sah dari Terdakwa dan orang tua dari Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, sesuai pembagian tugas pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  merasa ragu sehingga Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk bertukar peran dengan Terdakwa selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO merubah posisi tidur Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga posisi tubuh Korban ASEP SAEPUDIN yang awalnya tidur menyamping menjadi telentang dan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO langsung menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN serta mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sedangkan Terdakwa memegang tubuh Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kanannya kemudian memegang tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri, dan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  menduduki kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN selanjutnya mengikat kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan 1 (satu) buah lakban berwarna hitam;
  • Bahwa pada saat yang sama Korban ASEP SAEPUDIN sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara memberontak sehingga Terdakwa terpental dan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam yang dikenakan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  terjatuh dan terguling ke sebelah kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO kemudian tangan kanan Korban ASEP SAEPUDIN mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO hingga terluka dan tangan kiri Korban ASEP SAEPUDIN mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Terdakwa kembali mendekati Korban ASEP SAEPUDIN untuk mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kiri sambil membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan namun Korban ASEP SAEPUDIN kembali melawan dengan mengigit jari tengah Terdakwa sedangkan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kembali menduduki dan memegangi kedua kaki Korban ASEP SAEPUDIN dengan kedua tangan Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  kemudian Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan tangan kirinya untuk berusaha melepaskan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang sedang mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN;
  • Bahwa Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang melihat Korban ASEP SAEPUDIN masih melakukan perlawanan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna hitam tersebut menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO memukul wajah Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras menggunakan 1 (satu) buah helm KYT warna hitam sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir dan mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN hingga terluka kemudian kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO namun Korban ASEP SAEPUDIN masih memberontak dengan kembali mencekik leher Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kiri dan mencakar lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO menggunakan tangan kanan sehingga Terdakwa kemudian ikut mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangannya bersama dengan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul bagian mata sebelah kanan Korban ASEP SAEPUDIN dengan keras dan kembali mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN menggunakan kedua tangan Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO sehingga perlahan Korban ASEP SAEPUDIN melemas dan melepaskan kedua tangannya dari leher dan lengan kiri Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO selanjutnya Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO dan Terdakwa semakin kuat mencekik leher Korban ASEP SAEPUDIN hingga Korban ASEP SAEPUDIN tidak sadarkan diri kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO yang masih menduduki perut Korban ASEP SAEPUDIN meminta Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  untuk memeriksa keadaan Korban ASEP SAEPUDIN kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  memeriksa nafas Korban ASEP SAEPUDIN melalui hidung, memeriksa denyut jantung Korban ASEP SAEPUDIN di dada dan denyut nadi Korban ASEP SAEPUDIN di tangan kiri kemudian Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN  mengatakan kepada Saksi HAGISTIKO PRAMADA als PRAM bin HARWANTO bahwa Korban ASEP SAEPUDIN, yang merupakan suami sah dari Saksi JUHARIAH Als JUJU Binti (Alm) H. JAENUDIN dan orang tua dari Saksi SILVIA NUR ALFIANI Als SILVI Binti (Alm) ASEP SAEPUDIN, sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Ekshumasi/Gali Kubur an. ASEP SAEPUDIN Nomor: R/0027/SK.B/VII/2024/IKF tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh dr. Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dokter spesialis forensik dan medicolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia empat puluh lima hingga lima puluh tahun, yang telah dimakamkan selama sembilan belas hari. Pada pemeriksaan ditemukan jenazah dalam kondisi membusuk lanjut, ditemukan daerah berwarna merah kehitaman pada kelopak atas dan bawah mata kanan, luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sisi kanan, resapan darah pada leher sisi kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam kondisi membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya