Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Ckr YAYAH Bupati Kabupaten Bekasi c.q Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftah hakim aziziYAYAH
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Bekasi c.q Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UPTD Puskesmas Setiamekar
2Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan
3Kantor Desa Setiamekar
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah persil/leter C dengan nomor 724 dengan luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi adalah milik Penggugat yang masih dalam kesatuan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 15293.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas Sebidang tanah seluas 37 m2 (tiga puluh tujuh meter persegi) yang telah dijadikan objek atas proyek pembangunan Puskemas Setiamekar yang dinilai sebesar Rp. 104.521.781 (seratus empat juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dengan persil/leter C dengan nomor 724 dengan luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang masih dalam kesatuan dengan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 15293.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :

4.1 Kerugian Materil: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

4.2 Kerugian Immateriil: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak