Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PN Ckr SITI BARLIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI BARLIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki dan mencantumkan  nama Pemohon  Dan Suami Pemohon didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut :   dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 11 Januari 2012 dengan Nomor: 185/REG/ISTIMEWA/2012 milik MUHAMAD RAMDAN yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai Ibu kandung dari yang mana tertulis LIYAH yang benar adalah SITI BARLIAH , dan terdapat kesalahan juga dalam penulisan Nama Suami Pemohon sebagai Bapak Kandung dari yang mana tertulis ALEX yang benar adalah MUHAMAD MARPUDIN;
  2. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu;
  3. Mebebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak