Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) ARIO ARIBOWO, S.H. SYAUKI bin M. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1695 /M.2.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAUKI bin M. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Ia Terdakwa SYAUKI bin M. YUNUS Pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira jam 24.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Bawah Jembatan jalan Inspeksi Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira jam 24.30 Wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sedang melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang berlokasi di Bawah Jembatan jalan Inspeksi Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian dari jarak beberapa meter terlihat pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol B-5055-KAM yang mencurigakan lalu diberhentikan Terdakwa bersama saksi IRVAN RINALDI, kemudian diintrogasi dan didapati keterangan bahwa keduanya sedang menuju ke jalan Kalimalang Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi kemudian dicek kelengkapan surat berkendara untuk menghindari bahwa motor yang dikendarai adalah barang curian, selanjutnya dilakukan pengecekan pada sepeda motor yang dikendarai dan ditemukan bungkusan plastik hitam yang ternyata di dalamnya terdapat obat daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir, jenis Tramadol Hcl sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir, obat warna putih berlogo Y sebanyak 1.000 (seribu) butir. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. IRVAN RINALDI berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/edarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G jenis jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada pembeli, dimana paket obat tersebut Terdakwa jual hanya dalam bentuk plastik kecil / klip tanpa melengkapi dengan label kemasan dan tidak mencantumkan kandungan serta efek samping dari obat tersebut, kemudian Terdakwa memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, adapun Terdakwa menjual untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir, Tramadol Hcl dijual seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) lembar sedangkan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) harga per butir dan obat warna putih berlogo Y dijual seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket yang berisi 5 (lima) butir
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0032 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet warna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

-

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT-PDA

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0033 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan no.reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

-

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT-PDA

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0031 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCI

Tramadol Positif

-

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

  • Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Komite Farmasi Nasional (KFN), karena Terdakwa bukanlah seorang apoteker/tenaga tehnis farmasi sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dimana perbuatan Terdakwa juga telah bertentangan/tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa SYAUKI bin M. YUNUS Pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira jam 24.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Bawah Jembatan jalan Inspeksi Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira jam 24.30 Wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sedang melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang berlokasi di Bawah Jembatan jalan Inspeksi Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian dari jarak beberapa meter terlihat pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol B-5055-KAM yang mencurigakan lalu diberhentikan Terdakwa bersama saksi IRVAN RINALDI, kemudian diintrogasi dan didapati keterangan bahwa keduanya sedang menuju ke jalan Kalimalang Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi kemudian dicek kelengkapan surat berkendara untuk menghindari bahwa motor yang dikendarai adalah barang curian, selanjutnya dilakukan pengecekan pada sepeda motor yang dikendarai dan ditemukan bungkusan plastik hitam yang ternyata di dalamnya terdapat obat daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir, jenis Tramadol Hcl sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir, obat warna putih berlogo Y sebanyak 1.000 (seribu) butir. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. IRVAN RINALDI berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/edarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G jenis jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada pembeli, dimana paket obat tersebut Terdakwa jual hanya dalam bentuk plastik kecil / klip tanpa melengkapi dengan label kemasan dan tidak mencantumkan kandungan serta efek samping dari obat tersebut, kemudian Terdakwa memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, adapun Terdakwa menjual untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir, Tramadol Hcl dijual seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) lembar sedangkan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) harga per butir dan obat warna putih berlogo Y dijual seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket yang berisi 5 (lima) butir
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0032 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet warna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

-

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT-PDA

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0033 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan no.reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

-

HPST

FI Edisi VI hal 1748

KCKT-PDA

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BANDUNG Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0031 tanggal 17-01-2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pangan dan Mikrobiologi setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) Tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028

No.

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pusaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCI

Tramadol Positif

-

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

  • Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Komite Farmasi Nasional (KFN), karena Terdakwa bukanlah seorang apoteker/tenaga tehnis farmasi sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dimana perbuatan Terdakwa juga telah bertentangan/tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya