Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.RAHAYUDIN, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.MYLANDI SUSANA, S.H.
5.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
BAHRUL JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/M.2.31.Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
2RAHAYUDIN, SH
3HERU PUJIONO, SH
4MYLANDI SUSANA, S.H.
5YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUL JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa BAHRUL JAMIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi TARMIZI, dan Saksi FAKRI (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
?       Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI bertemu di warung kopi di Desa Lamcara Seulimum Kabupaten Aceh Besar, kemudian Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahu kepada saksi FAKRI agar mencari orang untuk menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu di Jakarta sesuai dengan instruksi dari IWAN (DPO), lalu saksi FAKRI mengatakan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL akan meminta bantuan kepada Saksi TARMIZI  untuk mencarikan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ;
-        Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Saksi FAKRI memberitahukan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL bahwa Saksi TARMIZI  telah mendapatkan orangnya yakni Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, selanjutnya Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan kepada IWAN bahwa telah mendapatkan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yakni Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN, setelah itu IWAN meminta kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL untuk memberikan nomor handphone Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN lalu Terdakwa BAHRUL JAMIL meminta kepada saksi FAKRI untuk meminta nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN kepada Saksi TARMIZI , setelah Terdakwa BAHRUL JAMIL mendapatkan nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN selanjutnya nomor handphone tersebut dikirimkan kepada IWAN, setelah itu IWAN memberitahukan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil di parkiran Bekasi Trade Center Mall 2, selanjutnya hal tersebut oleh Terdakwa BAHRUL JAMIL diberitahukan kepada saksi FAKRI dan Saksi TARMIZI  namun untuk waktu pengambilannya menunggu perintah dari IWAN ;
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, IWAN menghubungi Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah siap diambil di mobil Pajero warna putih yang di parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan memberitahukan agar diambil keesokan harinya, setelah itu Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukannya lagi kepada saksi FAKRI dan Saksi TARMIZI ;
-        Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Saksi TARMIZI  lalu menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN datang ke Mall Bekasi Trade Center 2 tepatnya ke basement lalu Saksi TARMIZI  memberitahu di parkiran basement mobil ada mobil Pajero warna putih dengan keadaan  plat nomernya burem-burem, kunci mobilnya berada dibawah ban di shockbreaker, dan tiket untuk keluar mall ada di dashboard sedangkan narkotika jenis sabu berada ada didalam tangki bensin mobil Pajero warna putih tersebut. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center 2 dan menemukan mobil Pajero warna putih kemudian Saksi APRIYANTO Alias HERMAN langsung masuk kedalam mobil Pajero warna putih dan membawanya keluar Mall Bekasi Trade Center menuju ke lapangan kosong disekitar daerah Gabus Kabupaten Bekasi lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membongkar tangki bensin mobil Pajero warna putih dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mendapatkan 14 plastik kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 Kg yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Saksi TARMIZI  lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN memberitahukan sabunya berjumlah 14 plastik dalam kemasan teh China kemudian Saksi TARMIZI  menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menaruh kembali mobi Pajero warna putih ke parkiran basement Mall Bekasi Trade Center 2 dengan keadaan kunci diletakkan dibawah ban di shockbreaker dan tiketnya diletakkan di dashboard  yang mana  Saksi APRIYANTO Alias HERMAN melaksanakan perintah Saksi TARMIZI  untuk mengembalikan mobil Pajero warna putih ke Mall Bekasi Trade Center 2 dan setelah itu Saksi TARMIZI  pulang ke rumahnya sambil membawa 14 plastik kemasan the China berisikan sabu. 
-        Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sekitar pukul 22.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membagi 1 (satu) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) plastik narkotika jenis sabu berisi masing-masing 100 gram dan 4 (empat) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu berisi masing-masing 50 (lima puluh) gram. 
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 pada pagi hari Terdakwa BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantar 1 (satu) plastik hitam berisi 100 gram Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara diletakan/ditempelkan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL untuk diberikan kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan hal tersebut diberitahukan kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukan kepada Saksi TARMIZI  untuk menyuruh Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN  yang mana  Saksi TARMIZI  kemudian menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan;
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Terdakwa BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantarkan 2 (dua) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram ke pembeli dengan cara diletakan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL lalu Terdakwa BAHRUL JAMIL memberikan nomor pembeli tersebut kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan hal tersebut kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukannya kepada Saksi TARMIZI   untuk menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang mana kemudian Saksi TARMIZI  menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan.
-        Bahwa pada hari yang sama, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-        Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Saksi TARMIZI  untuk mengambil Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual ;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Saksi TARMIZI  dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Saksi TARMIZI  di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi TARMIZI  dan Saksi TARMIZI  mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Saksi TARMIZI  untuk menerima Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN akan diberi upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual sedangkan Saksi TARMIZI  dijanjikan oleh IWAN upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual; 
-        Bahwa Saksi TARMIZI  mengetahui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Saksi TARMIZI  yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
-        Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa BAHRUL JAMIL di Malaysia dengan cara diberi pekerjaan untuk mencari orang yang akan mengambil serta mengamankan Narkotika jenis sabu didalam mobil Pajero yang diparkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2  dan karena Terdakwa BAHRUL JAMIL tidak bisa mendapatkan orang yang diminta oleh IWAN, maka Terdakwa BAHRUL JAMIL menawarkan kepada saksi FAKRI yang kemudian saksi FAKRI juga meminta bantuan kepada Saksi TARMIZI  untuk mencarikan orang yang diminta oleh IWAN dan didapatkan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN ;
-        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram. 
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.    
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
•    1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram. 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram. 
•    1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang  disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL bersama-sama dengan Saksi TARMIZI, saksi FAKRI, dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  (ketiga dalam berkas perkara terpisah) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram
  
----- Perbuatan Terdakwa BAHRUL  JAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa BAHRUL JAMIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi TARMIZI, dan Saksi FAKRI (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
?       Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI bertemu di warung kopi di Desa Lamcara Seulimum Kabupaten Aceh Besar, kemudian Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahu kepada saksi FAKRI agar mencari orang untuk menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu di Jakarta sesuai dengan instruksi dari IWAN (DPO), lalu saksi FAKRI yang telah menyatukan kehendak dengan Terdakwa BAHRUL JAMIL mengatakan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL akan meminta bantuan kepada Saksi TARMIZI  untuk mencarikan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut ;
-        Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Saksi FAKRI memberitahukan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL bahwa Saksi TARMIZI  yang juga telah menyatukan kehendak dengan Saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL telah mendapatkan orangnya yakni Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang juga sepakat dengan ajakan Saksi TARMIZI , selanjutnya Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan kepada IWAN bahwa telah mendapatkan orang yang akan menerima, menyimpan, dan menyerahkan Narkotika jenis sabu yakni Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN, setelah itu IWAN meminta kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL untuk memberikan nomor handphone Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN lalu Terdakwa BAHRUL JAMIL meminta kepada saksi FAKRI untuk meminta nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN kepada Saksi TARMIZI , setelah Terdakwa BAHRUL JAMIL mendapatkan nomor handphone Saksi APRIYANTO Alias HERMAN selanjutnya nomor handphone tersebut dikirimkan kepada IWAN, setelah itu IWAN memberitahukan kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diambil di parkiran Bekasi Trade Center Mall 2, selanjutnya hal tersebut oleh Terdakwa BAHRUL JAMIL diberitahukan kepada saksi FAKRI dan Saksi TARMIZI  namun untuk waktu pengambilannya menunggu perintah dari IWAN ;
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, IWAN menghubungi Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah siap diambil di mobil Pajero warna putih yang di parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan memberitahukan agar diambil keesokan harinya, setelah itu Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukannya lagi kepada saksi FAKRI dan Saksi TARMIZI ;
-        Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Saksi TARMIZI  lalu menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN datang ke Mall Bekasi Trade Center 2 tepatnya ke basement lalu Saksi TARMIZI  memberitahu di parkiran basement mobil ada mobil Pajero warna putih dengan keadaan  plat nomernya burem-burem, kunci mobilnya berada dibawah ban di shockbreaker, dan tiket untuk keluar mall ada di dashboard sedangkan narkotika jenis sabu berada ada didalam tangki bensin mobil Pajero warna putih tersebut. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center 2 dan menemukan mobil Pajero warna putih kemudian Saksi APRIYANTO Alias HERMAN langsung masuk kedalam mobil Pajero warna putih dan membawanya keluar Mall Bekasi Trade Center menuju ke lapangan kosong disekitar daerah Gabus Kabupaten Bekasi lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membongkar tangki bensin mobil Pajero warna putih dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mendapatkan 14 plastik kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 Kg yang berisikan narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dihubungi Saksi TARMIZI  lalu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN memberitahukan sabunya berjumlah 14 plastik dalam kemasan teh China kemudian Saksi TARMIZI  menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menaruh kembali mobi Pajero warna putih ke parkiran basement Mall Bekasi Trade Center 2 dengan keadaan kunci diletakkan dibawah ban di shockbreaker dan tiketnya diletakkan di dashboard  yang mana  Saksi APRIYANTO Alias HERMAN melaksanakan perintah Saksi TARMIZI  untuk mengembalikan mobil Pajero warna putih ke Mall Bekasi Trade Center 2 dan setelah itu Saksi TARMIZI  pulang ke rumahnya sambil membawa 14 plastik kemasan the China berisikan sabu. 
-        Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sekitar pukul 22.00 Wib Saksi APRIYANTO Alias HERMAN membagi 1 (satu) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 8 (delapan) plastik narkotika jenis sabu berisi masing-masing 100 gram dan 4 (empat) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu berisi masing-masing 50 (lima puluh) gram. 
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 pada pagi hari Terdakwa BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantar 1 (satu) plastik hitam berisi 100 gram Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara diletakan/ditempelkan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL untuk diberikan kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan hal tersebut diberitahukan kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukan kepada Saksi TARMIZI  untuk menyuruh Terdakwa  APRIYANTO Alias HERMAN  yang mana  Saksi TARMIZI  kemudian menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan;
-        Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Terdakwa BAHRUL JAMIL dihubungi oleh IWAN untuk menyiapkan dan mengantarkan 2 (dua) plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram ke pembeli dengan cara diletakan di trotoar jalan sekitaran daerah Kalimalang dan IWAN memberikan nomor pembeli kepada Terdakwa BAHRUL JAMIL lalu Terdakwa BAHRUL JAMIL memberikan nomor pembeli tersebut kepada Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk berkomunikasi dengan pembeli dan Terdakwa BAHRUL JAMIL memberitahukan hal tersebut kepada saksi FAKRI agar saksi FAKRI memberitahukannya kepada Saksi TARMIZI   untuk menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN yang mana kemudian Saksi TARMIZI  menyuruh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN untuk mengirim 1 (satu) plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pembeli yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN mengantarkan serta menaruh 1 (satu) plastik hitam berisikan sabu itu di sekitar daerah Kalimalang dengan menaruh di trotoar jalan.
-        Bahwa pada hari yang sama, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-        Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Saksi TARMIZI  untuk mengambil Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN menyetujuinya ;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Saksi TARMIZI  dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Saksi TARMIZI  di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi TARMIZI  dan Saksi TARMIZI  mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Saksi TARMIZI  untuk menerima Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN dijanjikan oleh IWAN akan diberi upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual sedangkan Saksi TARMIZI  dijanjikan oleh IWAN upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila Narkotika jenis sabu sudah habis terjual; 
-        Bahwa Saksi TARMIZI  mengetahui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Saksi TARMIZI  yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL yang mana Saksi TARMIZI  setuju dengan ajakan Saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
-        Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IWAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa BAHRUL JAMIL di Malaysia dengan cara diberi pekerjaan untuk mencari orang yang akan mengambil serta mengamankan Narkotika jenis sabu didalam mobil Pajero yang diparkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2  dan karena Terdakwa BAHRUL JAMIL tidak bisa mendapatkan orang yang diminta oleh IWAN, maka Terdakwa BAHRUL JAMIL menawarkan kepada saksi FAKRI yang kemudian saksi FAKRI juga meminta bantuan kepada Saksi TARMIZI  untuk mencarikan orang yang diminta oleh IWAN dan didapatkan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN ;
-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram. 
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.    
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
•    1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram. 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram. 
•    1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang  disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL bersama-sama dengan Saksi TARMIZI, saksi FAKRI, dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  (ketiga dalam berkas perkara terpisah) tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram

----- Perbuatan Terdakwa BAHRUL  JAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa BAHRUL JAMIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi TARMIZI, dan Saksi FAKRI (ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 25 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan  percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------
-        Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-        Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Saksi TARMIZI  untuk untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Saksi TARMIZI  dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Saksi TARMIZI  di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi TARMIZI  dan Saksi TARMIZI  mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Saksi TARMIZI  untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2; 
-        Bahwa Saksi TARMIZI  mengetahui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Saksi TARMIZI ;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang dikuasai/disimpan oleh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI ;
-        Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL mengakui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdawa APRITANTO Alias HERMAN merupakan milik IWAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa BAHRUL JAMIL di Malaysia;
-        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram. 
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.    
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
•    1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram. 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram. 
•    1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang  disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
?    Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL bersama-sama dengan Saksi TARMIZI, saksi FAKRI, dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  (ketiga dalam berkas perkara terpisah) dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.

----- Perbuatan Terdakwa BAHRUL  JAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
     

          ATAU
          
          KEEMPAT

---------- Bahwa terdakwa BAHRUL JAMIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi APRIYANTO alias HERMAN, saksi TARMIZI, dan Saksi FAKRI (ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 25 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Oplin Rt 005/005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------
-        Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Babelan Kabupaten Bekasi sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga kemudian Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Breskrim Polri melakukan pendalaman dan melakukan analisa terhadap data serta informasi yang diperoleh setelah itu dilakukan penyelidikan di daerah Babelan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maka pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN bertempat di Jalan Oplin Rt 005/ Rw 005 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan dilakukan penggeledahan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo Humer yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing 1 Kg dan 1 (satu) buah timbangan digital dan selain itu juga ditemukan 1 (satu) kantong belanja berwarna biru yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 1 Kg, 9 (sembilan) plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A warna biru. Setelah itu Saksi APRIYANTO Alias HERMAN beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-        Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap Saksi APRIYANTO Alias HERMAN, dirinya mengakui disuruh oleh Saksi TARMIZI  untuk untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir Basement Bekasi Trade Center Mall 2 
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut selanjutnya Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Saksi TARMIZI  dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.20 Wib, Sdr. TRI AGUNG NUGROHO dan saksi I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan Saksi TARMIZI  di tempat makan Mie Midi Peuniti di Jalan Teuku Umar Chik Ditiro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Saksi TARMIZI  dan Saksi TARMIZI  mengakui bahwa Saksi APRIYANTO Alias HERMAN adalah orang suruhan Saksi TARMIZI  untuk menguasai/menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat parkir di Basement Bekasi Trade Center Mall 2 yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sepakat mengikuti kehendak Saksi TARMIZI  ; 
-        Bahwa Saksi TARMIZI  mengetahui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN tersebut adalah berasal dari saksi FAKRI yang merupakan adik kandung dari Saksi TARMIZI ;
-        Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan Sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, dan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sdr TRI AGUNG NUGROHO dan sdr I.G.N KOMANG DIANA EKAPUTRA serta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL di warung kopi 2 saudara di Jalan Lambasari Samahani Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap saksi FAKRI dan Terdakwa BAHRUL JAMIL, mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang dikuasai/disimpan oleh Saksi APRIYANTO Alias HERMAN merupakan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa BAHRUL JAMIL dan saksi FAKRI yang mana Saksi APRIYANTO Alias HERMAN sepakat mengikuti kehendak Saksi TARMIZI  yang juga sepakat mengikuti kehendak Terdakwa BAHRUL JAMIL dan Saksi FAKRI ;
-        Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL mengakui  Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdawa APRITANTO Alias HERMAN merupakan milik IWAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa BAHRUL JAMIL di Malaysia;
-        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 5122/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK selaku KABIDNARKOBAFOR BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024 dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti nomor 6172/2024/NF s/d 6194/2024/NF berupa;
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1035 gram. 
•    1 (satu) plastik kemasan teh china berisi kristalnarkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram.    
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1057 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1055 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1038 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1036 gram. 
•    1 (satu) buah plastik kemasan teh china berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 1056 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram.
•    1 (satu) plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 106 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram.
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 55 gram
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram. 
•    1 (satu) buah plastik hitam berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 54 gram
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 46 gram. 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 34 gram. 
•    1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 43 gram
Yang  disita dari Saksi APRIYANTO Alias HERMAN diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
?    Bahwa Terdakwa BAHRUL JAMIL bersama-sama dengan Saksi TARMIZI, saksi FAKRI, dan Saksi APRIYANTO Alias HERMAN  (ketiga dalam berkas perkara terpisah) dalam memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.

----- Perbuatan Terdakwa BAHRUL  JAMIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--
 

Pihak Dipublikasikan Ya