Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) | DODO RIDWAN, S.H. | MURDANI als DANIEL bin MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1630/M.2.31/Enz.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MURDANI ALIAS DANIEL BIN MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik di Jalan DDN RT 01/010 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berkut :----------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 13.00 wib saksi SAMSUDIN (anggota Polsek Cikarang Barat) bersama saksi ADE WIDODO 01 (satu) unit Patko 203 melaksanakan patroli rutin dengan menegendarai 1 (satu) unit Patko 203 dan pada jam 14.30 Wib ketika melintas di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan DDN Rt. 001/010 Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi saksi SAMSUDIN bersama saksi ADE WIDODO penjaga melihat toko obat yang berkedok kosmetik tersebut sedang melayani pembeli. Melihat hal tersebut selanjutnya saksi SAMSUDIN memerintahkan saksi ADE WIDODO untuk putar balik dan berhenti didepan toko tersebut. Saksi SAMSUDIN pun langsung menghampiri penjaga toko. Setelah didalam toko kosmettik milik MUNIR (belum tertangkap/DPO), saksi SAMSUDIN menanyakan obat-obatan yang dijual oleh terdakwa. Saat itu juga berhasil saksii SAMSUDIN melihat obat-obatan jenis tramadol dari dalam etalase toko dan terdakwa langsung keluar dari dalam toko melarikan diri. Saksi ADE WIDODO segera mengejarnya dan kurang lebih 200 meter terdakwa berhasil diamankan. Sampai kemudian saksi SAMSUDIN besama piket SPK melakukan pengecekan ke TKP hingga dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) butir dan eximer sebanyak 80 (delapan puluh) butir berikut uang hasil penjualan sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) berikut 01 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam dan 01 (satu) pak plastik klip bening dan 01 (satu) buah gunting.
Bahwa setelah terdakwa mengenal MUNIR (belum tertangkap/DPO) 1(satu) bulan sebelumnya dan terdakwa bekerja sebagai pejaga toko kosmetik milik MUNIR. Sampai kemudian terdakwa disuruh menjualkan obat jenis exiimer dan tramadol milik MUNIR yang dikirim melalui IQBAL ( belum tertangkap/DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa dan untuk dijual oleh terdakwa di toko kosmetik milik MUNIR tersebut dan terdakwa akan mendapat gaji/upah sebesar Rp. 100.000 (sertaus ribu rupiah) setiap harinya. Untuk 1(satu) papan tramadol berisi 10 (sepuluh) butir dijual seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Sementara 4(empat) butir eximer dijual seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian untuk penjualan obat obat tramadol dan eximer pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sebelum terdakwa ditangkap pada hari itu juga terdakwa baru mendapatkan uang Rp. Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dalam hal memperdagangkan dan/atau menjual obat jenis tramadol tersebut terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia maupun Komite Farmasi Nasional (KFN), karena terdakwa bukan lah seorang apoteker / tenaga teknis farmasi sehingga terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Bahkan perbuatan terdakwa juga bertentangan /tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0593 tanggal 26 November 2024 yang diterangkan oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0594 tanggal 26 November 2024 yang diterangkan oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut
Perbuatan mereka terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU.RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU KEDUA : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 13.00 wib saksi SAMSUDIN (anggota Polsek Cikarang Barat) bersama saksi ADE WIDODO 01 (satu) unit Patko 203 melaksanakan patroli rutin dengan menegendarai 1 (satu) unit Patko 203 dan pada jam 14.30 Wib ketika melintas di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan DDN Rt. 001/010 Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi saksi SAMSUDIN bersama saksi ADE WIDODO penjaga melihat toko obat yang berkedok kosmetik tersebut sedang melayani pembeli. Melihat hal tersebut selanjutnya saksi SAMSUDIN memerintahkan saksi ADE WIDODO untuk putar balik dan berhenti didepan toko tersebut. Saksi SAMSUDIN pun langsung menghampiri penjaga toko. Setelah didalam toko kosmettik milik MUNIR (belum tertangkap/DPO), saksi SAMSUDIN menanyakan obat-obatan yang dijual oleh terdakwa. Saat itu juga berhasil saksii SAMSUDIN melihat obat-obatan jenis tramadol dari dalam etalase toko dan terdakwa langsung keluar dari dalam toko melarikan diri. Saksi ADE WIDODO segera mengejarnya dan kurang lebih 200 meter terdakwa berhasil diamankan. Sampai kemudian saksi SAMSUDIN besama piket SPK melakukan pengecekan ke TKP hingga dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) butir dan eximer sebanyak 80 (delapan puluh) butir berikut uang hasil penjualan sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) berikut 01 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam dan 01 (satu) pak plastik klip bening dan 01 (satu) buah gunting.
Bahwa setelah terdakwa mengenal MUNIR (belum tertangkap/DPO) 1(satu) bulan sebelumnya dan terdakwa bekerja sebagai pejaga toko kosmetik milik MUNIR. Sampai kemudian terdakwa disuruh menjualkan obat jenis exiimer dan tramadol milik MUNIR yang dikirim melalui IQBAL ( belum tertangkap/DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa dan untuk dijual oleh terdakwa di toko kosmetik milik MUNIR tersebut dan terdakwa akan mendapat gaji/upah sebesar Rp. 100.000 (sertaus ribu rupiah) setiap harinya. Untuk 1(satu) papan tramadol berisi 10 (sepuluh) butir dijual seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Sementara 4(empat) butir eximer dijual seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian untuk penjualan obat obat tramadol dan eximer pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sebelum terdakwa ditangkap pada hari itu juga terdakwa baru mendapatkan uang Rp. Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dalam hal memperdagangkan dan/atau menjual obat jenis tramadol tersebut terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Mentri Kesehatan Republik Indonesia maupun Komite Farmasi Nasional (KFN), karena terdakwa bukan lah seorang apoteker / tenaga teknis farmasi sehingga terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Bahkan perbuatan terdakwa juga bertentangan /tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0593 tanggal 26 November 2024 yang diterangkan oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0594 tanggal 26 November 2024 yang diterangkan oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut
Perbuatan mereka terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU.RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |