Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2025/PN Ckr EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. SUNARDI Bin REBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2793 /M.2.31/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Bin REBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SUNARDI bin REBAN, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang berlamat di Kp Cikoronjo RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidakya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa menjalin hubungan rumah tangga dengan korban Almaidah binti Ach. Mahmudin berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Nomor: 0395/037/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 dan tanpa dikarunia anak.
  • Bahwa kemudian korban Almaidah pernah mengubah nama kepemilikan sertipikat rumah atas nama sdr. Sutarno yang merupakan mantan suami korban Almaidah menjadi atas nama terdakwa untuk selanjutnya terdakwa gunakan sertipikat tersebut meminjam uang di Bank untuk digunakan membuka usaha.
  • Bahwa pada tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 18.00 wib, korban sdri. Almaidah bertemu di depan Perum Gerbang KSB dengan terdakwa untuk membahas dan meminta dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut. Namun, terdakwa mengatakan tidak membawa dokumen tersebut dan dokumen berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronja RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Lalu terdakwa mengajak ke korban untuk bersama-sama kembali ke rumah mengambil dokumen tersebut. Sesampainya di rumah, terdakwa memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut kepada korban sdri. Almaidah dan setelah diberikan dokumen tersebut terjadi percekcokan antara korban sdri. Almaidah dengan terdakwa yang pada intinya korban Almaidah berkata “harus balik nama sertipikat sekarang, ayo kita ke notaris” dan dijawab oleh terdakwa “tidak bisa karena sertipikatnya masih dijaminkan di Bank”. Dan korban sdri. Almaidah pada saat itu tetap memaksa untuk dibalik nama saat itu juga dan berkata kepada terdakwa “ga bertanggung jawab sebagai suami”.
  • Bahwa terdakwa yang merasa kesal kemudian melihat korban yang sedang duduk di ruang tamu membelakangi terdakwa sambil melihat-lihat dokumen tersebut lalu menarik tali kerudung korban sdri. Almaidah dari belakang dan korban sdri. Almaidah sempat memberontak dengan cara menendang-nendang pintu depan rumah terdakwa namun karena terdakwa karena panik pintu rumah terdakwa masih dalam keadaan terbuka, terdakwa kemudian menarik lebih kuat kerudung korban sdri. Almaidah untuk mencekik leher korban sdri. Almaidah sambil menyeret tubuh korban sdri. Almaidah menuju ke dalam rumah ke arah kamar terdakwa. Lalu, ketika sampai di dalam kamar terdakwa, Korban sdri. Almaidah sudah tidak bergerak dan tidak bernafas dan terdakwa sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan bagian dada korban namun tidak berhasil.
  • Bahwa terdakwa yang menyadari korban sdri. Almaidah sudah tidak bernyawa lalu keesokan harinya sekitar jam 03.00 wib, ketika keadaan sekitar rumah terdakwa sepi, terdakwa membawa tubuh korban sdri. Almaidah ke belakang rumah terdakwa dengan cara menarik tangan korban sdri. Almaidah dan terdakwa sambil berjalan mundur keluar rumah dan sesampainya di septi tank tersebut, terdakwa langsung membuka septi tank dan memasukan tubuh korban sdri. Almaidah ke dalam septi tank tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang-barang yang dibawa oleh korban sdri. Almaidah seperti 1 (tas) kecil, 1 (satu) handphone warna Hitam, 1 (satu) handphone ifinik 10 warna biru, uamg tunaI Rp 57.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 diambil terdakwa dan untuk handphone dan sepeda motor korban sdri. Almaidah selanjutnya terdakwa jual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap korban sdri. Almaidah tersebut membuat saksi korban sdri. Almaidah meninggal dunia, yang hal tersebut sesuai dengan di antaranya yaitu:
  1. Visum et Repertum Nomor: R/013/Sk.B/II/202/KF tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Asri M. Pralehda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM yang menyatakan hasil pemeriksaannya dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“pada pemeriksaan jenazah Perempuan, dalam kondisi sudah menjadi kerangka, berusia antara tiga puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, perkiraan panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter hingga seratur enam puluh tujuh sentimeter, dan ras mongoloid ini, tidak ditemukan luka-luka pada jaringan tulang yang ada. Jenazah terindifikasi sebagai ALMAIDAH. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jenazah sudah dalam kondisi penulang (menjadi tulang belulang)”.

  1. Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25025/III/2025/Bidlab DNA tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium DNA, Drs. Idrus, M.M., dari prses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 20 Februari 2025 hingga tanggal 5 Maret 2025, bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“potongan tulang femur terindentifikasi sebagai sdri. Al Maidah, Ibu Biologi Sarah Afifah dan Edi Riyanto”.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. –

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SUNARDI bin REBAN, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang berlamat di Kp Cikoronjo RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidakya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa menjalin rumah tangga dengan korban Almaidah binti Ach. Mahmudin berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Nomor: 0395/037/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 dan tanpa dikarunia anak.
  • Bahwa kemudian korban Almaidah pernah mengubah nama kepemilikan sertipikat rumah atas nama sdr. Sutarno yang merupakan mantan suami korban Almaidah menjadi atas nama terdakwa untuk selanjutnya terdakwa gunakan sertipikat tersebut meminjam uang di Bank untuk digunakan membuka usaha.
  • Bahwa pada tahun 2021, antara terdakwa dengan korban sdri. Almaidah sudah hidup terpisah yakni tidak dalam satu atap rumah yang sama karena ketidakhramonisan rumah tangga.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 18.00 wib, korban sdri. Almaidah bertemu di depan Perum Gerbang Komplek Serang Baru dengan terdakwa untuk membahas dan meminta dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut. Namun, terdakwa mengatakan tidak membawa dokumen tersebut dan dokumen berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronja RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Lalu terdakwa mengajak ke korban untuk bersama-sama kembali ke rumah mengambil dokumen tersebut. Sesampainya di rumah, terdakwa memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut kepada korban sdri. Almaidah dan setelah diberikan dokumen tersebut terjadi percekcokan antara korban sdri. Almaidah dengan terdakwa yang pada intinya korban Almaidah berkata “harus balik nama sertipikat sekarang, ayo kita ke notaris” dan dijawab oleh terdakwa “tidak bisa karena sertipikatnya masih dijaminkan di Bank”. Dan korban sdri. Almaidah pada saat itu tetap memaksa untuk dibalik nama saat itu juga dan berkata kepada terdakwa “ga bertanggung jawab sebagai suami”.
  • Bahwa terdakwa yang merasa kesal kemudian melihat korban yang sedang duduk di ruang tamu membelakangi terdakwa sambil melihat-lihat dokumen tersebut lalu menarik tali kerudung korban sdri. Almaidah dari belakang dan korban sdri. Almaidah sempat memberontak dengan cara menendang-nendang pintu depan rumah terdakwa namun karena terdakwa karena panik pintu rumah terdakwa masih dalam keadaan terbuka, terdakwa kemudian menarik lebih kuat kerudung korban sdri. Almaidah untuk mencekik leher korban sdri. Almaidah sambil menyeret tubuh korban sdri. Almaidah menuju ke dalam rumah ke arah kamar terdakwa. Lalu, ketika sampai di dalam kamar terdakwa, Korban sdri. Almaidah sudah tidak bergerak dan tidak bernafas dan terdakwa sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan bagian dada korban namun tidak berhasil.
  • Bahwa terdakwa yang menyadari korban sdri. Almaidah sudah tidak bernyawa lalu keesokan harinya sekitar jam 03.00 wib, ketika keadaan sekitar rumah terdakwa sepi, terdakwa membawa tubuh korban sdri. Almaidah ke belakang rumah terdakwa dengan cara menarik tangan korban sdri. Almaidah dan terdakwa sambil berjalan mundur keluar rumah dan sesampainya di septi tank tersebut, terdakwa langsung membuka septi tank dan memasukan tubuh korban sdri. Almaidah ke dalam septi tank tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang-barang yang dibawa oleh korban sdri. Almaidah seperti 1 (tas) kecil, 1 (satu) handphone warna Hitam, 1 (satu) handphone ifinik 10 warna biru, uamg tunaI Rp 57.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 diambil terdakwa dan untuk handphone dan sepeda motor korban sdri. Almaidah selanjutnya terdakwa jual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap korban sdri. Almaidah tersebut membuat saksi korban sdri. Almaidah meninggal dunia, yang hal tersebut sesuai dengan di antaranya yaitu:
  1. Visum et Repertum Nomor: R/013/Sk.B/II/202/KF tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Asri M. Pralehda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM yang menyatakan hasil pemeriksaannya dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“pada pemeriksaan jenazah Perempuan, dalam kondisi sudah menjadi kerangka, berusia antara tiga puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, perkiraan panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter hingga seratur enam puluh tujuh sentimeter, dan ras mongoloid ini, tidak ditemukan luka-luka pada jaringan tulang yang ada. Jenazah terindifikasi sebagai ALMAIDAH. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jenazah sudah dalam kondisi penulang (menjadi tulang belulang)”.

  1. Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25025/III/2025/Bidlab DNA tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium DNA, Drs. Idrus, M.M., dari prses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 20 Februari 2025 hingga tanggal 5 Maret 2025, bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“potongan tulang femur terindentifikasi sebagai sdri. Al Maidah, Ibu Biologi Sarah Afifah dan Edi Riyanto”.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa SUNARDI bin REBAN, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang berlamat di Kp Cikoronjo RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidakya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa menjalin rumah tangga dengan korban Almaidah binti Ach. Mahmudin berdasarkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Nomor: 0395/037/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 dan tanpa dikarunia anak.
  • Bahwa kemudian korban Almaidah pernah mengubah nama kepemilikan sertipikat rumah atas nama sdr. Sutarno yang merupakan mantan suami korban Almaidah menjadi atas nama terdakwa untuk selanjutnya terdakwa gunakan sertipikat tersebut meminjam uang di Bank untuk digunakan membuka usaha.
  • Bahwa pada tahun 2021, antara terdakwa dengan korban sdri. Almaidah sudah hidup terpisah yakni tidak dalam satu atap rumah yang sama karena ketidakhramonisan rumah tangga.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 18.00 wib, korban sdri. Almaidah bertemu di depan Perum Gerbang Komplek Serang Baru dengan terdakwa untuk membahas dan meminta dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut. Namun, terdakwa mengatakan tidak membawa dokumen tersebut dan dokumen berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronja RT 001 RW 005 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Lalu terdakwa mengajak ke korban untuk bersama-sama kembali ke rumah mengambil dokumen tersebut. Sesampainya di rumah, terdakwa memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut kepada korban sdri. Almaidah dan setelah diberikan dokumen tersebut terjadi percekcokan antara korban sdri. Almaidah dengan terdakwa yang pada intinya korban Almaidah berkata “harus balik nama sertipikat sekarang, ayo kita ke notaris” dan dijawab oleh terdakwa “tidak bisa karena sertipikatnya masih dijaminkan di Bank”. Dan korban sdri. Almaidah pada saat itu tetap memaksa untuk dibalik nama saat itu juga dan berkata kepada terdakwa “ga bertanggung jawab sebagai suami”.
  • Bahwa terdakwa yang merasa kesal di desak untuk segera balik nama sertipikat tersebut kemudian melihat korban yang sedang duduk di ruang tamu membelakangi terdakwa sambil melihat-lihat dokumen tersebut lalu menarik tali kerudung korban sdri. Almaidah dari belakang dan korban sdri. Almaidah sempat memberontak dengan cara menendang-nendang pintu depan rumah terdakwa namun karena terdakwa karena panik pintu rumah terdakwa masih dalam keadaan terbuka, terdakwa kemudian menarik lebih kuat kerudung korban sdri. Almaidah dan mencekik leher korban sdri. Almaidah sambil menyeret tubuh korban sdri. Almaidah menuju ke dalam rumah ke arah kamar terdakwa. Lalu, ketika sampai di dalam kamar terdakwa, Korban sdri. Almaidah sudah tidak bergerak dan tidak bernafas dan terdakwa sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan bagian dada korban namun tidak berhasil.
  • Bahwa terdakwa yang menyadari korban sdri. Almaidah sudah tidak bernyawa lalu keesokan harinya sekitar jam 03.00 wib, ketika keadaan sekitar rumah terdakwa sepi, terdakwa membawa tubuh korban sdri. Almaidah ke belakang rumah terdakwa dengan cara menarik tangan korban sdri. Almaidah dan terdakwa sambil berjalan mundur keluar rumah dan sesampainya di septi tank tersebut, terdakwa langsung membuka septi tank dan memasukan tubuh korban sdri. Almaidah ke dalam septi tank tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang-barang yang dibawa oleh korban sdri. Almaidah seperti 1 (tas) kecil, 1 (satu) handphone warna Hitam, 1 (satu) handphone ifinik 10 warna biru, uamg tunaI Rp 57.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 diambil terdakwa dan untuk handphone dan sepeda motor korban sdri. Almaidah selanjutnya terdakwa jual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap korban sdri. Almaidah tersebut membuat saksi korban sdri. Almaidah meninggal dunia, yang hal tersebut sesuai dengan di antaranya yaitu:
  1. Visum et Repertum Nomor: R/013/Sk.B/II/202/KF tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Asri M. Pralehda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM yang menyatakan hasil pemeriksaannya dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“pada pemeriksaan jenazah Perempuan, dalam kondisi sudah menjadi kerangka, berusia antara tiga puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, perkiraan panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter hingga seratur enam puluh tujuh sentimeter, dan ras mongoloid ini, tidak ditemukan luka-luka pada jaringan tulang yang ada. Jenazah terindifikasi sebagai ALMAIDAH. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jenazah sudah dalam kondisi penulang (menjadi tulang belulang)”.

  1. Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25025/III/2025/Bidlab DNA tanggal 05 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium DNA, Drs. Idrus, M.M., dari prses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 20 Februari 2025 hingga tanggal 5 Maret 2025, bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

“potongan tulang femur terindentifikasi sebagai sdri. Al Maidah, Ibu Biologi Sarah Afifah dan Edi Riyanto”.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya