Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II tanggal 24 Mei 2023 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan.
- Menyatakan batal demi hukum “void ab initio” Kutipan Risalah Lelang Nomor : 412/31/2023 tertanggal 24 Mei 2024.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain dari Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya menurut pertimbangan Majelis Hakim (Ex aequo et bono). |