Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2025/PN Ckr IR. H. WAN FAUZI 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat Cq, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sunter
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri keuangan di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. H. WAN FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Trina Silaban, S.H.IR. H. WAN FAUZI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat Cq, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sunter
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri keuangan di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II tanggal 24 Mei 2023 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan.
  4. Menyatakan batal demi hukum “void ab initio” Kutipan Risalah Lelang Nomor : 412/31/2023 tertanggal 24 Mei 2024.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II ini.

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain dari Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya menurut pertimbangan Majelis Hakim (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak