Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ANGGA RESTA SAFUTRA Alias ANSYAH RADIT SAPUTRA Bin FAHROJI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 17.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi AURA di parkiran Mall JGC Jakarta Timur, kemudian Terdakwa dan saksi AURA pergi mencari makan dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) yang pada saat kejadian sedang digunakan oleh saksi AURA
untuk pergi bekerja, dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara Saksi AURA dibonceng dibelakang, setelah itu Terdakwa dan saksi AURA yang sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) pergi menuju sebuah SPBU yang beralamat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat maghrib, sesampainya di Lokasi tersebut sekira jam 18.30 WIB Terdakwa melaksanakan shalat terlebih dahulu dan saksi AURA menunggu diatas sepeda motor sembari menjaga barang-barang milik Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa selesai melaksanakan Shalat maghrib, bergantian saksi AURA menitipkan barang-barang miliknya yang sedang dikuasainya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) serta tas gemblok yang berisikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A2 warna awesome violet serta kartu ATM BCA milik saksi AURA, kemudian pada saat saksi AURA sedang melaksanakan shalat maghrib, Timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang di titipkan oleh saksi AURA kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor dan meninggalkan Lokasi kejadian;
- Bahwa setelah meninggalkan Lokasi kejadian, Terdakwa sempat singgah di ATM BCA untuk mengambil uang milik saksi AURA yang berada di ATM tersebut, dimana Terdakwa menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke kosannya yang beralamat di Jl. RS Mekarsari RT.005/003 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi setelah itu Terdakwa memfoto dan memvideokan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) dan mengirimkannya kepada saksi SARJONO untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAIZAL dan saksi AURA mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANGGA RESTA SAFUTRA Alias ANSYAH RADIT SAPUTRA Bin FAHROJI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Jam 17.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi AURA di parkiran Mall JGC Jakarta Timur, kemudian Terdakwa dan saksi AURA pergi mencari makan dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) yang pada saat kejadian sedang digunakan oleh saksi AURA untuk pergi bekerja, dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara Saksi AURA dibonceng dibelakang, setelah itu Timbulah niat dari Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi AURA, kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa menyampaikan kepada saksi AURA bahwa Terdakwa ingin serius dengan saksi AURA dan akan menabung untuk menikahi saksi AURA, saksi AURA yang percaya akhirnya memberikan Pin ATM BCA miiliknya selanjutnya Terdakwa dan saksi AURA yang sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) pergi menuju sebuah SPBU yang beralamat di Kp. Kebon Kelapa RT.005/RW.003 Kelurahan/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat maghrib, sesampainya di Lokasi tersebut sekira jam 18.30 WIB Terdakwa memebuat rencana dengan melaksanakan shalat terlebih dahulu dan saksi AURA menunggu diatas sepeda motor sembari menjaga barang-barang milik Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa selesai melaksanakan Shalat maghrib Terdakwa menyuruh saksi AURA untuk bergantian melaksanakan shalat maghrib dan menyuruh saksi AURA menitipkan barang-barang miliknya yang sedang dikuasainya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) serta tas gemblok yang berisikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A2 warna awesome violet serta kartu ATM BCA milik saksi AURA dengan alasan agar barang-barangnya aman, kemudian karena saksi AURA percaya dengan ucapan Terdakwa, akhirnya saksi AURA melaksanakan shalat maghrib dan menitipkan sepeda motor serta barang bawaannya yang berada di dalam tas gemblok yang dibawanya, setelah itu Terdakwa merasa keadaan sudah aman karena saksi AURA sedang melaksanakan Shalat Maghrib, selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor dan meninggalkan Lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor milik saksi FAIZAL dan Tas gemblok milik saksi AURA;
- Bahwa setelah meninggalkan Lokasi kejadian, Terdakwa sempat singgah di ATM BCA untuk mengambil uang milik saksi AURA yang berada di ATM tersebut, dimana Terdakwa menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke kosannya yang beralamat di Jl. RS Mekarsari RT.005/003 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi setelah itu Terdakwa memfoto dan memvideokan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru Nopol: B-4058-FXA milik saksi FAIZAL (ayah kandung saksi AURA) dan mengirimkannya kepada saksi SARJONO untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAIZAL dan saksi AURA mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |