Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN pada hari Kamis tanggal 06 Bulan Maret Tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Kp. Pasir Gombong RT. 006/ 006 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN melihat dan mengetahui Saksi DIMAS ANDIKA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk YAMAHA JUPITER MX , No. Pol : B-4399-KTQ, warna hitam ke rumah kontrakkan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN beralamat di Kp. Pasir Gombong RT. 006/ 006 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang kemudian Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN mengetahui bahwa Saksi DIMAS ANDIKA telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa hak dan tanpa ijin karena sebelumnya pada bulan januari 2025 Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN bersama Saksi DIMAS ANDIKA pernah mencoba mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin namun tidak berhasil;
- Bahwa Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN yang mengetahui bahwa 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk YAMAHA JUPITER MX , No. Pol : B-4399-KTQ, warna hitam telah diambil tanpa hak dan tanpa ijin oleh Saksi DIMAS ANDIKA kemudian menyuruh Saksi ANDIKA DIMAS ANDIKA masuk ke dalam rumah kontrakkan sedangkan untuk sepeda motor di parkir di halaman rumah kontrakkan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN;
- Bahwa di dalam rumah kontrakkan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN, Saksi DIMAS ANDIKA menyuruh Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN untuk membuka badan motor agar rumah kunci motor tersebut dapat dibawa tukang kunci yang mana juga Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN dijanjikan akan diberi upah oleh Saksi DIMAS ANDIKA, kemudian Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN yang menyetujui niat jahat Saksi DIMAS ANDIKA kemudian mengantarkan Saksi DIMAS ANDIKA pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kontrakkan Saksi DIMAS ANDIKA menggunakan sepeda motor milik orangtua Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN sedangkan 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk YAMAHA JUPITER MX , No. Pol : B-4399-KTQ, warna hitam yang telah diambil tanpa hak dan tanpa ijin oleh Saksi DIMAS ANDIKA masih terpakir di halaman rumah kontrakkan Saksi DIMAS ANDIKA
- Kemudin sekira pukul 07.00 WIB Saksi DIMAS ANDIKA datang ke rumah kontrakkan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN lalu menyuruh Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN untuk membuka body sepeda motor) merk YAMAHA JUPITER MX , No. Pol : B-4399-KTQ, warna hitam yang telah diambil tanpa hak dan tanpa ijin oleh Saksi DIMAS ANDIKA dengan cara memberi kunci L dan obeng kemudian Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN melepaskan badan motor bagian sayap kiri sedangkan Saksi DIMAS ANDIKA membuka badan depan sepeda motor;
- Bahwa kemudian Saksi DIMAS ANDIKA membuka rumah kunci sepeda motor tersebut dan berhasil kemudian membawa rumah kunci tersebut kemudian Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN mengantarkan Saksi DIMAS ANDIKA ke tukang kunci ke daerah Pasir Gombong untuk dibuatkan kunci kontak palsu hingga keesokan harinya pada tanggal 08 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN dan Saksi DIMAS ANDIKA pergi ke tukang kunci yang mana Saksi DIMAS ANDIKA membayar upah tukang kunci sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN dan Saksi DIMAS ANDIKA pulang ke rumah kontrakkan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN lalu memasang rumah kunci kontrak yang telah diperbaiki ke sepeda motor tersebut hingga Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN ditangkap pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB.
Perbuatan Terdakwa M.RIPKI BADRI RAMDANI bin BOIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
|