Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1366 /M.2.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sekitar SMK Yadika 13 yang beralamat di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh sdr. Bil (Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Bil menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi perantara dalam penjualan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan imbalan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dan tawaran sdr. Bil tersebut disetujui oleh Terdakwa. Adapun peran Terdakwa adalah mengantarkan (menempel) narkotika jenis Sabu ke tempat/ orang sesuai dengan arahan dari sdr. Bil.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Bil, lalu Terdakwa diminta untuk mengambil kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 160 (Seratus Enam Puluh) gram, timbangan, dan plastik klip bening di sekitar SMK Yadika 13 yang beralamat di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dan permintaan sdr. Bil tersebut disetujui oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke SMK Yadika 13, dan pada sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa tiba di sekitar SMK Yadika 13. Setelah itu Terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 160 (Seratus Enam Puluh) gram, timbangan digital elektrik, dan plastik klip bening di sekitar SMK Yadika 13, lalu membawa kantong plastik tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Pondok Ungu Permai A.6 No. 21 Kelurahan. Desa Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Sesampainya dirumah, Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik membagi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut menjadi beberapa paket dan memasukannya kedalam plastik klip bening, dengan rincian sebagai berikut:

  • 08 (Delapan) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 4,09 gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 41,69 gram.
  • 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 14 (empat belas) gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan masing-masing berat brutto sekitar 0,20 (Nol koma Dua Puluh) gram/ paket.
  • Sisa narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang belum Terdakwa bagi dengan berat brutto sekitar 98,23 (Sembilan Puluh Delapan koma Dua Tiga) gram.

Setelah itu Terdakwa menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu (metamfetamina), timbangan elektronik, dan plastik klip bening di bawah meja belajar yang berada di dalam kamar tidur rumah Terdakwa.

Selanjutnya atas arahan dari sdr. Bil, Terdakwa mengantarkan (menempel) 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 14 (empat belas) gram ke sekitar Pom Bensin Pondok Ungu Permai Bekasi Kota. Kemudian Terdakwa langsung pergi dan mengantarkan (menempel) 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 14 (empat belas) gram ke sekitar Pom Bensin Pondok Ungu Permai Bekasi Kota, namun Terdakwa tidak bertemu dengan pemesan/ pembeli paket narkotika jenis sabu tersebut, melainkan hanya meletakannya di sekitar Pom Bensin Pondok Ungu Permai Bekasi Kota.

Selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa kembali diarahkan oleh sdr. Bil untuk mengantarkan (menempel) 5 (lima) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0,20 gram/ paket di daerah Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Kemudian pada sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Junaedi (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana saksi Junaedi ingin membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetaminaI) dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi Junaedi bersepakat untuk bertemu di sebuah warung yang beralamat di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok Jalan Mawar Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Setelah itu pada sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan saksi Junaedi, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan barat brutto sekitar 0,20 gram kepada saksi Junaedi. Setelah itu Terdakwa menawarkan kepada saksi Junaedi untuk mengantarkan (menempel) 5 (Lima) paket narkotika (metamfetamina) jenis sabu dengan barat brutto sekitar 0,20 gram/ paket ke daerah Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan upah Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)/ paket, dan tawaran Terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Junaedi. Kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (Lima) paket narkotika (metamfetamina) jenis sabu dengan barat brutto sekitar 0,20 gram/ paket kepada saksi Junaedi. Setelah itu saksi Junaedi pergi membawa 5 (Lima) paket narkotika (metamfetamina) jenis sabu dengan barat brutto sekitar 0,20 gram/ paket, lalu mengantarkan (menempel) 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) ke sekitar Mutiara Gading City Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lalu 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) ke sekitar Jalan Wahana Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, sesuai dengan petunjuk/ arahan dari Terdakwa, yang Terdakwa terima dari sdr. Bil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Pondok Ungu Permai A.6 No. 21 Kelurahan. Desa Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Terdakwa diamankan oleh saksi Agus Salim (anggota POLRI) dan saksi Agus Sunandar (anggota POLRI). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan:

  • 08 (Delapan) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 4,09 gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 41,69 gram.
  • 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 98,23 (Sembilan Puluh Delapan koma Dua Tiga) gram.
  • 08 (Delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto 4,09 gram dan netto 3,21 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 2,4670 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 01 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto 98,23 gram dan netto 96,37 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 96,7500 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 06 (Enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 41,69 gram dan netto 37,91 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 37,6344 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 02 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan berat keseluruhan brutto 0,38 gram dan netto 0,16 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 0,0439 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa SETYADJI OMAR MAHESA Bin HARI SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pondok Ungu Permai A.6 No. 21 Kelurahan. Desa Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Bil, lalu Terdakwa diminta untuk mengambil kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 160 (Seratus Enam Puluh) gram, timbangan, dan plastik klip bening di sekitar SMK Yadika 13 yang beralamat di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dan permintaan sdr. Bil tersebut disetujui oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke SMK Yadika 13, dan pada sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa tiba di sekitar SMK Yadika 13. Setelah itu Terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 160 (Seratus Enam Puluh) gram, timbangan digital elektrik, dan plastik klip bening di sekitar SMK Yadika 13, lalu membawa kantong plastik tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Pondok Ungu Permai A.6 No. 21 Kelurahan. Desa Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Sesampainya dirumah, Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik membagi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut menjadi beberapa paket dan memasukannya kedalam plastik klip bening, dengan rincian sebagai berikut:
  • 08 (Delapan) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 4,09 gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 41,69 gram.
  • 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 14 (empat belas) gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan masing-masing berat brutto sekitar 0,20 (Nol koma Dua Puluh) gram/ paket.
  • Sisa narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang belum Terdakwa bagi dengan berat brutto sekitar 98,23 (Sembilan Puluh Delapan koma Dua Tiga) gram.

Setelah itu Terdakwa menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu (metamfetamina), timbangan elektronik, dan plastik klip bening di bawah meja belajar yang berada di dalam kamar tidur rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Pondok Ungu Permai A.6 No. 21 Kelurahan. Desa Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Terdakwa diamankan oleh saksi Agus Salim (anggota POLRI) dan saksi Agus Sunandar (anggota POLRI). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan:

  • 08 (Delapan) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 4,09 gram.
  • 06 (Enam) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto sekitar 41,69 gram.
  • 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 98,23 (Sembilan Puluh Delapan koma Dua Tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Penggadaian (Persero) cabang Cikarang Nomor: B/518/XII/2023/Restro Bks tanggal 22 Desember 2023 dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: PL71FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  • 08 (Delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto 4,09 gram dan netto 3,21 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 2,4670 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 01 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan keseluruhan berat brutto 98,23 gram dan netto 96,37 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 96,7500 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 06 (Enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 41,69 gram dan netto 37,91 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 37,6344 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.
  • 02 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dengan berat keseluruhan brutto 0,38 gram dan netto 0,16 gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik tersisa berat netto 0,0439 gram), dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif narkotika jenis metamfetamina.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya