Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Ckr Yealdi Ny. Mimi Jamilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yealdi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Mimi Jamilah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan masih berlaku hak kepemilikan sertifikat SHM         nomor 12109 milik Penggugat saat ini.
  3. Menyatakan eksekusi salah obyek diluar peta sengketa
  4. Menyatakan Tergugat telah salah dalam memberikan informasi obyek yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan tidak meminta ukur ulang obyek yang mau di eksekusi, yang akibatnya menimblkan kerugian secara nyata dan Imateril,  sehingga patut untuk dihukum membayar Ganti rugi.
  5. Menyatkan Turut tergugat telah salah dalam memberikan data data ke Pengadilan Negeri Cikarang  tidak valid dan tidak berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bekasi yang mempunyai peta Lokasi, yang akibatnya menyebabkan salah obyek Eksekusi, oleh karenanya patutlah Turut tergugat untuk diberikan hukman
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara nyata-nyata akibat salah obyek eksekusi ini kepada Penggugat perinciannya harga tanah permeter Rp 4.000.000 per M x  luas tanah 150 M = Rp 600.000.000.- ( enam  ratus juta  rupiah ) sedangkan harga jual bangunan per meter harga pasar Rp 3. 000.000 000( tiga miliyar rupiah)  maka kerugian yang diderita Penggugat secara nyata-nyata sebesar Rp 9.00.000.000. ( Sembilan ratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika putusan diucapkan. Sedangkan  Kerugian imateril sebesar ditaksir  Rp3.000.000.000.-( tiga milyar rupiah), maka total kewajib  yang harus dibayar oleh Tergugat baik secara nyata-nyata dan secara imateril sebsear = RP.3.900.000.000( tiga miliyar Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketi setelah putusan diucapkan.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat pada atuaran dan memimta maaf kepada masyarkat Kp. Bulu RT.01/11 Setia Mekar akibat kesalahannya melalui surat kabar harian  nasional  selama 3x terbit
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah SHM nomor 12109 seluas 150 M yang saat ini dikuasi fisik kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika setelah putusan ini bilamana tidak membayar Rp.900.000.000 ( Sembilan ratus juta rupiah )
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/denda bilamana tidak melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp10.000.000 Per bulan
  10. Menyatakan sah dan  berharga sista Jaminan atas tanah sertifikat hak milkik nomor 12109 atas nama Penggugat yang setempat dikenal dengan  KP. Bulu RT.01/11 Desa setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan batas, sebelah utara berbatas dengan tanah Eko, sebelah barat berbatas dengan tanah Jalan perumahan BTP, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ijah sarah dan sebelah timur berbatas dengan tanah Zulfikar,
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,  meskipun ada Banding, perlawanan maupun Kasasi, dan atau

Bilamana Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak