Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2025/PN Ckr 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.SOLIHIN, S.H.
3.ARIO ARIBOWO, S.H.
4.EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
2.HIDAYATULLOH
3.AIDIL HORISANDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2763/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2SOLIHIN, S.H.
3ARIO ARIBOWO, S.H.
4EMANUEL WISNU SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLOH[Penahanan]
2AIDIL HORISANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH bersama-sama dengan Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 di Jl. Raya Kalimalang Depan Apartemen Tower Mahakam Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) dan ARIS alias AMBON (belum tertangkap) minum minuman beralkohol di daerah jembatan 2 tepatnya didepan Indomaret Tambun Selatan Kota Bekasi, yang membeli 3 botol minuman tersebut adalah ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) dan minum minuman beralkohol di depan Indomaret jembatan 2 sampai jam 22.00 WIB. Setelah selesai kemudian ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) mengajak Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, dan ARIS alias AMBON (belum tertangkap) untuk ikut melakukan pekerjaan dan saat itu ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) mengatakan “Ikut saja sama AMBON dan untuk alat-alat berupa celurit sudah di sediakan, sambil menunjukkan 2 (dua) buah celurit ukuran kecil dari balik baju ARIS BACHTIAR (belum tertangkap), kemudian terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO diminta untuk memegang 1 (satu) buah celurit bergagang plastik merah ukuran kecil dan ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) memegang 1 (satu) buah celurit bergagang kayu warna coklat ukuran kecil, dan saat itu ARIS alias AMBON (belum tertangkap) mengatakan “kalau korban melawan sudah sikat saja”;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) dengan menggunakan 3 (tiga) unit motor masing-masing Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH membonceng ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau tanpa plat nomor milik ARIS BAHTIAR (belum tertangkap), terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO dibonceng Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN menggunakan sepeda motor bajaj pulsar warna hitam milik ARIS alias AMBON (belum tertangkap), dan terdakwa HIDAYATULLOH membonceng ARIS alias AMBON (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih milik ARIS alias AMBON;
  • Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang depan Apartemen Tower Mahakam Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH yang membonceng ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) berpapasan dengan saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI yang membonceng Anak RENITA FEBRIYANTI (pacarnya) yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi: F-6480-ZR,  kemudian Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) mengalihkan perhatian dengan belok arah sementara saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI lurus ke arah jalan Kalimalang, kemudian Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) putar balik mengejar sepeda motor saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI dan langsung memepet sepeda motor saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI dan dibelakangnya ditempel oleh Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN yang membonceng terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO menggunakan sepeda motor bajaj pulsar, kemudian ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) mengeluarkan celurit mengancam saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI dan Anak RENITA FEBRIYANTI yang saat itu terjatuh dari motornya, kemudian ARIS BAHTIAR (belum tertangkap) langsung mengambil sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi: F-6480-ZR milik saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI, kemudian datang terdakwa HIDAYATULLOH dan ARIS alias AMBON (belum tertangkap), setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi: F-6480-ZR kemudian terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) pergi ke daerah Tol Bekasi Timur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap), mengakibatkan saksi SAPTA MARYAN ARFALI alias RYAN bin ARFAN BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------- Perbuatan terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO dan terdakwa HIDAYATULLOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 KUHP.-------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH bersama-sama dengan Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 di Jl. Mandor Demong RT 01 RW.03 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi: F-6480-ZR di Jl. Raya Kalimalang Depan Apartemen Tower Mahakam Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kemudian Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan  ARIS BACHTIAR (keduanya belum tertangkap) menyimpan sepeda motor yamaha mio warna hijau di Shelter ojek Bekasi Timur, kemudian Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan  ARIS BACHTIAR (keduanya belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol.F-6480-ZR, selanjutnya terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) pergi kearah Mutiara Gading Tambun untuk mencari korban lain namun saat itu belum mendapatkan korban, kemudian pergi ke arah Grand Wisata Tambun, dan berjalan kearah Kp. Asem Bekasi Bantar Gebang Bekasi, sekira jam 03.00 WIB ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) melihat saksi AGUS SOPIAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nomor Polisi: B-3334-KXN, kemudian ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) menyuruh Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH untuk memepet saksi AGUS SOPIAN dari sebelah kanan diikuti Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN yang membonceng terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO menggunakan sepeda motor Bajaj Pulsar warna hitam, dan terdakwa HIDAYATULLOH yang membonceng ARIS alias AMBON (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih memepet dari belakang, kemudian ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sepeda motor saksi AGUS SOPIAN dan mematikan kunci motor sambil mengancam dengan menggunakan celurit, kemudian ARIS BACHTIAR (belum tertangkap) memberitahukan terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO bahwa saksi AGUS SOPIAN melakukan perlawanan, sehingga terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO yang posisinya berada di belakang motor saksi AGUS SOPIAN turun dan langsung menyabetkan celurit ke arah bahu sebelah kanan dan mengenai sedikit bahu saksi AGUS SIOPIAN, karena saksi AGUS SOPIAN ketakutan kemudian saksi AGUS SOPIAN melepaskan sepeda motornya, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih No.Pol.B-3334-KXN dibawa oleh Terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO;
  • Bahwa kemudian terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nomor Polisi: B-3334-KXN ke jembatan IV Tambun Bekasi tepatnya disebuah rumah kosong;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah kosong Jalan Jembatan 4 Kampung Kali Jambe Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH dan Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) diamankan oleh saksi ARDO GUNAWAN SIREGAR, saksi RAFLY NUGRAHA SALEH dan Tim Anggota Jatanras Polda Metro Jaya  beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor bajaj pulsar, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nomor Polisi: B-3334-KXN dan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi: F-6480-ZR, sedangkan ARIS BACHTIAR dan ARIS alias AMBON keduanya melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO, terdakwa HIDAYATULLOH, Anak ALIP ILHAM bin ASEP SAEPULLOH, Anak MUHAMAD CHAIRIRI bin KURNIAWAN SARTIA BUDIMAN, ARIS BACHTIAR, dan ARIS alias AMBON (keduanya belum tertangkap), mengakibatkan saksi AGUS SOPIAN mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

------- Perbuatan terdakwa AIDIL HORISANDY alias DIL bin HERI HERIYANTO dan terdakwa HIDAYATULLOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya