Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.Zulkifli Ahmad
2.Dony Imran
3.Yudi Darmawan
4.Ziki Afzal
PT. FWD Insurance Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli Ahmad
2Dony Imran
3Yudi Darmawan
4Ziki Afzal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURANTO,SE.,SHZulkifli Ahmad
2SURANTO,SE.,SHDony Imran
3SURANTO,SE.,SHYudi Darmawan
4SURANTO,SE.,SHZiki Afzal
Tergugat
NoNama
1PT. FWD Insurance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tambun Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) kepada Para Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menerima kematian atas nama Ibu Nurjannah /Nasabah masuk kedalam klaim Asuransi.
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghapuskan Hutang Para Penggugat dan Mengembalikan segera Aset Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan berupa isinya  seluas 74 M?2; dengan No SHM 9694 Atas nama Zulkifli Ahmad kepada ahli waris.;
  5. Menyatakan Para Penggugat sudah melakukan kelebihan membayar angsuran dari bulan November 2024 sampai bulan Februari 2025 sebesar Rp. 8.293.500,- x 4 bulan dengan total sebesar Rp 33.174000,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada ahli waris.
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil  kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 431.262.000,- (empat ratus tiga puluh satu dua ratus enam puluh dua ribu  rupiah). Kerugian materiil berupa sisa Pinjaman Pokok, Denda Dan Bunga  sebesar, Kerugian Angsuran pada bulan November sampai bulan Febriari atau selama 4 bulan yang seharusnya sudah di ganti oleh pihak Asuransi (Tergugat) sebesar Rp 8.293.500,- x 4 = Rp 33.174.000,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Kerugian imateriil sebesar Rp. 2.00.000.000,- (dua ratus juta  rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika.
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melunasi hutang dengan Fasilitas nasabah atas nama Ibu Nurjannah seharusnya terima, kepada Tergugat  dan Turut Tergugat segera mengembalikan Aset Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan berupa isinya  seluas 74 M?2; dengan No SHM 9694 Atas nama Zulkifli Ahmad kepada Ahli Waris.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan amar/diktum putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak