Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. FEBRY LINGGA WIBOWO Als AGUS SETIAWAN BIN MUDOAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 909 /M.2.31/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY LINGGA WIBOWO Als AGUS SETIAWAN BIN MUDOAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa FEBRI LINGGA WIBOWO Als AGUS SETIAWAN BIN MUDOAF bersama-sama dengan Sdr Sandi Als Daong Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr Iki Alias Vijay Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kosong milik PT Ispi Pratama Lestari Perkasa Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok W-2 No.35 Desa Karang Satria Kec Tambun Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa yang sedang berada ditempat tongkrongan yang beralamat di belakang MC Donal Mutiara Gading Desa Karangsatria Kec Tambun Utara Kab Bekasi, kemudian datang Sdr Sandi Als Daong bersama Sdr Iki Alias Vijay bertemu dengan Terdakwa lalu Sdr Sandi Als Daong mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah kosong milik PT ISPI PRATAMA LESTARI PERKASA Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok W-2 No.35 Desa Karang Satria Kec Tambun Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat dan Terdakwa menyetujuinya kemudian pergi menuju ke rumah kosong tersebut lalu sesampainya disana Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi Als Daong bersama Sdr Iki Alias Vijay masuk melalui pagar yang dalam keadaan rusak kemudian masuk ke dalam rumah kosong tersebut melalui pintu depan yang posisi pintunya sudah dalam keadaan rusak dan mendapati 1 (satu) unit motor Suzuki Thunder warna biru hitam plat nomor B-6660-UXS milik PT Ispi Pratama Lestari Perkara dalam keadaan tidak berfungsi sehingga Sdr Sandi Als Daong merencanakan untuk mengambil bagian onderdil dan sparepart motor lalu meminta untuk kembali ke tempat tongkrongan sebelumnya sembari Sdr Sandi Als Daong mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah kunci ukuran 8, 1 (satu) buah kunci ukuran 14, 1 (satu) buah kunci  ukuran 17, 1(satu) buah kunci L ukuran kecil, 1 (satu) L ukuran sedang , 1(satu) buah Palu, 1 (satu) buah obeng kembang, 1(satu) buah tang jepit dan 1 (satu) buah pahat. . Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi Als Daong dan Sdr Iki Alias Vijay kembali kerumah kosong tesebut kemudian Terdakwa dan Sdr Iki Als Vijay melepaskan baut dan mur pada sparepart motor tersebut menggunakan peralatan yang sudah dibawa oleh Sdr Sandi Als Daong hingga kesemua barang tersebut berhasil dilepas dari kerangka motor, lalu mengambil barang Onderdil berupa Stang motor, rante, blok mesin motor, shock motor bagian depan, shock motor bagian belakang dan sparepart kendaraan sepeda motor merk Suzuki Thunder, kemudian kesemua barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong besar plastic warna hitam lalu dibawa oleh Sdr Sandi Als Daong dengan cara dipikul dibahu sebelah kanan Sdr Sandi Als Daong menuju keluar rumah dan dengan tanpa ijin membawa barang tersebut untuk dijualkan ke seseorang yang tidak diketahui oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan untuk menunggu Sdr Sandi Als Daong menjualkan kesemua barang tersebut.
-    Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr Sandi Als Daong dan Sdr Iki Alias Vijay di tempat tongkrongan, kemudian Terdakwa diberitahukan bahwa barang yang diambil tersebut telah terjual dan Terdakwa diberikan hasil dari penjualanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr Iki Alias Vijay kembali kerumah kosong tersebut untuk mengambil peralatan yang sebelumnya ditinggal oleh Sdr Sandi Als Daong. Sesampainya disana perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr Iki Alias Vijay yang masuk ke dalam rumah kosong tersebut diketahui oleh Saksi Nadi Als Nadi Bin Saudi yang merupakan security di Perumahan Villa Mutiara Gading II Ds Karangsatria Kec.Tambun Utara Kab Bekasi, melihat hal tersebut Sdr Iki Alias Vijay pergi menjauhi rumah tersebut sedangkan Terdakwa diamankan dan dilakukan interogasi, kemudian Terdakwa mengakui jika telah mengambil barang di rumah kosong tersebut dan barang tersebut telah dijual. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk diproses lebih lanjut
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut PT ISPI PRATAMA LESTARI PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya