Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Jarakosta depan pom bensin, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana, membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya, sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan oang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA dan saudara WAHYU (DPO) sedang dalam perjalanan untuk pergi ke Karaoke Tenda Biru dengan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza, tahun 2016, warna Silver yang dikendarai oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, lalu ditengah perjalanan saudara WAHYU (DPO) mengajak untuk menculik penjaga toko obat-obatan yang biasa tempat saudara WAHYU (DPO) meminta uang jatah preman, dan disetujui oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saudara WAHYU (DPO) menyuruh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO untuk menghentikan laju mobil didepan toko obat-obatan keras yang ada disamping pabrik semen yang beralamat di Jalan Kampung Jarakosta, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA turun dari mobil dan langsung menghampiri saksi MUHAMMAD AKMAL yang sedang bertugas menjaga toko, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI mengatakan kepada saksi M. AKMAL agar ikut ke kantor Polres bersama Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA tetapi ditolak oleh saksi M. AKMAL dengan memberikan alasan bahwa saksi M. AKMAL akan menghubungi Bos nya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa 3.IRPAN MAULANA langsung masuk kedalam toko lalu mengambil uang hasil penjualan dari dalam laci sejumlah Rp. 500.000,-. (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik saksi M. AKMAL, setelah itu Terdakwa 2.OKI WAHYUDI bersama dengan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA membawa pergi secara paksa saksi M. AKMAL dengan memborgol tangan saksi M. AKMAL lalu mendorong tubuhnya masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, kemudian saksi M. AKMAL duduk diposisi kursi bagian tengah, lalu saudara WAHYU (DPO) menutup kepala saksi M. AKMAL dengan kain warna hitam setelah itu pada bagian mata ditutup lagi dengan lakban hitam, lalu Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengendarai mobil dan pergi meninggalkan toko tersebut.
- Selanjutnya setelah berkendara sejauh kurang lebih 1,5km (satu koma lima kilometer) saudara WAHYU (DPO) mengatakan kepada Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO agar mengarahkan laju mobil ke toko obata-obatan lainnya yang biasa didatangi oleh saudara WAHYU (DPO), kemudian sekira pukul 18.05 Wib Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengendarai mobil Toyoa Avanza milik saudara WAHYU (DPO) melintas didepan POM BENSIN yang terletak di Jalan Kampung Jagakosta, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, lalu Terdakwa 2.OKI WAHYUDI yang melihat saksi IMRAN sedang menyebrang jalan kearah toko obat untuk membuka toko tempatnya bekerja, langsung meminta kepada Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO untuk menghentikan laju kendaraannya, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI bersama Terdakwa 3.IRPAN MAULANA turun dari mobil dan langsung memaksa saksi IMRAN untuk ikut dengan cara mengiring masuk kedalam mobil, setelah itu Terdakwa 3.IRPAN MAULANA memasangkan borgol ke tangan saksi IMRAN lalu saudara WAHYU (DPO) menutup kepala saksi IMRAN dengan kain hitam dan menutup mata dengan lakban hitam, kemudian ditengah perjalanan saudara WAHYU (DPO) memukul saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sambil menanyakan apakah masih memiliki uang tetapi dijawab saksi M. AKMAL hanya memiliki uang tersebut, kemudian saudara WAHYU menanyakan siapa nama BOS dari saksi IMRAN lalu dijawab bahwa BOS nya bernama ADOE, kemudian saksi IMRAN menghubungi saksi ARIF MAULANA alias ADOE melalui handphone Merk Realme warna hitam miliknya, setelah sambungan telpon tersambung dengan saksi ARIF MAULANA alias ADOE lalu saksi IMRAN mengatakan “Tolong Bang, tolongin saya bang”, lalu handphone diambilalih oleh saudara WAHYU (DPO) lalu saudara WAHYU (DPO) meminta uang tembusan untuk saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sejumlah Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) tetapi saksi ARIF MAULANA alias ADOE menjawab tidak memiliki uang, kemudian saudara WAHYU (DPO) memukuli saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sambil mengatakan kepada saksi ARIF MAULANA alias ADOE bahwa saksi M. AKMAL dan saksi IMRAL akan dihabisi dan dipukuli apabila saksi ARIF MAULANA alias ADOE tidak menyerahkan uang tebusan, lalu saksi ARIF MAULANA alias ADOE melakukan negosiasi dengan saudara WAHYU (DPO) dan akhirnya disepakati uang tebusan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), kemudian saudara WAHYU (DPO) meminta nomor pin akun dompet digital DANA milik saksi M. AKMAL, setelah itu saudara WAHYU (DPO) menyuruh saksi ARIF MAULANA alias ADOE untuk mengirimkan uang tebusan ke dompet digital DANA milik saksi M. AKMAL, setelah saksi ARIF MAULANA alias ADOE mengirimkan bukti transfer uang tersebut ke handphone saksi M. AKMAL, kemudian Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mencairkan uang dari akun DANA milik saksi M. AKMAL di konter BRI Link daerah Jonggol sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengarahkan laju mobilnya kedaerah Jakarta Utara dan ketika berada didaerah Tanjung Priuk lalu saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN dibebaskan dengan diturunkan dari mobil dipinggir jalan disekitar penyimpanan peti kemas yang dalam keadan sepi dengan kondisi tangan masih di borgol dan kepala memakai penutup kain hitam serta mata ditutup dengan lakban hitam, setelah itu1.HENDRI APRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA dan saudara WAHYU (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu ditengah perjalanan saksi ARIF MAULANA alias ADOE menghubungi kembali untuk memastikan bahwa saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sudah dibebaskan dan dijawab oleh saudara WAHYU (DPO) bahwa saksi IMRAN dan saksi M. AKMAL telah dibebaskan didaerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Nomor : 016/VR/RSA/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meynita Putri Ramadhany, selaku dokter di Rumah Sakit ANNISA, Jalan Cikarang Baru No. 31 Cikarang Utara Bekasi. telah melakukan pemeriksaan terhadap Imran umur 26 tahun, alamat Kampung Tambun Rt.15/Rw.06, Pebayuran Bekasi. berdasarkan pemeriksaan :
- Pada bagian Kepala kanan terdapat tanda perlukaan berupa benjol ukuran tiga sentimeter.
- Pada dahi kanan didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka memar, bentuk lonjong batas tidak tegas, warna unggu agak kehitaman pudar, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, ada rasa nyeri saat perabaan.
- Pada pergelangan tangan kanan didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka lecet, warna merah keungunan, ukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter, ada rasa perih dan nyeri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Nomor : 017/VR/RSA/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meynita Putri Ramadhany, selaku dokter di Rumah Sakit ANNISA, Jalan Cikarang Baru No. 31 Cikarang Utara Bekasi. telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Akmal tanggal lahir 14 Oktober tahun 2005, alamat Dusun TGK Pang Ben Cot Aneuk Batee, Peusangan Siblah Krueng Bireuen, Aceh. Berdasarkan pemeriksaan :
- Pada bagian Kepala tidak ditemukan tanda perlukaan.
- Pada bagian bibir atas didapatkan tanda perlukaan berupa luka lecet, warna merah ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ada nyeri.
- Pada bagian pergelangan tangan kiri tidak didapatkan tanda perlukaan hanya ada rasa nyeri.
- Pada bagian perut dekat pusat didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka memar ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, warna merah pudar ada nyeri.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA dan saudara WAHYU (DPO) mengakibatkan saksi IMRAN Bin RUSLI dan saksi MUHAMMAD AKMAL mengalami luka-luka.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Jarakosta depan pom bensin, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA dan saudara WAHYU (DPO) sedang dalam perjalanan untuk pergi ke Karaoke Tenda Biru dengan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza, tahun 2016, warna Silver yang dikendarai oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, lalu ditengah perjalanan saudara WAHYU (DPO) mengajak untuk menculik penjaga toko obat-obatan yang biasa tempat saudara WAHYU (DPO) meminta uang jatah preman, dan disetujui oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA, kemudian sekira pukul 17.30 Wib saudara WAHYU (DPO) menyuruh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO untuk menghentikan laju mobil didepan toko obat-obatan keras yang ada disamping pabrik semen yang beralamat di Jalan Kampung Jarakosta, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA turun dari mobil dan langsung menghampiri saksi MUHAMMAD AKMAL yang sedang bertugas menjaga toko, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI mengatakan kepada saksi M. AKMAL agar ikut ke kantor Polres bersama Terdakwa 2.OKI WAHYUDI dan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA tetapi ditolak oleh saksi M. AKMAL dengan memberikan alasan bahwa saksi M. AKMAL akan menghubungi Bos nya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa 3.IRPAN MAULANA langsung masuk kedalam toko lalu mengambil uang hasil penjualan dari dalam laci sejumlah Rp. 500.000,-. (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik saksi M. AKMAL, setelah itu Terdakwa 2.OKI WAHYUDI bersama dengan Terdakwa 3.IRPAN MAULANA membawa pergi secara paksa saksi M. AKMAL dengan memborgol tangan saksi M. AKMAL lalu mendorong tubuhnya masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO, kemudian saksi M. AKMAL duduk diposisi kursi bagian tengah, lalu saudara WAHYU (DPO) menutup kepala saksi M. AKMAL dengan kain warna hitam setelah itu pada bagian mata ditutup lagi dengan lakban hitam, lalu Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengendarai mobil dan pergi meninggalkan toko tersebut.
- Selanjutnya setelah berkendara sejauh kurang lebih 1,5km (satu koma lima kilometer) saudara WAHYU (DPO) mengatakan kepada Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO agar mengarahkan laju mobil ke toko obata-obatan lainnya yang biasa didatangi oleh saudara WAHYU (DPO), kemudian sekira pukul 18.05 Wib Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengendarai mobil Toyoa Avanza milik saudara WAHYU (DPO) melintas didepan POM BENSIN yang terletak di Jalan Kampung Jagakosta, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, lalu Terdakwa 2.OKI WAHYUDI yang melihat saksi IMRAN sedang menyebrang jalan kearah toko obat untuk membuka toko tempatnya bekerja, langsung meminta kepada Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO untuk menghentikan laju kendaraannya, kemudian Terdakwa 2.OKI WAHYUDI bersama Terdakwa 3.IRPAN MAULANA turun dari mobil dan langsung memaksa saksi IMRAN untuk ikut dengan cara mengiring masuk kedalam mobil, setelah itu Terdakwa 3.IRPAN MAULANA memasangkan borgol ke tangan saksi IMRAN lalu saudara WAHYU (DPO) menutup kepala saksi IMRAN dengan kain hitam dan menutup mata dengan lakban hitam, kemudian ditengah perjalanan saudara WAHYU (DPO) memukul saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sambil menanyakan apakah masih memiliki uang tetapi dijawab saksi M. AKMAL hanya memiliki uang tersebut, kemudian saudara WAHYU menanyakan siapa nama BOS dari saksi IMRAN lalu dijawab bahwa BOS nya bernama ADOE, kemudian saksi IMRAN menghubungi saksi ARIF MAULANA alias ADOE melalui handphone Merk Realme warna hitam miliknya, setelah sambungan telpon tersambung dengan saksi ARIF MAULANA alias ADOE lalu saksi IMRAN mengatakan “Tolong Bang, tolongin saya bang”, lalu handphone diambilalih oleh saudara WAHYU (DPO) lalu saudara WAHYU (DPO) meminta uang tembusan untuk saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sejumlah Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) tetapi saksi ARIF MAULANA alias ADOE menjawab tidak memiliki uang, kemudian saudara WAHYU (DPO) memukuli saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sambil mengatakan kepada saksi ARIF MAULANA alias ADOE bahwa saksi M. AKMAL dan saksi IMRAL akan dihabisi dan dipukuli apabila saksi ARIF MAULANA alias ADOE tidak menyerahkan uang tebusan, lalu saksi ARIF MAULANA alias ADOE melakukan negosiasi dengan saudara WAHYU (DPO) dan akhirnya disepakati uang tebusan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), kemudian saudara WAHYU (DPO) meminta nomor pin akun dompet digital DANA milik saksi M. AKMAL, setelah itu saudara WAHYU (DPO) menyuruh saksi ARIF MAULANA alias ADOE untuk mengirimkan uang tebusan ke dompet digital DANA milik saksi M. AKMAL, setelah saksi ARIF MAULANA alias ADOE mengirimkan bukti transfer uang tersebut ke handphone saksi M. AKMAL, kemudian Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mencairkan uang dari akun DANA milik saksi M. AKMAL di konter BRI Link daerah Jonggol sejumlah Rp. 5.000.000,-. (lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO mengarahkan laju mobilnya kedaerah Jakarta Utara dan ketika berada didaerah Tanjung Priuk lalu saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN dibebaskan dengan diturunkan dari mobil dipinggir jalan disekitar penyimpanan peti kemas yang dalam keadan sepi dengan kondisi tangan masih di borgol dan kepala memakai penutup kain hitam serta mata ditutup dengan lakban hitam, setelah itu1.HENDRI APRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa 2.OKI WAHYUDI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA dan saudara WAHYU (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu ditengah perjalanan saksi ARIF MAULANA alias ADOE menghubungi kembali untuk memastikan bahwa saksi M. AKMAL dan saksi IMRAN sudah dibebaskan dan dijawab oleh saudara WAHYU (DPO) bahwa saksi IMRAN dan saksi M. AKMAL telah dibebaskan didaerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Nomor : 016/VR/RSA/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meynita Putri Ramadhany, selaku dokter di Rumah Sakit ANNISA, Jalan Cikarang Baru No. 31 Cikarang Utara Bekasi. telah melakukan pemeriksaan terhadap Imran umur 26 tahun, alamat Kampung Tambun Rt.15/Rw.06, Pebayuran Bekasi. berdasarkan pemeriksaan :
- Pada bagian Kepala kanan terdapat tanda perlukaan berupa benjol ukuran tiga sentimeter.
- Pada dahi kanan didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka memar, bentuk lonjong batas tidak tegas, warna unggu agak kehitaman pudar, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter, ada rasa nyeri saat perabaan.
- Pada pergelangan tangan kanan didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka lecet, warna merah keungunan, ukuran empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter, ada rasa perih dan nyeri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Nomor : 017/VR/RSA/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meynita Putri Ramadhany, selaku dokter di Rumah Sakit ANNISA, Jalan Cikarang Baru No. 31 Cikarang Utara Bekasi. telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Akmal tanggal lahir 14 Oktober tahun 2005, alamat Dusun TGK Pang Ben Cot Aneuk Batee, Peusangan Siblah Krueng Bireuen, Aceh. Berdasarkan pemeriksaan :
- Pada bagian Kepala tidak ditemukan tanda perlukaan.
- Pada bagian bibir atas didapatkan tanda perlukaan berupa luka lecet, warna merah ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ada nyeri.
- Pada bagian pergelangan tangan kiri tidak didapatkan tanda perlukaan hanya ada rasa nyeri.
- Pada bagian perut dekat pusat didapatkan tanda perlukaan berupa jejas luka memar ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, warna merah pudar ada nyeri.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1.HENDRI APRIYANTO Bin PONIMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2.OKI WAHYUDI Bin MULYADI, Terdakwa 3.IRPAN MAULANA Bin HAJI JAYA dan saudara WAHYU (DPO) mengakibatkan saksi IMRAN Bin RUSLI dan saksi MUHAMMAD AKMAL mengalami luka-luka.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |