Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3216-LT-20112020-0088 tertanggal 23 November 2020 atas nama Rudaina, terdapat adanya perubahan dalam penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, yang seharusnya tercatat dengan atas nama Rudaina Nur Jessar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|