Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.B/2025/PN Ckr | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. 3.RIZKY PUTRADINATA, S.H. 4.AGUSMAN, SH 5.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. |
1.MAMAN SULAEMAN alias OTHINK Bin Alm SUMARDI 2.RAHMAT alias KOMBES bin SARTONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2870 /M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) bersama Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO yang beralamat di Kampung Hutan Salak RT.002
RW.005 Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) bersama Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO dengan cara sebagai berikut : ----
Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi RIAN Alias MAMAKE bersama-sama RATNO Alias BAYA, ABDUL AZIS Alias ADUL dan ADITIA SEPTIANSYAH (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) tanpa seizin saksi MAMAN SURAHMAN sebagai pemiliknya, telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK, kemudian setelah berhasil menguasai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK atas kesepakatan saksi RIAN Alias MAMAKE bersama-sama RATNO Alias BAYA, ABDUL AZIS Alias ADUL dan ADITIA SEPTIANSYAH sepeda motor hasil kejahatannya tersebut akan dijual kepada orang yang membutuhkannya dan hasil penjualannya akan dibagi-bagi. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) ditelephone melalui sarana komunikasi Handphone oleh saksi RIAN Alias MAMAKE dengan maksud saksi RIAN Alias MAMAKE akan menjual hasil kejahatannya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK milik saksi MAMAN SURAHMAN seharga Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), oleh karena Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) ingin mendapat keuntungan lalu ditawarkan untuk dijual kepada Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) hingga terjadi jual beli sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm). Selanjutnya Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO melakukan pembayaran untuk pembelian 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK milik saksi MAMAN SURAHMAN dengan cara ditransfer ke virtual account DANA milik Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) sesuai harga pembeleian Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah masuk ke virtual account DANA milik Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) lalu dibayarkan kepada saksi RIAN Alias MAMAKE dengan cara ditransfer ke virtual account DANA milik RIAN Alias MAMAKE sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK diserahkan oleh Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) kepada Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO bertempat di Rumahnya yang beralamat di Kampung Hutan Salak RT.002 RW.005 Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dan dua hari kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 160 warna hitam Nopol : B-5144-FSU, No. Rangka : MH1KFA118RK235133, No Mesin : KFA1E1234953 berikut STNK oleh Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO dijual lagi kepada RIAN (DPO) seharga Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa dari hasil kejahatan penadahan tersebut Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO mendapat keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa I. MAMAN SULAEMAN Alias OTHINK Bin SUMARDI (Alm) bersama Terdakwa II. RAHMAT Alias KOMBES Bin SARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |