Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | 1.WIDYATMOKO, S.H. 2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. |
RIJUANDRI ALS OMPONG ANAK LAKI LAKI ALM BONGGAR SIMANJUNTAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 953 /M.2.31/Enz.1/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, pada suatu tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Dan 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan sendiri, kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto ketiganya merupakan Anggota Kepolisian RI telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Sasak tiga Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, selanjutnya Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan serangkain penyelidikan terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib sedang berada di dekat Resto warna warni Kabupaten Bekasi, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto menuju ketempat tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terdakwa hingga terdakwa bergerak menuju rumah kontrakannya di Jl. Lembur 3 RT. 02/05 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kab. Bekasi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan sabu, 4 (empat) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-/paket, 3 (tiga) paket siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- / paket, 2 (dua) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Kesatu : Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di Jl. Lembur III No. 49 RT. 002/005 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
Dan Kedua : Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di Jl. Lembur III No. 49 RT. 002/005 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |