Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO bersama-sama dengan Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN, pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SOR seberat 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- lalu memerintahkan Saksi IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram sesuai titik lokasi yang diberikan oleh Sdr. SOR yang bertempat di Jl. Raya Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 Wib. Kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN meracik dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian, paket narkotika seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dan paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.30 gram. Sehingga berdasarkan paket narkotika jenis sabu yang diterima dari Sdr. SOR, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN mengemasnya menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika dengan rincian paket narkotika dengan berat brutto sekitar 0.10 gram sebanyak 42 paket dan paket narkotika dengan berat brutto sekitar 0.20 gram sebanyak 8 paket.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di kontrakan Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO yang beralamat Jl. KP. Ciketing Asem RT 006 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN memberikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO untuk ditempel/disimpan dengan maksud untuk dijual lalu mengirimkan titik koordinat dari tempat penyimpanan/penempelan paket narkotika tersebut dengan rincian 17 (tujuh belas) paket narkotika senilai Rp. 200.000,- dan 3 (tiga) paket narkotika senilai Rp. 300.000,-. Selanjutnya, Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO menyimpan/menempelkan 8 (delapan) paket narkotika di tempat yang berbeda-beda, yaitu di semak-semak, di pinggir jalan, atau di bawah pagar tembok di sekitar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO mengirimkan titik koordinat dan gambar tempat penyimpanan/penempelan paket narkotika tersebut kepada Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN melalui pesan Whatsapp. Kemudian, 3 (tiga) paket narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dari 8 (delapan) paket narkotika yang sebelumnya telah disimpan/ditempel telah berhasil terjual.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di Jl. KP. Ciketing Asem RT 006 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Muara Gembong serta diperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dan 2 (dua) paket narkotika Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.20 gram yang disimpan oleh Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO. Selanjutnya, Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan/penempelan paket narkotika jenis sabu, lalu sesampainya di lokasi penyimpanan tersebut, diperoleh 4 (empat) paket narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dan 1 (satu) paket narkotika Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.20 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik berisikan narkotika yang disimpan di dalam goodie bag yang diambil oleh Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO pada tanggal 04 November 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6297/ NNF/ 2024, tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8346 gram dengan nomor barang bukti 2865/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3413 gram dengan nomor barang bukti 2866/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6295/ NNF/ 2024, tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si:
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3556 gram dengan nomor barang bukti 2861/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1688 gram dengan nomor barang bukti 2862/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus Rokok “Camel” berisikan:
- 1 satu) bungkus plastik klip warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1019 gram dengan nomor barang bukti 2863/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4852 gram dengan nomor barang bukti 2864/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO mendapatkan upah sekitar Rp. 20.000,- atas setiap titik koordinat penyimpanan narkotika jenis sabu yang berhasil dibuat oleh Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO dan mengonsumsi paket narkotika jenis sabu dari Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN.
- Bahwa Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO tidak memiliki izin maupun hak dari Menteri Kesehatan maupun instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO bersama-sama dengan Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN, pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. KP. Ciketing Asem RT 006 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, namun sesuai berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di Jl. KP. Ciketing Asem RT 006 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Muara Gembong serta diperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dan 2 (dua) paket narkotika Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.20 gram yang disimpan oleh Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO. Selain itu, anggota Kepolisian Sektor Muara Gembong menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik berisikan narkotika yang disimpan di dalam goodie bag;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SOR seberat 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- lalu memerintahkan Saksi IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA untuk mengambil narkotika jenis sabu Ciracas, Kota Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 Wib. Kemudian setelah mendapatkan paket narkotika seberat 5 (lima) gram sesuai titik lokasi yang diberikan oleh Sdr. SOR yang bertempat di Jl. Raya Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, Kecamatan jenis sabu tersebut, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN meracik dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian, paket narkotika seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.10 gram dan paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat brutto sekitar 0.30 gram. Sehingga berdasarkan paket narkotika jenis sabu yang diterima dari Sdr. SOR, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN mengemasnya menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika dengan rincian paket narkotika dengan berat brutto sekitar 0.10 gram sebanyak 42 paket dan paket narkotika dengan berat brutto sekitar 0.20 gram sebanyak 8 paket.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di kontrakan Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO yang beralamat Jl. KP. Ciketing Asem RT 006 RW 005, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN memberikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO dengan rincian 17 (tujuh belas) paket narkotika senilai Rp. 200.000,- dan 3 (tiga) paket narkotika senilai Rp. 300.000,-. Kemudian pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, bertempat di rumah Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN, Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO mengambil 1 (satu) buah goodie bag yang didalamnya terdapat bekas bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik berisikan narkotika sesuai perintah Saksi DARMADI alias NINGSIH bin MURSAN lalu menyimpan goodie bag tersebut di kontrakan Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6297/ NNF/ 2024, tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8346 gram dengan nomor barang bukti 2865/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3413 gram dengan nomor barang bukti 2866/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6295/ NNF/ 2024, tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si:
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3556 gram dengan nomor barang bukti 2861/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1688 gram dengan nomor barang bukti 2862/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus Rokok “Camel” berisikan:
- 1 satu) bungkus plastik klip warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1019 gram dengan nomor barang bukti 2863/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4852 gram dengan nomor barang bukti 2864/2024/PF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO tidak memiliki izin maupun hak dari Menteri Kesehatan maupun instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa ANGGI ANAGI alias ANGGI bin SUHARJO diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |