Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) pada sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, bertempat di gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO menyewa tanah kosong yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari saksi LILI LESMANA alias NADI seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh tuja rupiah) dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun, kemudian tanah kosong tersebut oleh terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO dibuat gudang yang tertutup.
- Bahwa gudang tersbut oleh terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO selaku pemilik usaha dan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) selaku pegawai/dokter suntik dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg isi ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 Kg membutuhkan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg.
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO selaku pemilik usaha menyuruh ASEP alias HU (belum tertangkap) untuk membeli tabung LPG 3 Kg di sekitaran Burangkeng Setu Kabupaten Bekasi sebanyak 80 (delapan puluh) tabung sampai 100 (seratus) tabung dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian oleh ASEP alias HU dibawa ke gudang di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, kemudian terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO membeli tabung gas LPG 12 Kg kosong seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertabung, membeli tabung gas LPG 5,5 Kg kosong seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara cash on delivery (COD) dari yang mengiklankan di facebook, kemudian membeli 3 (tiga) buah timbangan digital, tutup barcode warna kuning untuk tabung gas LPG 12 Kg dan barcode warna putih untuk tabung gas LPG 5,5 Kg melalui online Tokopedia.
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) yang merupakan dokter suntik dalam melakukan proses produksi atau penyuntikan berjalan dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan cara awalnya tabung ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, kemudian tabung yang akan di isi berjajar sebanyak 10 tabung ukuran 12 kg posisi di bagian bawah lantai semen dengan ditaruh es batu bagian atasnya supaya tidak panas dan gas mudah turun. Kemudian Tabung Gas LPG 12 Kg (Kosong) dengan tabung Gas LPG 3 Kg (isi) disambungkan dengan alat regulator, setelah dinyatakan kuat tidak ada kebocoran selanjutnya kran pengunci dibuka supaya gas elpijinya masuk kedalam tabung gas LPG 12 kg kosong. Setelah gas LPG ukuran 3 kg habis masuk kedalam tabung LPG ukuran 12 kg lalu dikunci kran pengunci untuk menyambung lagi ke tabung ukuran 3 kg berikutnya hingga dalam satu tabung LPG 12 kg membutuhkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 buah. Setelah selesai terisi penuh kemudian tabung gas LPG ukuran 12 kg ditimbang untuk mengukur berat tabung sesuai dengan isinya, dan untuk pengisian tabung gas LPG 5,5 Kg dibutuhkan hampir 2 (dua) tabung LPG 2 Kg setelah itu lubang ditutup dengan barcode warna kuning untuk tabung gas LPG 12 Kg dan barcode warna putih untuk tabung gas LPG 5,5 Kg.
- Bahwa untuk Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg hasil penyuntikan yang dilakukan oleh terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap), kemudian terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO menyuruh saksi ROBERT KEVIN AULIYANTO selaku tukang bongkar muat dan saksi MUHAMMAD HARDIYANTO alias JAWA dijual kepada toko-toko di sekitaran Kabupaten Bekasi dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B-9790-FAX.
- Bahwa saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA, S.H., M.H yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 jam 16.00 Wib di gudang tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya :
- 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) Tabung gas LPG 3 Kg.
- 8 (delapan) Tabung gas 5,5 Kg dalam keadaan kosong.
- 80 (delapan puluh) Tabung gas 12 Kg dalam keadaan isi.
- 34 (tiga puluh empat) Tabung gas LGP dalam keadaan kosong
- 3 (tiga) buah Timbangan digital
- 2160 (dua ribu seratus enam puluh) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 12 Kg warna kuning
- 336 (Tiga ratus tiga puluh enam) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna putih.
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B-9790-FAX.
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Type A.54 5G warna Hitam.
- Bahwa tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 80 (delapan puluh) buah adalah tabung gas yang hasil disuntik atau dilakukan pemindahan dan siap untuk dijual.
- Bahwa dari hasil penjualan tabung gas LPG 12 Kg, terdakwa FEBRY ANDRI YANTO memberikan upah/gaji kepada kepada ASEP alias HU sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari, JOHAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, saksi ROBERT KEVIN AULIYANTO dan saksi MUHAMMAD HARDIYANTO alias JAWA masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perharinya, dan terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) dalam melakukan penyuntikan atau pemindahan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg menghasilkan 50 (lima puluh) tabung gas LPG 12 Kg sampai dengan 70 (tujuh puluh) tabung gas LPG 12 KG dan membutuhkan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung LPG 3 Kg sampai dengan 280 (dua ratus delapan puluh) tabung LPG 3 Kg.
- Bahwa keuntungan terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO yang telah melakukan penyuntikan atau pemindahan LPG 12 Kg selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan kurang lebih sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) yang melakukan penyuntikan gas isi tabung gas dari tabung ukuran 3 kg bersubsdi ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi untuk memperoleh keuntungan, dengan membeli gas bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi dan tidak memiliki izin usaha/kontrak kerja/perjanjian kerja sama sehingga mengakibatkan kerugian kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat/konsumen pengguna yang berhak mendapatkan gas subsidi dan kerugian kepentingan negara seperti alokasi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa Febry Andri Yanto Alias Kumis Bin Supargiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) pada sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, bertempat di gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) telah melakukan penyuntikan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, kemudian Gas LPG 12 Kg dijual oleh terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO kepada toko-toko disekitaran Kabupaten Bekasi dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA, S.H., M.H yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 jam 16.00 Wib di gudang tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya:
- 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) Tabung gas LPG 3 Kg.
- 8 (delapan) Tabung gas 5,5 Kg dalam keadaan kosong.
- 80 (delapan puluh) Tabung gas 12 Kg dalam keadaan isi.
- 34 (tiga puluh empat) Tabung gas LGP dalam keadaan kosong
- 3 (tiga) buah Timbangan digital
- 2160 (dua ribu seratus enam puluh) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 12 Kg warna kuning
- 336 (Tiga ratus tiga puluh enam) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna putih.
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B-9790-FAX.
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Type A.54 5G warna Hitam.
- Bahwa telah dilakukan uji sampel atau penimbangan terhadap 10 (sepuluh) tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi yang isinya merupakan hasil pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg, sebagai berikut :
No.
|
Nominal
(kg)
|
Tara/Tabung
(kg)
|
Bruto
(kg)
|
Netto
(kg)
|
Selisih
(kg)
|
1.
|
12 kg
|
15
|
26,240
|
11,240
|
-0,760
|
2.
|
12 kg
|
15
|
26,380
|
11,380
|
-0,520
|
3.
|
12 kg
|
15
|
26,160
|
11,160
|
-0,840
|
4.
|
12 kg
|
15
|
27,640
|
12,640
|
+0,640
|
5.
|
12 kg
|
15
|
26,700
|
11,700
|
-0,300
|
6.
|
12 kg
|
15
|
26,300
|
11,300
|
-0,700
|
7.
|
12 kg
|
15
|
26,160
|
11,160
|
-0,840
|
8.
|
12 kg
|
15
|
26,100
|
11,100
|
-0,900
|
9.
|
12 kg
|
15
|
26,860
|
11,860
|
-0,140
|
10.
|
12 kg
|
15
|
26,380
|
11,380
|
-0,620
|
- Bahwa dengan hasil Pengujian/penimbangan terhadap terhadap 10 (sepuluh) tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang dijadikan sampel pengujian/penimbangan milik terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO telah melebihi batas toleransi, dimana batas toleransi kesalahan yang diizinkan untuk isi tabung gas LPG ukuran 12 kg yaitu –150 gram dari Netto (untuk satu tabung gas) untuk setiap tabungnya, Sedangkan tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan milik Sdr. FEBRI ANDRI YANTO rata-rata setiap tabungnya selisih kurang -0,980 kg.
- Bahwa terhadap terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO selaku pemilik usaha pemindahan(penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, kemudian hasil produksinya di jual ke toko-toko untuk mendapat keuntungan pribadi dan tidak tidak sesuai ukuran sebenarnya;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian/penimbangan yang telah dilakukan bahwa didapat selisih kurang sekitar -0,980 kg dan tidak memenuhi/melebihi batas toleransi yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor : 31/M-DAG/PER /10/2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yaitu bahwa batas kesalahan yang diizinkan (T) adalah 150x2 = 300 gram;
- Perbuatan pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi gas elpiji 12 Kg dengan tujuan untuk diperdagangkan yang setelah dilakukan pengujian oleh Metrologi Legal ternyata terdapat selisih kurang sekitar -0,980 kg dan tidak memenuhi/melebihi batas toleransi yang diijinkan sehingga tabung gas elpiji 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Perbuatan terdakwa Febry Andri Yanto Alias Kumis Bin Supargiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) pada sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, bertempat di gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO bersama-sama dengan ASEP alias HU dan JOHAN (keduanya belum tertangkap) telah melakukan penyuntikan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, kemudian Gas LPG 12 Kg dijual oleh terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO kepada toko-toko disekitaran Kabupaten Bekasi dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA, S.H., M.H yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Kp. Cikedokan RT.01 RW.02 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 jam 16.00 Wib di gudang tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya:
- 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) Tabung gas LPG 3 Kg.
- 8 (delapan) Tabung gas 5,5 Kg dalam keadaan kosong.
- 80 (delapan puluh) Tabung gas 12 Kg dalam keadaan isi.
- 34 (tiga puluh empat) Tabung gas LGP dalam keadaan kosong
- 3 (tiga) buah Timbangan digital
- 2160 (dua ribu seratus enam puluh) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 12 Kg warna kuning
- 336 (Tiga ratus tiga puluh enam) buah Barcode tutup Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna putih.
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B-9790-FAX.
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Type A.54 5G warna Hitam.
- Bahwa telah dilakukan uji sampel atau penimbangan terhadap 10 (sepuluh) tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi yang isinya merupakan hasil pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg, sebagai berikut :
No.
|
Nominal
(kg)
|
Tara/Tabung
(kg)
|
Bruto
(kg)
|
Netto
(kg)
|
Selisih
(kg)
|
1.
|
12 kg
|
15
|
26,240
|
11,240
|
-0,760
|
2.
|
12 kg
|
15
|
26,380
|
11,380
|
-0,520
|
3.
|
12 kg
|
15
|
26,160
|
11,160
|
-0,840
|
4.
|
12 kg
|
15
|
27,640
|
12,640
|
+0,640
|
5.
|
12 kg
|
15
|
26,700
|
11,700
|
-0,300
|
6.
|
12 kg
|
15
|
26,300
|
11,300
|
-0,700
|
7.
|
12 kg
|
15
|
26,160
|
11,160
|
-0,840
|
8.
|
12 kg
|
15
|
26,100
|
11,100
|
-0,900
|
9.
|
12 kg
|
15
|
26,860
|
11,860
|
-0,140
|
10.
|
12 kg
|
15
|
26,380
|
11,380
|
-0,620
|
- Bahwa dengan hasil Pengujian/penimbangan terhadap terhadap 10 (sepuluh) tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang dijadikan sampel pengujian/penimbangan milik terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO telah melebihi batas toleransi, dimana batas toleransi kesalahan yang diizinkan untuk isi tabung gas LPG ukuran 12 kg yaitu –150 gram dari Netto (untuk satu tabung gas) untuk setiap tabungnya, Sedangkan tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan milik Sdr. FEBRI ANDRI YANTO rata-rata setiap tabungnya selisih kurang - 0,980 kg.
- Bahwa terhadap terdakwa FEBRY ANDRI YANTO alias KUMIS bin SUPARGIYANTO selaku pemilik usaha pemindahan(penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, kemudian hasil produksinya di jual ke toko-toko untuk mendapat keuntungan pribadi dan tidak tidak sesuai ukuran sebenarnya;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian/penimbangan yang telah dilakukan bahwa didapat selisih kurang sekitar -0,980 kg dan tidak memenuhi/melebihi batas toleransi yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor : 31/M-DAG/PER /10/2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yaitu bahwa batas kesalahan yang diizinkan (T) adalah 150x2 = 300 gram;
- Perbuatan pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi gas elpiji 12 Kg dengan tujuan untuk diperdagangkan yang setelah dilakukan pengujian oleh Metrologi Legal ternyata terdapat selisih kurang sekitar -0,980 kg dan tidak memenuhi/melebihi batas toleransi yang diijinkan sehingga tabung gas elpiji 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Perbuatan terdakwa Febry Andri Yanto Alias Kumis Bin Supargiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------- |