Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Galuh Mas Raya, Kelurahan/Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, namun sesuai berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 21.10 Wib, Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM menyetujui perintah Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM di daerah Karawang kemudian Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM menerima upah dari Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO). Selanjutnya, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM menerima pesan dari Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) untuk mengambil narkotika bersama Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM lalu Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM menyetujuinya. Sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM bertemu Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM di sebuah minimarket, kemudian Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM memberikan uang kepada Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG yang diperoleh dari Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang beralamat di Jl. Galuh Mas Raya, Kelurahan/Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM menghubungi Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) untuk menerima titik lokasi (map) pengambilan paket narkotika jenis sabu tersebut, tidak lama kemudian, Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E., Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM dan mendapatkan informasi terkait titik lokasi pengambilan paket narkotika tersebut. Selanjutnya, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM bersama anggota Kepolisian tersebut menuju titik lokasi penyimpanan narkotika yang diberikan oleh Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) kemudian sesampainya di Jl. Raya Pantura, Kelurahan/Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM menemukan 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 19.96 gram/netto 19.32 gram di rerumputan setelah itu menyerahkan kepada petugas Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Cikarang Nomor: 334/12465.POLISI/2024, tanggal 19 November 2024, 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disita dari YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan ROSID als MONE bin alm ENIM dengan rincian berat bruto 19.96 gram/netto 19.32 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6569/ NNF/ 2024, tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu dengan berat netto 17,7702 gram dengan nomor barang bukti 3214/2024/PF yang disita dari Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Galuh Mas Raya, Kelurahan/Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, namun sesuai berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul sekitar pukul 23.00 Wib, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang beralamat di Jl. Galuh Mas Raya, Kelurahan/Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM diamankan oleh Saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, S.E., Saksi SINGGIH PERMANA, dan Saksi SONY AGUSTINUS yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Metro Bekasi beberapa saat setelah menghubungi Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) untuk mendapatkan titik lokasi (map) pengambilan paket narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM bersama anggota Kepolisian tersebut menuju titik lokasi penyimpanan narkotika yang diberikan oleh Sdr. JAMALUDIN als LURAH (DPO) kemudian sesampainya di Jl. Raya Pantura, Kelurahan/Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM menemukan 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 19.96 gram/netto 19.32 gram di rerumputan setelah itu menyerahkan kepada petugas Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Cikarang Nomor: 334/12465.POLISI/2024, tanggal 19 November 2024, 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disita dari YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan ROSID als MONE bin alm ENIM dengan rincian berat bruto 19.96 gram/netto 19.32 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 6569/ NNF/ 2024, tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu dengan berat netto 17,7702 gram dengan nomor barang bukti 3214/2024/PF yang disita dari Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa YAYAT SUPRIYATIN als GAKENG bin alm DARKIM dan Terdakwa ROSID als MONE bin alm ENIM diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |