Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Ckr PT SURYA GEMILANG INTERTRADE 1.PT CSEC DCI JO
2.WANG DUNWEI
3.ZHUANG PEIXIANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SURYA GEMILANG INTERTRADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Trio Segara, S.H.,M.H., CPM,CPArb,CMLPT SURYA GEMILANG INTERTRADE
Tergugat
NoNama
1PT CSEC DCI JO
2WANG DUNWEI
3ZHUANG PEIXIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SKI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan Para Tergugat 1,2,3 Turut Tergugat 1, telah melakukan wanprestasi dan/atau turut serta dalam wanprestasi terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat 1 s/d 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.193.610.000,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat 1s/d 3 untuk membayar uang paksa   (dwangsom)    sebesar     Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Para Tergugat 1,2,3  membayar seluruh biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak