Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Ckr RODIYAH Binti H. BUSIH 1.H. TAUFIK HIDAYAT
2.SEIH
3.M. SUWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODIYAH Binti H. BUSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaini Mustofa, S.H., K.N.RODIYAH Binti H. BUSIH
Tergugat
NoNama
1H. TAUFIK HIDAYAT
2SEIH
3M. SUWANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GONIN BiN h BUSIH
2NIMONG Bin H.BUSIH
3WARSIH Binti h BUSIH
4WAWAT (Istri Almarhum SUTOMO Bin H. BUSIH)
5DAHLIA (Anak Almarhum SUTOMO Bin H. BUSIH)
6KHOIRUL ANWAR (Anak Almurhum SUTOMO Bin H. BUSIH)
7MARTALIH (Suami Almarhumah TARSIH Binti H. BUSIH)
8LIA MUSHLIHA (Anak Almarhumah TARSIH Binti H. BUSIH)
9BUSTOMI AHMAD GIPARI (Anak Almarhumah TARSIH Binti H. BUSIH)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, II, III, dan Almarhum H.SADERIH, Almarhum YANTO SUGIANTO, Almarhum ADANG (semasa hidupnya) dalam membuat SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 17 Desember 2002 telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang bertentangan/melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
  3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 17 Desember 2002 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, II, III, dan Almarhum H.SADERIH, Almarhum YANTO SUGIANTO, Almarhum ADANG (semasa hidupnya) tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang memegang AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 untuk mengembalikan AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 kepada PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT I dan/atau pihak lain yang memegang AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 tidak mau mengembalikan AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 kepada PENGGUGAT, maka putusan dalam perkara a quo dapat dipergunakan sebagai pengganti AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Nomor: 339/2004 tanggal 01 Maret 2004 untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN Kabupaten Bekasi;
  5. Menghukum TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan memenuhi suluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  7. Menghukum PENGUGAT untuk membayar sebesar 50% (limapuluh persen), dan menghukum TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar sebesar 50% (limapuluh persen) biaya yang timbul dalam parkara a quo;
  8. Menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad) dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak