Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. BPR METROPOLITAN PUTRA ROHMAT HIDAYATULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1ROHMAT HIDAYATULLOH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 10 tertanggal 27 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Setyo Wibowo, S.H., M.Kn., beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
  4. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.636.195.542,00 (enam ratus tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Pinjaman : Rp. 298.430.951,00

Tunggakan Bunga 19 Kali: Rp. 147.657.153,00

Accrual Bunga: Rp.5.013.825,00

Jumlah Pelunasan                    : Rp.636.195.542,00

  1. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam :

Sertifikat Hak Milik No. 00468/ Setialaksana, atas nama Rohmat Hidayatulloh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10051605.00273, yang terletak di Kampung Garon Barat RT.002/RW.001, Desa Setialaksana, Kecamatan CabangBungin, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 08/04/2020 dengan Nomor 00368/setialaksana/2020, dengan luas tanah 1.004 m2 (seribu empat meter persegi).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar                            Rp. 636.195.542,00 (enam ratus tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar                            Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini.
  4. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

SUBSIDAIR:

 

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak