Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan Nama dan Tempat, Tanggal Lahir Pemohon pada dokumen identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dengan NIK: 3216094101770021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 14 Januari 2025 dan Kartu Keluarga dengan nomor: 3216091301250019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 14 Januari 2025 tertanggal 08 Mei 2025, semula tertulis TRI WAHYUNINGSIH Tempat, Tanggal Lahir Totokaton, 01 Januari 1977 dirubah/dibetulkan menjadi ASTUTI Tempat, Tanggal Lahir Purwosari, 05 Agustus 1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi agar dicatat mengenai Perubahan atau Perbaikan Nama dan Tempat,Tanggal Lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebani biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
|