Dakwaan |
D A K W A A N :
----------Bahwa Terdakwa AJI WIJIYANTO Alias WIJAYA Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Serang Cibarusah Gg. Jamil No.01 RT.01/RW.02 Serang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa dijemput oleh saksi JATIARAN untuk datang ke bengkel ANUGERAH MOTOR yang beralamat di Jalan Raya Serang Cibarusah Gg. Jamil No.01 RT.01/RW.02 Serang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian disana Terdakwa melakukan training terhadap staf dari bengkel ANUGERAH MOTOR tersebut seputar tentang pemasaran produk melalui online shop, lalu staf bengkel ANUGERAH MOTOR tersebut melakukan Live Streaming di tiktok dari siang sekira pukul 12.00 WIB – pukul 16.00 WIB di lantai 2 bengkel ANUGERAH MOTOR tersebut.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa turun ke lantai 1 bengkel ANUGERAH MOTOR dengan berpura-pura akan melakukan instal terhadap laptop merek compaq dan iphone 14 pro max milik saksi JATIARAN yang disimpan diatas meja bengkel, sesampainya di lantai 1 bengkel ANUGERAH MOTOR tidak lama datang saksi ERWIN mengendarai 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Rush Dengan Nopol T-1857-HY miliknya, setelah itu saksi ERWIN turun dari mobil menyimpan kunci mobil di gantungan yang berada di dekat Terdakwa, kemudian saksi ERWIN bertanya kepada Terdakwa dimana saksi JATIARAN, lalu Terdakwa menjawab saksi JATIARAN ada di lantai 2 bengkel, setelah itu saksi ERWIN naik ke lantai 2 bengkel ANUGERAH MOTOR dan meninggalkan Terdakwa sendirian di lantai 1, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa merasa keadaan sudah aman dan tidak ada yang mengawasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna hitam dan 1 (satu) Buah Handphone merek Iphone 14 Pro Max milik saksi JATIARAN dan 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Rush Dengan Nopol T-1857-HY milik saksi ERWIN tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi JATIARAN dan saksi ERWIN selaku pemiliknya, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke Sumatera Utara.
Bahwa Terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Anggota Polres Metro Bekasi pada tanggal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 12.00 WIB di Kp. Simpang Halaman Ds. AEK Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu selatan Prov. Sumatra Utara.
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna hitam dan 1 (satu) Buah Handphone merek Iphone 14 Pro Max milik saksi JATIARAN dan 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Rush Dengan Nopol T-1857-HY milik saksi ERWIN tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi JATIARAN dan saksi ERWIN selaku pemiliknya
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JATIARAN dan saksi ERWIN mengalami kerugian dengan total kurang lebih sekitar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana |