Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALPAN SUMIRAT Bin CUCU SULAEMAN pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat di Pasar Tambun yang beralamat di Jl. Raya Sultan Hasanudin RT. 002 RW.001 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk menanyakan 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN milik Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA yang hendak dijual melalui facebook. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk mengajak ketemuan di Pasar Tambun yang beralamat di Jl. Raya Sultan Hasanudin RT. 002 RW.001 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat selanjutnya sesampainya Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA ke Warung kopi yang berada di area dalam Pasar Tambun, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk memperlihatkan STNK dan kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa meminta Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk memfotokan Terdakwa bersama STNK dengan alasan Terdakwa hendak kirim foto ke istri Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA tidak melihat tanpa mendapatkan ijin dari Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA Terdakwa menukar kunci kontak sepeda motor dengan kunci kontak palsu yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu setelah berhasil menukar kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA dengan alasan ingin mengambil uang ke istri. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi beli 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN yang terparkir di parkiran Pasar Tambun.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN, Tahun 2022, Warna Merah, No. Rangka: MH1KF8116NK146129, No. Mesin: KF81E1146028 tanpa seijin dari Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA selaku pemiliknya.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN, Tahun 2022, Warna Merah, No. Rangka: MH1KF8116NK146129, No. Mesin: KF81E1146028 kepada Sdr. Abang (DPO) dengan harga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tanpa mendapatkan ijin dari Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALPAN SUMIRAT Bin CUCU SULAEMAN pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2024 bertempat Pasar Tambun yang beralamat di Jl. Raya Sultan Hasanudin RT. 002 RW.001 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk menanyakan 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN milik Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA yang hendak dijual melalui olx. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk mengajak ketemuan di Pasar Tambun yang beralamat di Jl. Raya Sultan Hasanudin RT. 002 RW.001 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya sesampainya Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA ke Warung Kopi yang berada di area dalam Pasar Tambun, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk memperlihatkan STNK dan kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa meminta Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA untuk memfotokan Terdakwa bersama STNK dengan alasan Terdakwa hendak kirim foto ke istri Terdakwa. Selanjutnya pada saat Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA tidak melihat tanpa mendapatkan ijin dari Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA Terdakwa menukar kunci kontak sepeda motor dengan kunci kontak palsu yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu setelah berhasil menukar kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa meninggalkan Saksi PIPIN SUPRIYATNA Bin Alm KAMAJAYA dengan alasan ingin mengambil uang ke istri. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi beli 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN yang terparkir di parkiran Pasar Tambun.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN, Tahun 2022, Warna Merah, No. Rangka: MH1KF8116NK146129, No. Mesin: KF81E1146028 tanpa seijin dari Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA selaku pemiliknya.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol: B-5340-FJN, Tahun 2022, Warna Merah, No. Rangka: MH1KF8116NK146129, No. Mesin: KF81E1146028 kepada Sdr. Abang (DPO) dengan harga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tanpa mendapatkan ijin dari Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban TOTONG Bin Alm KAMAJAYA mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |