Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Ckr ARIO ARIBOWO, S.H. ARIYA als TILE bin ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 16 /M.2.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYA als TILE bin ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ARYA alias TILE bin ENDANG bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON bin alm SIMIN  (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jln. Inspeksi kali Malang Kp. Pasir Limus Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekearasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya, yang dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di dalam kereta api, atau tram yang sedang berjalan, yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut Terdawa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada saat Terdakwa di hubungi oleh saksi DELON bin alm SIMIN  (berkas terpisah/di tahan di polres subang) melalui handpone memberitahukan kepada Terdakwa “ ayu kota cari duit (begal)” lalu Terdakwa jawab “sama siapa” kemudian saksi DELON (berkas terpisah) mengatakan “Saya membawa teman” kemudian Terdakwa janjian dengan saksi DELON (berkas terpisah) bertemu di terminal Cikarang Bekasi dan setelah bertemu Terdakwa melihat saksi DELON (berkas terpisah) sudah membawa teman yang bernama sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Hitam dengan No. Pol sudah tidak ingat lagi milik ...... dan saksi DELON (berkas terpisah) sudah membawa senjata tajam jenis clurit dan senjata tajam jenis belati milik saksi DELON (berkas terpisah).
  • Bahwa setelah bertemu diterminal Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa dan Terdakwa memberikan usul “ayu ketemu teman saya dulu” dan sdr. DELON (berkas terpisah) menyetujuinya dan kemudian Terdakwa mengendari 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ milik Terdakwa sedangkan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Hitam dengan No. Pol sudah tidak ingat lagi membonceng saksi DELON (berkas terpisah) dan bergerak ke daerah Civest Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting).
  • Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) kemudian berangkat untuk mencari target atau sasaran sepeda motor milik orang lain, yang mana saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ berboncengan dengan Terdakwa sedangkan sdr. DELON berboncengan dengan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Deluxe Hitam dan untuk alat berupa clurit di bawa saksi DELON (berkas terpisah) dan untuk belati sudah Terdakwa yang disimpan dan dimasukkan di pinggang Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) muter muter mengarah ke Bogor dan tidak ada hasil kemudian kembali ke arah Cikarang dan sesampainya di Jln Inspeksi Kali Malang Kp. Pasirlimus Desa. Wangun Jaya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) melihat saksi DANY EKO PRASETYO sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB hanya seorang diri di tengah kegelapan.
  • Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) mengejar saksi DANY EKO PRASETYO kemudian sepeda motor yang sdr. DELON (berkas terpisah) mendekat lalu saksi DELON (berkas terpisah) langsung memepet dan menendang sepeda motor yang di kendarai oleh saksi DANY EKO PRASETYO dan mengayun-ayunkan 1 (satu) buah senjata tajam sejenis celurit kepada saksi DANY EKO PRASETYO dengan mengatakan “Berhenti berhenti gua bacok lu” lalu saksi DANY EKO PRASETYO menghentikan laju sepeda motornya dan langsung menjatuhkan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB miliknya kemudian saksi DANY EKO PRASETYO ketakutan dan pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB miliknya, selanjutnya saksi DELON (berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “ambil.. ambil..”.
  • Bahwa setelah saksi DANY EKO PRASETYO pergi meninggalkan sepeda motornya karena takut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB milik saksi DANY EKO PRASETYO tanpa seijin pemiliknya sehingga sepeda motor dapat kuasai.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB milik saksi DANY EKO PRASETYO dibawah menuju ke arah cikarang dan ditengah jalan berhenti kemudian sepeda motor tersebut diminta oleh saksi DELON (berkas terpisah) untuk di pergunakan kemudian Terdakwa diberikan uang oleh saksi DELON (berkas terpisah) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) di berikan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sdr. ILHAM mendapatkan ........  kemudian Terdakwa mengantarkan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) pulang ke rumahnya dan Terdakwa juga pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Terdakwa ditangkap oleh saksi ANDITA BAYU KURNIAWAN dan saksi DIASKORO SANDI PERMONO selaku anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ditempat kerja Terdakwa yang berada di lapak kayu yang mana saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu dan kemudian  barang bukti berupa senjata tajam jenis belati dan 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ di amanakan oleh petugas kepolisan Polres Metro Bekasi, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ARYA alias TILE bin ENDANG bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON bin alm SIMIN (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengalami kerugian sekitar + Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.--

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ARYA alias TILE bin ENDANG bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON bin alm SIMIN  (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jln. Inspeksi kali Malang Kp. Pasir Limus Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam di dalam suatu rumah atau di perkarangan tertutup yang ada rumah, atau dijalan umum, atau di dalam kereta api atau tram yang sedang berjalan, yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada saat Terdakwa di hubungi oleh saksi DELON bin alm SIMIN  (berkas terpisah/di tahan di polres subang) melalui handpone memberitahukan kepada Terdakwa “ ayu kota cari duit (begal)” lalu Terdakwa jawab “sama siapa” kemudian saksi DELON (berkas terpisah) mengatakan “Saya membawa teman” kemudian Terdakwa janjian dengan saksi DELON (berkas terpisah) bertemu di terminal Cikarang Bekasi dan setelah bertemu Terdakwa melihat saksi DELON (berkas terpisah) sudah membawa teman yang bernama sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Hitam dengan No. Pol sudah tidak ingat lagi milik ...... dan saksi DELON (berkas terpisah) sudah membawa senjata tajam jenis clurit dan senjata tajam jenis belati milik saksi DELON (berkas terpisah).
  • Bahwa setelah bertemu diterminal Cikarang Kabupaten Bekasi kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa dan Terdakwa memberikan usul “ayu ketemu teman saya dulu” dan sdr. DELON (berkas terpisah) menyetujuinya dan kemudian Terdakwa mengendari 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ milik Terdakwa sedangkan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna Hitam dengan No. Pol sudah tidak ingat lagi membonceng saksi DELON (berkas terpisah) dan bergerak ke daerah Civest Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting).
  • Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) kemudian berangkat untuk mencari target atau sasaran sepeda motor milik orang lain, yang mana saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ berboncengan dengan Terdakwa sedangkan sdr. DELON berboncengan dengan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Deluxe Hitam dan untuk alat berupa clurit di bawa saksi DELON (berkas terpisah) dan untuk belati sudah Terdakwa yang disimpan dan dimasukkan di pinggang Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) muter muter mengarah ke Bogor dan tidak ada hasil kemudian kembali ke arah Cikarang dan sesampainya di Jln Inspeksi Kali Malang Kp. Pasirlimus Desa. Wangun Jaya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) melihat saksi DANY EKO PRASETYO sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB hanya seorang diri di tengah kegelapan.
  • Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar pencarian Orang/DPO) mengejar saksi DANY EKO PRASETYO kemudian sepeda motor yang sdr. DELON (berkas terpisah) mendekat lalu saksi DELON (berkas terpisah) langsung memepet dan menendang sepeda motor yang di kendarai oleh saksi DANY EKO PRASETYO dan mengayun-ayunkan 1 (satu) buah senjata tajam sejenis celurit kepada saksi DANY EKO PRASETYO dengan mengatakan “Berhenti berhenti gua bacok lu” lalu saksi DANY EKO PRASETYO menghentikan laju sepeda motornya dan langsung menjatuhkan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB miliknya kemudian saksi DANY EKO PRASETYO ketakutan dan pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB miliknya, selanjutnya saksi DELON (berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “ambil.. ambil..”.
  • Bahwa setelah saksi DANY EKO PRASETYO pergi meninggalkan sepeda motornya karena takut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB milik saksi DANY EKO PRASETYO tanpa seijin pemiliknya sehingga sepeda motor dapat kuasai.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan No. Pol : G-4138-AMB milik saksi DANY EKO PRASETYO dibawah menuju ke arah cikarang dan ditengah jalan berhenti kemudian sepeda motor tersebut diminta oleh saksi DELON (berkas terpisah) untuk di pergunakan kemudian Terdakwa diberikan uang oleh saksi DELON (berkas terpisah) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) di berikan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sdr. ILHAM mendapatkan ........  kemudian Terdakwa mengantarkan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) pulang ke rumahnya dan Terdakwa juga pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 Terdakwa ditangkap oleh saksi ANDITA BAYU KURNIAWAN dan saksi DIASKORO SANDI PERMONO selaku anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ditempat kerja Terdakwa yang berada di lapak kayu yang mana saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E (penuntutan terpisah atau splizting) sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu dan kemudian  barang bukti berupa senjata tajam jenis belati dan 1 (satu) unit sepeda motor PCX dengan No. Pol : T-5738-XJ di amanakan oleh petugas kepolisan Polres Metro Bekasi, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ARYA alias TILE bin ENDANG bersama-sama dengan saksi APEBRIAN AGRA PINOTA als ME’E Bin M. LATIP IBROHIM (penuntutan terpisah atau splizting), saksi DELON bin alm SIMIN (berkas terpisah) dan sdr. ILHAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengalami kerugian sekitar + Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya