Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 20 bulan februari tahun 2025 sekira Pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pisangan Lama Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa ditahan di Kabupaten Bekasi dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 10.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram 13worldgoverment yang mana Terdakwa setuju dengan ajakan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS lalu Terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke akun instagram 13worldgoverment menggunakan akun instagram nrl.wirman yang merupakan akun instagram Terdakwa, kemudian sekira Pukul 14.00 WIB Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Bukit Duri Tanjakan Np.38 RT.013/008 Kel.Bukit Duri Kec Tebet, Jakarta Selatan yang mana setibanya di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS pergi menuju Alfamidi yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk melakukan Top Up dana milik Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram 13worldgoverment, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan melakukan transfer dari akun dana pribadi Terdakwa ke akun dana dari akun instagram 13worldgoverment sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kemudian akun instagram 13worldgoverment mengirimkan lokasi keberadaan narkotika jenis tembakau sintetis melalui google maps yang beralamat di Jalan Pisangan Lama Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur DKI Jakarta ;
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS pergi menuju Jalan Pisangan Lama Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nopol B 4660 UBS an RIKI SAPUTRA dan tiba sekira Pukul 15.10 WIB kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban cokelat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam tas selempang hijau milik Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS pergi ke daerah Cikarang hingga sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS ditangkap oleh Saksi YUGO PRASETIO Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN selaku polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibeli dari akun instagram 13worldgoverment;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 4,3109 gram dengan kode sampel 0658/2025/OF dengan kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang mana Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD NURUL WIMAN ZUHRI Als WIMAN bin SARIPUDIN ZUHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 20 bulan februari tahun 2025 sekira Pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan caar sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Saksi YUGO PRASETIO Als YUGO bin Alm KARSONO, Saksi YOKY EKO PRAMONO Als YOKI, dan Saksi ROBI CAHYAKA MAULANA Als ROBI bin GAGARIN selaku polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS bertempat di di Kp.Blok Satu Kel/Ds Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 5,76 gram dan netto 5,16 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hijau milik Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB 1170/NNF/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H. selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN GULTOM, SIK, M.Si selaku KABIDNARKOAFOR dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan netto 4,3109 gram dengan kode sampel 0658/2025/OF dengan kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang mana Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--------- |